Banyak literature menyangkut Pengertian
Pelayanan Publik dari berbagai
tinjauan. Dalam tulisan ini kami hanya mencoba sharing pengertian pelayanan
publik berdasarkan UURI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
sebagaimana dapat kita nikmati dalam artikel berikut.
Sesungguhnya yang
menjadi produk dari organisasi pemerintahan adalah pelayanan masyarakat (publik
service). Pelayanan tersebut diberikan untuk memenuhi hak masyarakat, baik itu
merupakan layanan civil maupun layanan publik. Artinya kegiatan pelayanan pada
dasarnya menyangkut pemenuhan suatu hak. Ia melekat pada setiap orang, baik
secara pribadi maupun berkelompok (organisasi), dan dilakukan secara universal.
Hal ini seperti yang
diungkapkan oleh Moenir (1998:41) bahwa “hak atas pelayanan itu sifatnya sudah
universal, berlaku terhadap siapa saja yang berkepentingan atas hak itu, dan
oleh organisasi apa pun juga yang tugasnya menyelenggarakan pelayanan.” Tugas
pemerintah adalah untuk melayani dan mengatur masyarakat, menurut Thoha
(1995:4) bahwa :Tugas pelayan lebih menekankan kepada mendahulukan kepentingan
umum, mempermudah urusan publik, memperisngkat waktu proses pelaksanaan urusan
publik. Sedangkan tugas mengatur lebih menekankan kepada kekuasan atau power
yang melekat pada posisi jabatan birokrasi.
Dalam Undang-Undang
Pelayanan Publik terdapat pengertian [2]Pelayanan
publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi
setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Adapun dalam pasal 1
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, ada beberapa hal menyangkut terminologi
dasar tentang pelayanan publik sebagai berikut:
Penyelenggara
pelayanan publik, atau Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara
negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang
untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata
untuk kegiatan pelayanan publik. Atasan satuan kerja Penyelenggara merupakan
pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan
kerja yang melaksanakan pelayanan publik.
Organisasi
penyelenggara pelayanan publik atau Organisasi
Penyelenggara merupakan satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang
berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga
independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan
publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan
publik.
Pelaksana
pelayanan publik atau Pelaksana merupakan pejabat,
pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi
Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan
pelayanan publik.
Masyarakat merupakan
seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan,
kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat
pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Standar
pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai
kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Maklumat
Pelayanan merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan
rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
Sistem informasi pelayanan publik atau Sistem
Informasi yang merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi
penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi
dari Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan
Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta
disajikan secara manual ataupun elektronik.
Mediasi merupakan
penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak melalui bantuan, baik
oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh
ombudsman, Ajudikasi merupakan proses penyelesaian sengketa
pelayanan publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman, Menteri merupakan
menteri dimana kementerian berada yang bertanggung jawab pada bidang
pendayagunaan aparatur Negara.
Ombudsman merupakan sebuah
lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan
termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan
yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah. (Post : Pengertian Pelayanan Publik).
Oooooooooooooooooooooo#post
by Ruli#ooooooooooooooooooooO
Sumber/Source : [2] Pasal 1 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Kajian Publik
- Pengertian, Definisi Dan Arti Kecamatan
- Kritik Terhadap Pengelolaan Anggaran Infrastruktur Pemerintah
- Konsep Teoritis Pelayanan Publik
- Isu Pokok Dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASR)
- Revitalisasi Lembaga Kecamatan
- Desentralisasi Neoliberal
- Desain Tunggal Desentralisasi bukan Kebhinekaan Indonesia
- Desentralisasi dan Dekonsentrasi
- Sejarah Perubahan Administrasi Negara Ke Administrasi Publik
- Administrasi Publik
- Pelayanan Publik Sebagai Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
- Pelayanan Publik Dalam Konsep Good Governance
- PELAYANAN PUBLIK DALAM PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG
- Azas-azas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
- Pengertian Otonomi Daerah
- Pengertian Pemerintahan Daerah menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
- Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Info Publik
- Tata Cara Pengajuan Informasi Publik
- Tidak Semua Catatan Sejarah Bisa Dibuka
- Informasi Publik Yang Dikecualikan
- Informasi Publik
- Tak Semua Informasi Badan Publik Dapat Dibuka
- Regulasi Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Download Peta Provinsi Di Indonesia
- Penipisan Lapisan Ozon Dan Pemanasan Bumi
- Pengelolaan Sampah Berbasis Mandiri
- Program Unggulan Mendukung Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah
- Desain Kota Tanpa TPA Sampah
- Penanganan Sampah Dengan Metode Waste to Energy
- Trend Global dalam Pengelolaan Sampah Kota
- Biopori
- Jangan Biarkan Sumber Air Kita Kering
- Selamatkan Air Kita
- Responsif Dari Dampak Perubahan Iklim Terhadap Ketersediaan Air Bersih
- Permasalahan Krisis Air Bersih Serta Upaya Solusi Pemecahannya
- Cara Mudah Membuat Kompos
- Drainase
- Pengelolaan Pajak P2 dan Persiapan Regulasi Pendukungnya
- Tari Cokek Kekayaan Budaya Tangerang
- Pahlawan
- Film Merah Putih (Full)
- Hari Pahlawan 10 Nopember 1945
Pelayanan Publik
- Kegiatan Pembangunan Fisik Konstruksi Di Wilayah Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Tahun Anggaran 2012
- Pengelolaan Pajak P2 dan Persiapan Regulasi Pendukungnya
- Cara Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Klasifikasi Bumi Dan Bangunan Serta Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
- Nomor Objek Pajak (NOP)
- Penanggung Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Istilah SPPT Dan SPOP Dalam Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- Pengertian istilah Bangunan dalam undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- Istilah-Istilah Dalam Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Perhitungan Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Ketentuan Umum Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Konsep Teoritis Pelayanan Publik
- Pembangunan RSU Kota Tangerang Dikebut Baru 23 Persen
- RSU Kota Tangerang Dibangun Di Kota Modern
- Pemkot Tangerang Bangun RSU Gratis
- Kecamatan Neglasari Dapat Bantuan Mobil Ambulan Dari PT AP II
- Berobat Gratis Buat Warga
- Wilayah Kerja Dan Alamat KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Kota Tangerang
- Tahun 2012 Pemkot Tangerang Alokasikan Rp. 184 Miliar Untuk Pembangunan Dan Perbaikan Jalan
- Pembangunan 4 GOR Mini Dan 1 Stadion Mini Di Kota Tangerang Akan Segera Rampung
- Jadwal Terbaru Pendistribusian (Pengambilan) e-KTP Kecamatan Neglasari
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)