PERATURAN WALIKOTA TANGERANG
NOMOR 49 TAHUN 2008
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KECAMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA
TANGERANG,
Menimbang :
a. bahwa dalam pasal 11 Peraturan Daerah Kota
Tangerang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan
dinyatakan bahwa rincian tugas unit kerja Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan
Walikota;
b. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Kecamatan.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3518);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4001);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kota Tangerang (Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi
Kecamatan Dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 7).
M E M U T
U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN.
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kota Tangerang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tangerang.
3.
Walikota adalah Walikota Tangerang.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota
Tangerang.
5. Perangkat Daerah adalah Unsur pembantu kepala
daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri atas Sekretariat
Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan
Kelurahan.
6. Kecamatan adalah Kecamatan di Kota Tangerang,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 16 Tahun 2000
tentang Pembentukan 7 (Tujuh) Kecamatan.
7. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan fungsional pada Kecamatan.
B A
B II
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK,
FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 2
(1) Susunan Organisasi
Kecamatan adalah :
a.
Camat;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1)
Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Seksi Tata Pemerintahan;
d.
Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum;
e.
Seksi Ekonomi Dan Pembangunan;
f.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan
Struktur Organisasi Kecamatan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Bagian Kedua
Tugas Pokok, Fungsi
Dan Rincian Tugas Unsur Organisasi
Paragraf 1
Camat
Pasal 3
(1) Camat
mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, mengkoordinasikan dan mengendalikan
kegiatan penyelenggaraan tugas Kecamatan dalam lingkup urusan-urusan
pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, ekonomi dan pembangunan, serta
kemasyarakatan sesuai dengan visi dan misi Walikota sebagaimana terjabarkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(2) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, Camat
mempunyai fungsi :
1. Penetapan kebijakan teknis dalam rangka penyelenggaraan tugas
kecamatan dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ketentraman dan
ketertiban umum, ekonomi dan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat;
2. Pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup urusan-urusan tata
pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, ekonomi dan pembangunan, serta
pemberdayaan masyarakat;
3.
Pengkoordinasian kegiatan pemerintahan di tingkat
kecamatan;
4. Penyelenggaraan pembangunan, pengembangan, dan
rehabilitasi prasarana dan sarana fisik di lingkup tugas kecamatan;
5. Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan
kemampuan berprestasi para pegawai di lingkungan kecamatan;
6. Evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas kecamatan
dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum,
ekonomi dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat;
7.
Pelaporan.
(3) Rincian
tugas Camat adalah :
1. Menetapkan rencana strategis kecamatan berdasarkan visi dan misi
walikota dalam lingkup urusan-urusantata pemerintahan, ketentraman dan
ketertiban umum, ekonomi dan pembangunan serta pemberdayaan
masyarakat sebagaimana terjabarkan dalam rencana pembangunan jangka
menengah daerah;
2. Menetapkan usulan rencana kerja, kinerja, serta anggaran tahunan kecamatan
sesuai dengan rencana strategis kecamatan untuk selanjutnya disampaikan kepada
walikota;
3. Mempelajari dan melaksanakan kebijakan yang telah digariskan oleh walikota
dalam rangka penyelenggaraan urusan-urusan otonomi daerah yang telah
dilimpahkan wewenangnya oleh walikota kepada camat serta tugas-tugas umum
pemerintahan dalam wilayah kerja kecamatan;
4. Memimpin, mengatur dan mengendalikan seluruh kegiatan kedinasan kecamatan
dalam rangka pelaksanaan tugas kecamatan;
5. Menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang
berkenaan dengan penyelenggaraan urusan-urusan tata pemerintahan,
ketentraman dan ketertiban umum, ekonomi dan pembangunan serta pemberdayaan
masyarakat di tingkat kecamatan;
6. Menetapkan kebijakan teknis dalam rangka penyelenggaraan
urusan-urusan tata pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, ekonomi
dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan;
7. Menetapkan kebijakan pembangunan, pengembangan, dan
rehabilitasi prasarana dan sarana fisik di lingkup tugas kecamatan;
8.
Menunjuk dan menetapkan pejabat pelaksana teknis
kegiatan (pptk)
9.
