Post by Rulianto Sjahputra
Pemerintahan Daerah menurut Ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut Asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Mengingat Negara Indonesia terdiri
dari pulau-pulau dan memiliki daerah yang sangat luas, Pemerintah Pusat
mengadakan alat-alat perlengkapan setempat yang disebarkan ke seluruh wilayah
Negara yang terdapat di daerah, ini disebabkan Pemerintah Pusat tidak dapat
menangani secara langsung urusan-urusan yang ada di daerah. Namun bukan berarti
pemerintah pusat melepaskan tanggung-jawabnya.
Meskipun Pemerintah Daerah terdiri
dari Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya termasuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) tetapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak dapat
mencampuri bidang Eksekutif. Eksekutif merupakan wewenang dan tanggungjawab
dari Kepala Daerah. Dengan demikian, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
ada pembagian tugas yang jelas.
Kepala Daerah beserta perangkat
daerah lainnya memimpin dalam bidang eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) bergerak dalam Bidang Legislatif.
Desentralisasi menurut Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah didalam
Pasal 1 ayat 7 adalah penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Repiblik
Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah adalah kepala
daerah beserta perangkat daerah otonom yang sebagai badan eksekutif daerah.
Artinya, lembaga eksekutif terdiri dari kepala daerah beserta perangkat daerah
otonom yang lain (HAW Widjaja, 2001: 9).
Sumber Pustaka:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- Widarta.2001. Cara Mudah Memahami Otonomi Daerah. Jakarta : Larela Pustaka Utama
- Syafrudin, Ateng.1985.Titik Berat Otonomi Daerah Pada Daerah Tingkat II. Bandung:Muja-Muju
Oooooooooooooooooooooooo ## oooooooooooooooooooooO
Repost from rimaru.web.id by
Rulianto Sjahputra
6 comments
terima kasih, tulisannya bagus dan menarik,,
Terimakasih masbro sudah berbagi info mengenai Pemerintahan Daerah
salam kenal dan sukses selalu
Fabulous post.
MP3 Audio CD Burner
great post
Revo Uninstaller Pro v3.1.5 Patch
It is truly wonderful and interesting information. Thanks for sharing this on your blog. IDM Crack
These include: High cholesterol levels. Assuming your cholesterol levels test high, or you have a family background of coronary sickness, then, at that point, you ought to search for home grown supplements that can assist you with keeping up with solid cholesterol levels. Omega 3 supplementation is fitting for further developed WELL NESSPitch wellbeing. Search for a drug grade fish oil. Different supplements for heart wellbeing incorporate resveratrol, cocoa and green tea.