ads

Rabu, 19 September 2012

Pengertian Pemerintahan Daerah menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004


kecamatanneglasari.blogspot.com. Pemerintahan Pusat berdasarkan Ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintahan Daerah menurut Ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut Asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Mengingat Negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau dan memiliki daerah yang sangat luas, Pemerintah Pusat mengadakan alat-alat perlengkapan setempat yang disebarkan ke seluruh wilayah Negara yang terdapat di daerah, ini disebabkan Pemerintah Pusat tidak dapat menangani secara langsung urusan-urusan yang ada di daerah. Namun bukan berarti pemerintah pusat melepaskan tanggung-jawabnya.
Meskipun Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak dapat mencampuri bidang Eksekutif. Eksekutif merupakan wewenang dan tanggungjawab dari Kepala Daerah. Dengan demikian, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ada pembagian tugas yang jelas.
Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya memimpin dalam bidang eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bergerak dalam Bidang Legislatif.
Desentralisasi menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah didalam Pasal 1 ayat 7 adalah penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Repiblik Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang sebagai badan eksekutif daerah. Artinya, lembaga eksekutif terdiri dari kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain (HAW Widjaja, 2001: 9).
Sumber Pustaka:
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  • Widarta.2001. Cara Mudah Memahami Otonomi Daerah. Jakarta : Larela Pustaka Utama
  •  Syafrudin, Ateng.1985.Titik Berat Otonomi Daerah Pada Daerah Tingkat II. Bandung:Muja-Muju
Oooooooooooooooooooooooo ## oooooooooooooooooooooO
Repost from rimaru.web.id by Rulianto Sjahputra

6 comments

Anonim
30 April 2013 pukul 21.12

terima kasih, tulisannya bagus dan menarik,,

28 Agustus 2015 pukul 02.15

Terimakasih masbro sudah berbagi info mengenai Pemerintahan Daerah
salam kenal dan sukses selalu

26 Januari 2016 pukul 13.24

Fabulous post.
MP3 Audio CD Burner

15 Februari 2016 pukul 05.27
24 Mei 2018 pukul 14.26

It is truly wonderful and interesting information. Thanks for sharing this on your blog. IDM Crack

31 Maret 2022 pukul 05.27

These include: High cholesterol levels. Assuming your cholesterol levels test high, or you have a family background of coronary sickness, then, at that point, you ought to search for home grown supplements that can assist you with keeping up with solid cholesterol levels. Omega 3 supplementation is fitting for further developed WELL NESSPitch wellbeing. Search for a drug grade fish oil. Different supplements for heart wellbeing incorporate resveratrol, cocoa and green tea.

Posting Komentar