Menyelenggarakan pelayanan publik di bidang
keagrariaan;
10. Menyelenggarakan
pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, dan
ketenagakerjaan;
11. Menyelenggarakan
pelayanan publik di bidang pajak bumi dan bangunan buku i dan buku ii;
12. Menyelenggarakan
pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
13. Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan pemantauan, pengawasan dan pembinaan terhadap kondisi
ketentraman dan ketertiban wilayah kerja kecamatan;
14. Menyelenggarakan
kegiatan penertiban dalam rangka penegakan peraturan daerah dan keputusan
walikota di wilayah kerja kecamatan;
15. Mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
16. Mengkoordinasikan
upaya-upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
17. Menyelenggarakan
kegiatan pembinaan terhadap para anggota satuan polisi pamong praja yang
ditempatkan dalam wilayah kerja kecamatan;
18. Menyelenggarakan kegiatan
pembinaan terhadap penyelenggaraan sistem keamanan lingkungan (siskamling);
19. Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan dalam rangka pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa di
wilayah kerja kecamatan;
20. Menyelenggarakan kegiatan
fasilitasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum;
21. Menyelenggarakan pembinaan dan
pengembangan terhadap potensi perekonomian masyarakat;
22. Menyelenggarakan kegiatan
fasilitasi dan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di wilayah
kerja kecamatan;
23. Mengkoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
24. Menyelenggarakan
pengawasan dan pengendalian umum terhadap proyek-proyek pembangunan fisik di
wilayah kerja kecamatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, badan usaha
milik daerah, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, dan pemerintah
pusat;
25. Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di
wilayah kerja kecamatan;
26. Menyelenggarakan
kegiatan pengelolaan kebersihan lingkungan di wilayah kerja kecamatan;
27. Menyelenggarakan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program kesehatan masyarakat
di wilayah kerja kecamatan;
28. Menyelenggarakan
pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan program keluarga berencana
di wilayah kerja kecamatan;
29. Menyelenggarakan pengawasan dan
pembinaan terhadap penyelenggaraan program di bidang pendidikan;
30. Memberikan penilaian mengenai
prestasi para kepala sekolah dasar negeri dan para kepala pusat kesehatan
masyarakat (puskesmas) dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (dp3)
sebelum dimintakan penandatanganannya kepada para kepala perangkat daerah yang
membidangi urusan pendidikan dan urusan kesehatan;
31. Memberikan pertimbangan bagi
walikota dalam pengangkatan kepala unit pelaksana teknis dinas di bidang
pendidikan dan bidang kesehatan yang ada di wilayah kerja kecamatan;
32. Menyelenggarakan kegiatan dalam
rangka pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas unit pelaksana teknis dinas
serta lembaga-lembaga milik pemerintah lainnya yang memiliki keterkaitan tugas
dengan kecamatan yang ada di wilayah kerja kecamatan;
33. Menyelenggarakan pembinaan
terhadap penyelenggaraan program di bidang-bidang generasi muda, keolahrgaan,
kebudayaan, kepramukaan dan peranan wanita;
34. Menyelenggarakan pembinaan dalam
rangka pemberdayaan masyarakat di bidang sosial budaya;
35. Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan pengawasan, pengendalian dan fasilitasi dalam penyaluran
bantuan sosial bagi para korban bencana, dan masyarakat miskin;
36. Menyelenggarakan
pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup
urusan-urusan tata pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, ekonomi
dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat;
37. Mendistribusikan
tugas serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada sekretaris
camat dan para kepala seksi yang dibawahkannya;
38. Membina,
memotivasi dan melaksanakan pengawasan melekat atas sekretaris camat serta para
kepala seksi yang dibawahkannya dalam rangka peningkatan kinerja dan
produktivitas kerja, akuntabilitas kinerja serta pengembangan karier;
39. Membangun
jaringan koordinasi di antara seluruh satuan kerja di lingkungan kecamatan
dalam rangka mewujudkan integrasi, sinkronisasi, sinergi dan akuntabilitas
dalam pelaksanaan tugas kecamatan;
40. Menyelenggarakan
koordinasi dalam rangka menjalin kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait,
baik pemerintah maupun swasta dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan
kedinasan kecamatan;
41. Mengadakan
upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang
dimiliki oleh kecamatan;
42. Menyelenggarakan
pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan
program, rencana kerja serta penggunaan anggaran tahunan kecamatan;
43. Melakukan
analisis terhadap permasalahan manajerial yang dihadapi oleh kecamatan guna
mencarikan jalan keluar atau solusinya;
44. Memberikan saran serta
pertimbangan kepada walikota dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas kecamatan;
45. Memaraf dan atau menandatangani
surat-surat serta naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
46. Menyelenggarakan serta
mengupayakan terwujudnya tertib administrasi umum, administrasi keuangan,
administrasi kepegawaian, dan administrasi perencanaan di lingkungan kecamatan;
47. Menyusun laporan akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah (lakip) yang berkenaan dengan kecamatan;
48. Memberikan laporan tentang
hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan kedinasan kecamatan atau
perkembangan serta situasi aktual yang menyangkut penyelenggaraan
urusan-urusan tata pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, ekonomi
dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan,
baik diminta ataupun tidak diminta, kepada walikota;
49. Melaksanakan tugas-tugas
kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
Paragraf 2
Sekretariat
Pasal 4
Sekretariat dipimpin oleh seorang
Sekretaris Camat yang mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam
pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan kewenangan-kewenangan
pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota dan tugas-tugas umum
pemerintahan serta menyelenggarakan pelayanan administratif di bidang.umum,
kepegawaian, keuangan, dan perencanaan
Untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sekretaris Camat mempunyai fungsi :
1. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan camat dalampenyelenggaraan
kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh walikota dan
tugas-tugas umum pemerintahan;
2.
