Otonomi Daerah. Terhitung cukup lama
pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan di Negara kita tercinta ini. Berbicara mengenai
otonomi daerah, maka tidak akan lepas dari adanya konsep dasar bahwa otonomi merupakan bentuk kemandirian
untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. (Nugroho, 2000:
35).
Pemberian
otonomi ini dirasakan sebagai suatu yang sangat urgen berkaitan dengan
pemberdayaan, terlebih lagi pada pemerintahan yang mengedepankan demokrasi. Hal
ini berarti terjadinya pendelegasian kewenangan kepada segala aspek potensi
yang ada. Demikian halnya pada otonomi daerah, maka berarti daerah tersebut
memiliki legal self sufficiency yang bersifat self govermnent yang diatur dan diurus
oleh pemerintah setempat, sehingga terkandung azaz-azaz dan prinsip
kemandirian/kemampuan daerah dalam pelaksanaannya. (Syaukani, 2000:147).
Sedangkan
untuk mewujudkan otonomi daerah itu sendiri sebagaimana dikemukakan oleh Mills
(dalam Effendi dkk, 1992:6) dapat dilakukan dengan dengan pengembangan
desentralisasi, yaitu dengan pemindahan kewenangan, fungsi admnistratif,
tanggung jawab kepada unit atau daerah yang lebih otonom.
Sehingga
dengan kemandirian tersebut, maka otonomi daerah akan mempunyai fokus pada :
kewenangan administrasi pemerintahan, alokasi kekuasaan daerah dan pelaksanaan
fungsi-fungsi pemerintah daerah lewat kewenangan daerah dalam mengelola urusan
yang diberikan kepadanya. (Sanit, 1999:1). Runtutan fokus ini mensiratkan
adanya suatu keharusan kemampuan dari daerah dalam melaksanakan kewenangan
tersebut. Dimana kemampuan ini akan mencakup manusia sebagai pelaksana,
dukungan keuangan, peralatan dan organisasi/manajemen yang kesemuanya harus
baik. (Kaho, 2001:60).
Menurut
Widarta ( 2001:2 ) dijelaskan bahwa otonomi berasal dari bahasa Yunani,
yaitu Autos dan Nomos. Autos berarti sendiri, dan Nomos berarti aturan. Otonomi
bermakna kebebasan dan kemandirian daerah dalam menentukan langkah-langkah
sendiri. Ketentuan umum pasal 1 Undang-Undang No.32 tahun 2004 menyatakan bahwa
yang dimaksud dengan Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonomi yang dimaksud adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilyah yang berwenang mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system negara Kesatuan
republik Indonesia.
Menurut
Wayang yang dikutip Syafrudin (1984:4), mengatakan bahwa otonomi daerah
adalah kebebasan untuk memelihara dan menjalankan kepentingan khusus
se-daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri, dan
berpemerintahan sendiri. Sedangkan Syafrudin sendiri berpendapat bahwa istilah
otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan.
Kebebasan yang terbatas atas kemandirian adalah wujud pemberian kesempatan yang
harus dipertanggung jawabkan.
Pengertian
otonomi daerah yang melekat dalam keberadaan pemerintah daerah, juga sangat
berkaitan dengan desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan
kewenangan dari pemerintah pusat (Nasional) kepada pemerntah lokal atau daerah
dan kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sesuai dengan
aspirasi dan keputusannya dikenal sebagai otonomi daerah. Dengan pemahaman ini,
otonomi daerah merupakan inti dari desentralisasi. Jadi yang dimaksud otonomi
daerah pada pokoknya selalu melihat otonomi itu sebagai hal, wewenang, dan
kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oooooooooooooooooooooooo ##
oooooooooooooooooooooO
Repost from rimaru.web.id by RuliantoSjahputra