Beberapa
hari yang lalu sekelompok pemuda-pemudi yang rupanya berasal dari salah satu
universitas swasta ternama di Kota Tangerang datang ke Kantor Kecamatan
Neglasari. Setelah berdialog dengan salah seorang rekan sambil mereka
mendokumentasikan gambar peta wilayah yang ada di ruangan kami sedikit saya
mendengar percakapan mereka tentang topik yang berkisar dengan koefisien
bangunan.
Rupanya mereka adalah para mahasiswa Jurusan Arsitektur yang
berencana mencari bahan tugas karya ilmiah dari dosen mereka. Dialog mereka
cukup seru mengingat pas sekali diterima dan dijawab oleh rekan kami yang
kebetulan memiliki latarbelakang pendidikan teknik dan juga cukup lama berdinas
di PU Kota Tangerang. Dengan mengedepankan pelayanan publik yang baik serta
mengakomodir hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang
diselenggarakan, rekan kami tersebut tetap sabar melayani mereka walau jam telah
menunjukkan hampir pukul 5 sore.
Kembali pada topik pembicaraan mereka tentang koefisien (dasar)
bangunan di atas, maka dalam kesempatan posting kali ini kami mencoba untuk
sedikit sharing mengenai beberapa istilah yang sempat terlontar dalam pembicaraan
dengan mahasiswa arsitektur yang menyambangi kami tersebut. Mereka sempat
menanyakan tentang GSB, KDB, KLB dan ketinggian bangunan yang berada di wilayah
Kecamatan Neglasari. Artikel ini dibuat dalam rangka mengingatkan kami kembali
akan terminologi dari istilah atau singkatan-singkatan GSB, dsbnya tersebut
yang memiliki relevansi dalam pelaksanaan tugas pengawasan kegiatan pembangunan
rumah, gedung, kondo, dan bangunan sejenis di wilayah kerja Kecamatan sesuai
dengan regulasi yang ada.
GSB, KDB, KLB Dan TB
Kalau kita ingin membangun rumah di area kavling
yang sudah kita beli di perumahan, selain diberi batas-batas kavling, kita juga
diberi embel-embel oleh pihak developer, seperti GSB ( Garis Sempadan Bangunan ),
KLB ( Koefisien Lantai
Bangunan ) dan KDB ( Koefisien
Dasar Bangunan ). Bagi yang belum terbiasa mendengarkannya
tentu saja hal tersebut agak asing untuk orang awam. Ketentuan ini sebenarnya
sudah diatur oleh pemerintah. Dalam kasus ini pihak developer hanya mewakili
pihak pemerintah.
Garis Sempadan Jalan (GSJ)
Garis Sempadan Jalan (GSJ) adalah garis batas pekarangan terdepan. GSJ merupakan batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikab. Oleh karena itu biasanya di muka GSJ terdapat jalur untuk instalasi air, listrik, gas, serta saluran-saluran pembuangan.
Pada GSJ tidak boleh didirikab bangunan rumah, terkecuali jika GSJ berimpit dengan garis sempadan bangunan (GSB). Ketentuan mengenai GSJ biasanya sudah terdapat dalam dokumen rencana tata ruang setempat (bisa menghubungi dinas tata kota atau Bappeda.
GSB ( Garis Sempadan Bangunan )
Garis Sempadan Jalan (GSJ) adalah garis batas pekarangan terdepan. GSJ merupakan batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikab. Oleh karena itu biasanya di muka GSJ terdapat jalur untuk instalasi air, listrik, gas, serta saluran-saluran pembuangan.
Pada GSJ tidak boleh didirikab bangunan rumah, terkecuali jika GSJ berimpit dengan garis sempadan bangunan (GSB). Ketentuan mengenai GSJ biasanya sudah terdapat dalam dokumen rencana tata ruang setempat (bisa menghubungi dinas tata kota atau Bappeda.
GSJ bertujuan untuk mengatur lingkungan hunian memiliki visual yang baik, selain juga mengatur jarak pandang yang cukup antara lalu lintas di jalan dengan bangunan yang ada disekitarnya.
----------------------------GSB ( Garis Sempadan Bangunan )
GSB atau building demarcation line adalah
garis batas dalam mendirikan bangunan di suatu persil atau petak yang
tidak boleh dilewatinya. Garis ini bisa membatasi fisik bangunan ke arah
depan, belakang, ataupun samping. Lebar GSB biasanya dihitung
seperempat dari lebar Daerah Milik Jalan (DMJ) dan ditarik dari batas
Garis Sempadan Pagar (GSP). Khusus untuk kawasan perdagangan dan jasa
komersial, GSB minimum adalah 5 (lima) meter dari batas GSP.
Garis Sempadan Samping/Belakang
Bangunan (GSpS/GSpB), yaitu sempadan yang membatasi jarak terdekat
bangunan terhadap garis batas samping atau belakang kapling, dihitung dari
garis batas kapling terhadap batas terluar samping atau belakang bangunan
yang berfungsi sebagai ruang, untuk pertimbangan faktor keselamatan antar
bangunan.