Penyelenggaraan penyusunan usulan rencana kerja,
kinerja, dan anggaran tahunan sekretariat;
3.
Penyelenggaraan penyusunan usulan program, rencana
kerja, kinerja, dan anggaran tahunan kecamatan;
4. Penyelenggaraan kegiatan administrasi umum,
administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan administrasi perencanaan;
5.
Pengawasan dan pembinaan terhadap para kepala sub
bagian yang dibawahkannya;
6.
Pelaporan.
Rincian tugas sekretaris camat adalah :
1.
Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan
oleh camat;
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan camat dalam
lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum,
ekonomi dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat;
3.
Mempersiapkan konsep rencana strategis kecamatan;
4.
Menyelenggarakan penyusunan usulan rencana kerja,
kinerja, dan anggaran tahunan sekretariat;
5.
Menyelenggarakan penyusunan usulan rencana
kerja, kinerja, dan anggaran tahunan kecamatan beserta perubahan dan
perhitungannya;
6. Menyelenggarakan kegiatan evaluasi terhadap realisasi
atau pelaksanaan program, rencana kerja, kinerja, serta penggunaan anggaran
tahunan kecamatan;
7. Menyusun laporan mengenai realisasi atau
pelaksanaan program, rencana kerja, kinerja, serta penggunaan anggaran tahunan
kecamatan;
8. Menyelenggarakan pembangunan, pengadaan, dan
rehabilitasi prasarana dan sarana fisik di lingkup tugas kecamatan;
9.
Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan
kearsipan;
10. Menyelenggarakan
pembinaan ketatalaksanaan di lingkup tugas kecamatan;
11. Menyelenggarakan
kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian perlengkapan kantor;
12. Menyelenggarakan
kegiatan perawatan/perbaikan peralatan kantor;
13. Menyelenggarakan
kegiatan di bidang kerumahtanggaan;
14. Menyelenggarakan
kegiatan kehumasan dan keprotokolan;
15. Menyelenggarakan
kegiatan pembinaan di bidang kepegawaian;
16. Menyelenggarakan
kegiatan pengelolaan anggaran kecamatan;
17. Menyelenggarakan kegiatan
pengelolaan barang daerah di lingkup tugas kecamatan;
18. Menyelenggarakan
penyusunan konsep laporan keuangan kecamatan;
19. Menyelenggarakan
pembinaan di bidang administrsi umum, administrasi kepegawaian, administrasi
keuangan, dan administrasi perencanaan;
20. Menyelenggarakan
penyusunan rancangan naskah perjanjian kerja sama antara kecamatan dengan pihak
lain;
21. Mendistribusikan
tugas serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para kepala
sub bagian yang dibawahkannya;
22. Membimbing
dan mengadakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para
kepala sub bagian yang dibawahkannya;
23. Memantau dan
mengendalikan kegiatan para kepala sub bagian yang dibawahkannya;
24. Mempersiapkan
konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya
oleh camat yang berhubungan dengan tugas kedinasan sekretariat;
25. Mengoreksi
dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para
kepala sub bagian yang dibawahkannya;
26. Memfasilitasi
kebutuhan teknis dan administratif para pejabat fungsional yang ada di
lingkungan sekretariat;
27. Mengadakan
upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang
telah dialokasikan untuk sekretariat;
28. Melakukan
analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh
sekretariat guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
29. Melaksanakan
konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung
pelaksanaan kegiatan kedinasan sekretariat dengan persetujuan atau
sepengetahuan camat;
30. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada camat dalam hal-hal yang berkaitan dengan
kegiatan kedinasan sekretariat;
31. Menyelenggarakan penyusunan
konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (lakip) yang berkenaan
dengan kecamatan;
32. Memaraf dan atau menandatangani
surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
33. Memberikan
laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada camat;
34. Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 5
(1) Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Sekretariat di bidang.administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
(2) Untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal ini, Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
1. Penyusunan usulan rencana kerja,
kinerja, dan anggaran tahunan sub bagian umum dan kepegawaian;
2. Pelaksanaan kegiatan di bidang
administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
3. Pengawasan dan pembinaan terhadap
para pegawai yang membantunya;
