Distribusi/Pengambilan e-KTP |
Diinformasikan kepada seluruh warga Kecamatan Neglasari untuk dapat mengambil KTP eloktroniknya yang sudah selesai tercetak di Kantor Kecamatan Neglasari Kota Tangerang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana tertera dalam daftar jadwal berikut ini :
Sebagaimana yang telah disosialisasikan kepada warga, persyaratan pengambilan KTP elektronik di Kantor Kecamatan harus mempersiapkan dan menyertakan kelengkapan administrasi sebagai berikut :
- Sudah menerima surat panggilan pengambilan e-KTP yang didistribusikan oleh petugas dari Kantor Kelurahan/RT setempat.
- Menyerahkan KTP asli yang lama untuk diserahkan saat pengambilan e-KTP.
- Apabila KTP asli lama hilang, maka harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari Kantor Kepolisian setempat.
- Bagi warga yang baru memiliki e-KTP pertamakali (pemula), maka menyertakan photo copy akte kelahiran dan photo copy KK (kartu keluarga).
Jangan lupa,.... datang ke Kantor Kecamatan Neglasari untuk mengambil e-KTPnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dan bagi yang belum mendapatkan pemanggilan, maka berarti e-KTPnya sedang dalam proses penyelesaian.
Semua warga negara Indonesia wajib memiliki e-KTP. Semoga bermanfaat.
Jadwal Pendistribusian KTP Elektronik (e-KTP) Kecamatan Neglasari Tahun 2012
Sumber : Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang
Repost & Posting by ruli@nto, S.-2012
Repost & Posting by ruli@nto, S.-2012