Secara umum GSB adalah garis imaginer yang
menentukan jarak terluar bangunan terhadap ruas jalan. Kita dilarang keras
membangun melebihi batas GSB yang sudah ditentukan. Besarnya GSB ini tergantung
dari besar jalan yang ada di depannya. Jalan yang lebar tentu saja mempuyai
jarak GSB yang lebih besar dibandingkan jalan yang mempunyai lebar yang lebih
kecil. Biasanya jarak GSB ini adalah 5 m. Untuk lebih pastinya, tanyakanlah
terlebih dahulu ke pihak developer sebelum mendesain rumah.
Di dalam area GSB ini kita tidak dapat membangun
sesuatu yang bersifat struktural, seperti penambahan ruangan untuk usaha yang
kiri kanannya diberi dinding bata yang tinggi dan pintu masuknya tepat berada
di tepi jalan. Contoh lain yang sering ditemui di lapangan adalah memberi atap
beton di atas carport, bahkan ada juga yang mendirikan lantai dua di atas
carport, aji mumpung ,
katanya, carportnya sudah dicor. Sayang kalau tidak dimanfaatkan.
Carport dapat saja ditutup. Penutupnya bisa saja
dari kayu atau policarbonat dengan rangka besi holo. Atau yang lebih hijau
dengan memadukan dengan tanaman rambat. Semua itu masih bisa di tolerir di
dalam area GSB.
-------------------------
KDB ( Koefisien Dasar Bangunan )
KDB dapat dimengerti secara sederhana adalah
nilai persen yang didapat dengan membandingkan luas lantai dasar dengan luas
kavling. Kalau kita mempunyai lahan 300 m2 dan KDB yang ditentukan 60%, maka
area yang dapat kita bangun hanya 60% x 300 m2 = 180 m2. Kalau lebih dari itu artinya
kita melebihi KDB yang ditentukan. Kurangi lagi ruangan yang dianggap tidak
terlalu perlu.
Sisa lahannya digunakan untuk ruang terbuka hijau
yang berfungsi sebagai area resapan air. Kita tidak mau khan lingkungan kita
kebanjiran karean air hujan tidak tahu lagi mesti kemana larinya.
Secara matematis, KDB dapat
dinyatakan dalam persamaan :
KDB = (Luas Lantai Bangunan: Luas
Lahan/kavling) X 100%
-------------------------
KLB ( Koefisien Luas
Bangunan )
KLB atau floor coverage ratio adalah
besaran ruang yang dihitung dari angka perbandingan jumlah luas
seluruh lantai bangunan terhadap luas tanah perpetakan/daerah perencanaan
yang dikuasai sesuai rencana teknis ruang kota.
KLB merupakan ukuran yang
menunjukkan proporsi total luas lantai suatu bangunan dengan
luas kapling dimana bangunan tersebut berdiri.
Kalau KDB hanya melibatkan luasan lantai dasar,
maka KLB melibatkan seluruh lantai yang kita desain termasuk lantai dasar itu
sendiri. Cara perhitungannya tetap sama yaitu membandingkan luasan seluruh
lantai dengan luas kavling yang ada.
Contoh, setelah kita menghitung luas lantai dasar
beserta lantai atasnya ternyata luasannya 200 m2. Kalau lahannya 200 m2, maka
nilai KLB bangunan kita adalah 1.0. Kalau ditentukan KLB di rumah kita 1.2,
maka nilai KLB kita masuk masuk. Yang tidak boleh adalah melebihi dari yang
ditentukan.
Kalau KDB ditulis dalam bentuk persen, maka KLB
ditulis dalam bentuk desimal.
Secara
matematis, KDB dapat dinyatakan dalam persamaan :
KLB = (Total Luas Lantai Bangunan: Luas Lahan/kavling) X 100%
-------------------------
KETINGGIAN BANGUNAN
KLB atau floor
coverage ratio adalah besaran ruang yang dihitung dari angka perbandingan
jumlah luas seluruh lantai bangunan terhadap luas tanah perpetakan atau
daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana teknis ruang
kota. KLB merupakan ukuran yang menunjukkan proporsi total luas
lantai suatu bangunan dengan luas kapling dimana bangunan tersebut
berdiri.
Yang dimaksud dengan ketinggian bangunan adalah
berapa lantai yang diijinkan di area tersebut yang dapat dibangun. Ketinggian
banguan ini sebenarnya hanya untuk menciptakan skyline lingkungan yang
diharapkan. Yang sering terjadi di lapangan adalah ketinggian bangunan melebihi
dari yang ditentukan. Misalnya area tersebut adalah area perumahan dengan
ketinggian rata-rata 2 lantai, karena tanahnya kecil sementara ruangan yang
diperlukan banyak, maka rumahnya mencapai 4 lantai seperti halnya ruko-ruko.
Itu yang tidak boleh. Skyline lingkungan tidak terbentuk. Bisa dibayangkan ada
bangunan tinggi di antara bangunan rendah. Atau sebaliknya, di area cluster
untuk rumah-rumah yang besar dengan ketinggian rata-rata 2 lnatai ada bangunan
kecil dengan ketinggian 1 lantai. Apa yang terjadi? Tentu saja suasana
lingkungan yang diharapkan tidak tercipta semestinya.
Secara matematis, TB atau jumlah lantai bangunan dapat
dinyatakan dalam persamaan :
Jumlah Lantai Bangunan = KLB : KDB
------------------------------
repost by ruliantosjahputra-2012