4. Pelaporan.
Rincian tugas Kepala
Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian adalah :
1. Mempelajari tugas dan melaksanakan
petunjuk yang diberikan oleh sekretaris camat;
2. Melaksanakan penyusunan usulan
rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan sub bagian umum dan kepegawaian;
3. Melaksanakan penerimaan dan
pengendalian surat masuk;
4. Melaksanakan pengendalian dan
pengiriman surat keluar;
5. Melaksanakan
penggandaan naskah dinas;
6. Melaksanakan
pembinaan tata naskah dinas di lingkup tugas kecamatan;
7. Melaksanakan dan membina kegiatan
kearsipan;
8. Melaksanakan tugas-tugas yang
berkaitan dengan hubungan masyarakat, keprotokolan dan penerimaan tamu;
9. Menyediakan pelayanan kebutuhan
akomodasi para pegawai kecamatan;
10. Mengupayakan terpeliharanya kebersihan serta kerapihan ruangan
kantor, halaman, taman, dan area parkir kantor kecamatan;
11. Memeliharan
keamanan lingkungan kantor kecamatan;
12. Mengumpulkan
dan mengolah data kebutuhan listrik, air, faksimilie, dan telpon;
13. Melaksanakan
pembangunan prasarana dan sarana fisik di lingkup tugas sekretariat;
14. Mengadministrasikan
dan melayani kebutuhan perawatan ruangan kantor, kendaraan dinas dan
barang-barang lainnya yang dikuasai oleh kecamatan;
15. Mengumpulkan
dan mengolah data mengenai kebutuhan perlengkapan kantor di lingkungan
kecamatan;
16. Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan kantor kecamatan;
17. Melaksanakan
pengadaan perlengkapan kantor;
18. Melaksanakan penyimpanan perlengkapan kantor kecamatan;
19. Mengendalikan distribusi perlengkapan kantor kecamatan;
20. Mengumpulkan dan mengolah data kebutuhan perawatan/perbaikan
gedung/ruangan kantor, kendaraan dinas, perlengkapan kantor, dan barang-barang
daerah lainnya yang dikuasai oleh kecamatan;
21. Menyusun rencana kebutuhan perawatan/perbaikan gedung/ruangan
kantor, kendaraan dinas, perlengkapan kantor, dan barang-barang daerah lainnya
yang dikuasai oleh kecamatan;
22. Melaksanakan perawatan/perbaikan gedung/ruangan kantor, kendaraan
dinas, perlengkapan kantor, dan barang-barang daerah lainnya yang dikuasai oleh
kecamatan;
23. Mengumpulkan dan mengolah data kebutuhan bahan bakar kendaraan
dinas kecamatan;
24. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan bahan bakar kendaraan
dinas kecamatan;
25. Melaksanakan distribusi bahan bakar kendaraan dinas kecamatan;
26. Mempersiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk penyusunan
rancangan naskah perjanjian kerja sama antara kecamatan dengan pihak lain;
27. Menyusun konsep rancangan naskah perjanjian kerja sama antara
kecamatan dengan pihak lain;
28. Mengumpulkan dan mengolah data mengenai kebutuhan pegawai di
lingkungan kecamatan;
29. Menyusun rencana kebutuhan pegawai di lingkungan kecamatan;
30. Mempersiapkan bahan-bahan untuk pengajuan permohonan pembuatan
kartu pegawai, kartu istri/suami, kartu asuransi kesehatan dan kartu tabungan
asuransi pegawai negeri para pegawai di lingkungan kecamatan;
31. Mempersiapkan bahan-bahan untuk pengajuan permohonan dan usulan
yang berkaitan dengan kebutuhan pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji
berkala, pemberhentian, pemensiunan, pengembangan karier dan pemberian tanda
penghargaan/tanda jasa kepada para pegawai di lingkungan kecamatan;
32. Mengelola sarana atau upaya peningkatan disiplin, etos kerja dan
kesejahteraan pegawai;
33. Melaksanakan penyusunan daftar urut kepangkatan (duk) dan mengurus
daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (dp3) para pegawai di lingkungan
kecamatan;
34. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk
pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya;
35. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan
tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
36. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya;
37. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang
akan ditandatangani camat yang berhubungan dengan tugas kedinasan sub bagian
umum dan kepegawaian;
38. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas
yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
39. Memfasilitasi kebutuhan teknis dan administratif para pejabat
fungsional yang ada di lingkungan sub bagian umum dan kepegawaian;
40. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas
penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk sub bagian umum dan
kepegawaian;
41. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang
dihadapi oleh sub bagian umum dan kepegawaian guna mencarikan jalan keluar atau
solusinya;
42. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait
dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan sub bagian umum dan
kepegawaian dengan persetujuan atau sepengetahuan sekretaris camat;
43. Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris camat dalam
hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan sub bagian umum dan
kepegawaian;
44. Melaksanakan koordinasi dengan para kepala sub bagian lainnya yang
