ads

Rabu, 19 September 2012

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi Daerah. Terhitung cukup lama pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan di Negara kita tercinta ini. Berbicara mengenai otonomi daerah, maka tidak akan lepas dari adanya konsep dasar bahwa otonomi merupakan bentuk kemandirian untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. (Nugroho, 2000: 35).


Pemberian otonomi ini dirasakan sebagai suatu yang sangat urgen berkaitan dengan pemberdayaan, terlebih lagi pada pemerintahan yang mengedepankan demokrasi. Hal ini berarti terjadinya pendelegasian kewenangan kepada segala aspek potensi yang ada. Demikian halnya pada otonomi daerah, maka berarti daerah tersebut memiliki legal self sufficiency yang bersifat self govermnent yang diatur dan diurus oleh pemerintah setempat, sehingga terkandung azaz-azaz dan prinsip kemandirian/kemampuan daerah dalam pelaksanaannya. (Syaukani, 2000:147).

Sedangkan untuk mewujudkan otonomi daerah itu sendiri sebagaimana dikemukakan oleh Mills (dalam Effendi dkk, 1992:6) dapat dilakukan dengan dengan pengembangan desentralisasi, yaitu dengan pemindahan kewenangan, fungsi admnistratif, tanggung jawab kepada unit atau daerah yang lebih otonom.

Sehingga dengan kemandirian tersebut, maka otonomi daerah akan mempunyai fokus pada : kewenangan administrasi pemerintahan, alokasi kekuasaan daerah dan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah lewat kewenangan daerah dalam mengelola urusan yang diberikan kepadanya. (Sanit, 1999:1). Runtutan fokus ini mensiratkan adanya suatu keharusan kemampuan dari daerah dalam melaksanakan kewenangan tersebut. Dimana kemampuan ini akan mencakup manusia sebagai pelaksana, dukungan keuangan, peralatan dan organisasi/manajemen yang kesemuanya harus baik. (Kaho, 2001:60).
  
Menurut Widarta ( 2001:2 ) dijelaskan bahwa otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Autos dan Nomos. Autos berarti sendiri, dan Nomos berarti aturan. Otonomi bermakna kebebasan dan kemandirian daerah dalam menentukan langkah-langkah sendiri. Ketentuan umum pasal 1 Undang-Undang No.32 tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daerah otonomi yang dimaksud adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilyah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system negara Kesatuan republik Indonesia.
Menurut Wayang yang dikutip Syafrudin (1984:4), mengatakan bahwa otonomi daerah adalah kebebasan untuk memelihara dan menjalankan kepentingan khusus se-daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri, dan berpemerintahan sendiri. Sedangkan Syafrudin sendiri berpendapat bahwa istilah otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atas kemandirian adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggung jawabkan.

Pengertian otonomi daerah yang melekat dalam keberadaan pemerintah daerah, juga sangat berkaitan dengan desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat (Nasional) kepada pemerntah lokal atau daerah dan kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sesuai dengan aspirasi dan keputusannya dikenal sebagai otonomi daerah. Dengan pemahaman ini, otonomi daerah merupakan inti dari desentralisasi. Jadi yang dimaksud otonomi daerah pada pokoknya selalu melihat otonomi itu sebagai hal, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oooooooooooooooooooooooo ## oooooooooooooooooooooO
Repost from rimaru.web.id by RuliantoSjahputra