ada di lingkungan sekretariat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
kedinasan sub bagian umum dan kepegawaian;
45. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan tugas kedinasan
sub bagian umum dan kepegawaian dalam rangka penyusunan laporan akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah (lakip) yang berkenaan dengan kecamatan;
46. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah
dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
47. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada sekretaris
camat;
48. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang
tugasnya.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (3) pasal ini, Kepala Sub
Bagian Umum Dan Kepegawaian dibantu oleh :
1. Petugas
kerumahtanggaan dan petugas perlengkapan kantor;
2. Petugas
administrasi kepegawaian;
3. Petugas
keprotokolan dan humas;
4. Petugas
administrasi barang;
5. Bendaharawan
barang;
6. Pembantu
bendaharawan barang;
7. Pengendali surat;
8. Petugas
administrasi umum;
9. Petugas
keamanan kantor/rumah dinas;
10. Operator komputer;
11. Pengetik;
12. Pengemudi;
13. Caraka;
Pasal 6
(1) Sub Bagian
Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang.administrasi keuangan.
(2) Untuk
menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala
Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
1. Penyusunan
usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan sub bagian keuangan;
2. Pelaksanaan
kegiatan di bidang administrasi keuangan;
3. Pengawasan
dan pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya;
4. Pelaporan.
(3) Rincian tugas Kepala Sub
Bagian Keuangan adalah :
1. Mempelajari tugas dan melaksanakan
petunjuk yang diberikan oleh sekretaris camat;
2. Melaksanakan penyusunan usulan
rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan sub bagian keuangan;
3. Melaksanakan pengumpulan bahan-bahan
penyusunan usulan anggaran tahunan kecamatan;
4. Melaksanakan penyusunan usulan
anggaran tahunan kecamatan;
5. Melaksanakan pengumpulan bahan-bahan
penyusunan usulan anggaran perubahan kecamatan;
6. Melaksanakan penyusunan usulan
anggaran perubahan kecamatan;
7. Melaksanakan
pengumpulan bahan-bahan perhitungan anggaran tahunan kecamatan;
8. Melaksanakan perhitungan anggaran
tahunan kecamatan;
9. Melaksanakan
pengelolaan anggaran kecamatan;
10. Melaksanakan
kegiatan verifikasi;
11. Mempersiapkan surat perintah
membayar;
12. Melaksanakan
kegiatan akuntansi kecamatan;
13. Menyusun
laporan keuangan kecamatan;
14. Mengelola
pembayaran gaji dan tunjangan pegawai kecamatan;
15. Melaksanakan
pembinaan dan bimbingan perbendaharaan terhadap bendaharawan yang ada di
lingkungan kecamatan;
16. Melaksanakan
pengurusan terhadap arsip-arsip yang berkenaan dengan administrasi keuangan;
17. Mengadministrasikan
dan melayani kebutuhan perjalanan dinas para pegawai di lingkungan kecamatan;
18. Mendistribusikan
tugas serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai
yang membantunya;
19. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan
tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
20. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya;
21. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang
akan ditandatangani oleh camat yang berhubungan dengan tugas kedinasan sub
bagian keuangan;
22. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas
yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
23. Memfasilitasi kebutuhan teknis dan administratif para pejabat
fungsional yang ada di lingkungan sub bagian keuangan;
24. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas
penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk sub bagian keuangan;
25. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang
dihadapi oleh sub bagian keuangan guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
26. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait
dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan sub bagian keuangan
dengan persetujuan atau sepengetahuan sekretaris camat;
27. Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris camat dalam
hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan sub bagian keuangan;
28. Melaksanakan koordinasi dengan para kepala sub bagian lainnya yang
ada di lingkungan sekretariat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
kedinasan sub bagian keuangan;
29. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan tugas kedinasan
sub bagian keuangan dalam rangka penyusunan laporan akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah (lakip) yang berkenaan dengan kecamatan;
30. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah
dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
31. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada sekretaris
camat;
32. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang
tugasnya.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (3) pasal ini, Kepala Sub
Bagian Keuangan dibantu oleh :
1. Petugas
Penyusunan Anggaran;
2. Petugas
Administrasi Keuangan;.
3. Operator
Komputer;
4. Pengetik;
5. Verifikator;
6. Bendaharawan;
7. Pembantu
Bendaharawan
8. Pengelola
Pembukuan;
Pasal 7
(1) Sub Bagian
Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang.perencanaan.
(2) Untuk
menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala
Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi :
1. Penyusunan usulan rencana kerja,
kinerja, dan anggaran tahunan sub bagian perencanaan;
2. Penyusunan usulan program, rencana
kerja, kinerja, dan anggaran tahunan kecamatan;
3. Pelaksanaan kegiatan di bidang
administrasi perencanaan;
4. Pengawasan dan pembinaan terhadap
para pegawai yang membantunya;
5. Pelaporan.
(3) Rincian
tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan adalah :
1. Mempelajari tugas dan melaksanakan
petunjuk yang diberikan oleh sekretaris camat;
2. Mengadakan pengumpulan bahan-bahan
penyusunan konsep rencana strategis dan usulan program kecamatan;
3. Mengadakan analisis dan pengkajian
atas bahan-bahan penyusunan konsep rencana strategis dan usulan program kecamatan;
4. Melaksanakan
penyusunan konsep rencana strategis kecamatan;
5. Melaksanakan penyusunan usulan
rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan sub bagian perencanaan;
6. Mengadakan pengumpulan bahan-bahan
penyusunan usulan rencana kerja tahunan kecamatan;
7. Melaksanakan penyusunan usulan
rencana kerja tahunan kecamatan;
8. Mengadakan pengumpulan bahan-bahan
penyusunan usulan rencana kerja tambahan dalam rangka penyusunan anggaran
perubahan kecamatan;
9. Melaksanakan penyusunan usulan
rencana kerja tambahan dalam rangka penyusunan anggaran perubahan kecamatan;
10. Mengadakan pengumpulan data dan bahan dalam rangka evaluasi
pelaksanaan program dan rencana kerja tahunan kecamatan;
11. Menyusun laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan
kecamatan;
12. Memberikan fasilitasi dalam rangka penyusunan usulan rencana kerja
tahunan dan rencana kerja tambahan oleh satuan kerja-satuan kerja di lingkungan
kecamatan;
13. Melaksanakan pembinaan administrasi perencanaan di lingkungan
kecamatan;
14. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk
pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya;
15. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan
tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
16. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya;
17. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang
akan ditandatangani oleh camat yang berhubungan dengan tugas kedinasan sub
bagian perencanaan;
18. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas
yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
19. Memfasilitasi
kebutuhan teknis dan administratif para pejabat fungsional yang ada di
lingkungan sub bagian perencanaan;
20. Mengadakan
upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang
telah dialokasikan untuk sub bagian perencanaan;
21. Melakukan
analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh sub
bagian perencanaan guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
22. Melaksanakan
konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung
pelaksanaan kegiatan kedinasan sub bagian perencanaan dengan persetujuan atau
sepengetahuan sekretaris camat;
23. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada sekretaris camat dalam hal-hal yang berkaitan
dengan kegiatan kedinasan sub bagian perencanaan;
24. Melaksanakan
koordinasi dengan para kepala sub bagian lainnya yang ada di lingkungan
kecamatan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan sub bagian perencanaan;
25. Mempersiapkan
bahan-bahan yang berkaitan dengan tugas kedinasan sub bagian perencanaan dalam
rangka penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (lakip)
yang berkenaan dengan kecamatan;
26. Mengadakan
penghimpunan bahan-bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah (lakip) yang berkenaan dengan kecamatan dari seluruh satuan kerja di
lingkungan kecamatan;
27. Melaksanakan
penyusunan konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (lakip)
yang berkenaan dengan kecamatan;
28. Memaraf dan
atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengan
kewenangannya;
29. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada sekretaris
camat;
30. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang
tugasnya.
(4) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (3) pasal ini, Kepala Sub
Bagian Perencanaan dibantu oleh :
1. Petugas
Pengumpulan Data Program Dan Perencanaan;
2. Petugas
Penyusunan Program Dan Perencanaan;
3. Petugas
Administrasi Perencanaan;
4. Petugas
Evaluasi Program Dan Perencanaan;
5. Petugas
Pelaporan Pelaksanaan Program Dan Perencanaan;
6. Petugas
Penyusunan LAKIP;
7. Operator
Komputer;
8. Pengetik.
Paragraf 3
Seksi Tata
Pemerintahan
Pasal 8
(1) Seksi Tata
Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok
membantu Camat dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang
telah dilimpahkan oleh Walikota dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup
urusan tata pemerintahan.
(2) Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini,
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
1. penyusunan
usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan seksi tata pemerintahan;
2. perumusan
kebijakan camat dalam lingkup urusan tata pemerintahan;
3. pelaksanaan
kegiatan dan pembinaan pelayanan publik dalam lingkup urusan tata pemerintahan;
4. pembinaan
terhadap para pegawai yang membantunya;
5. pelaporan.
(3) Rincian tugas Kepala Seksi Tata Pemerintahan adalah :
1. Mempelajari
tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Camat;
2. Menyusun
usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Tata Pemerintahan;
3. Melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berkenaan dengan
penyelenggaraan urusan tata pemerintahan di tingkat Kecamatan, yang meliputi
bidang-bidang keagrariaan, administrasi kependudukan dan catatan sipil,
pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Buku I dan Buku II serta bidang tugas umum
pemerintahan lainnya;
4. Melaksanakan pengkajian terhadap
permasalahan-permasalahan yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat
di tingkat Kecamatan dalam urusan tata pemerintahan, yang meliputi
bidang-bidang keagrariaan, administrasi kependudukan dan catatan sipil,
pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Buku I dan Buku II serta bidang tugas umum
pemerintahan lainnya;
5. Mempersiapkan bahan-bahan perumusan
kebijakan Camat dalam urusan tata pemerintahan yang meliputi bidang-bidang
keagrariaan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemungutan Pajak Bumi
Dan Bangunan Buku I dan Buku II serta bidang tugas umum pemerintahan lainnya;
6. Melaksanakan perumusan dan penyusunan
konsep kebijakan Camat dalam urusan tata pemerintahan yang meliputi
bidang-bidang keagrariaan, administrasi kependudukan dan catatan sipil,
pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Buku I dan Buku II serta bidang tugas umum
pemerintahan lainnya;
7. Melaksanakan dan membina kegiatan
pelayanan publik di bidang administrasi keagrariaan;
8. Melaksanakan inventarisasi asset
Daerah atau kekayaan Daerah lainnya yang berada di wilayah kerja Kecamatan;
9. Melaksanakan pengawasan atas
tanah-tanah Negara dan tanah asset Pemerintah Daerah di wilayah kerja
Kecamatan;
10. Melaksanakan kegiatan fasilitasi dalam pelaksanaan pembebasan
Tanah Milik dan pelepasan Hak Atas Tanah Dan Bangunan yang akan dipergunakan
untuk kepentingan pembangunan;
11. Melaksanakan kegiatan fasilitasi dalam peralihan status tanah dari
Tanah Negara menjadi Tanah Hak Milik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
12. Melaksanakan pemberian fasilitasi dalam penetapan peruntukan,
proses pengalihan dan perubahan status tanah kekayaan Desa yang berubah menjadi
Kelurahan;
13. Melaksanakan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan
yang berkaitan dengan penggunaan Tanah Terlantar, Tanah Negara Bebas dan Tanah
Timbul yang berada di wilayah kerja Kecamatan;
14. Melaksanakan dan membina kegiatan pelayanan publik di bidang
administrasi kependudukan dan catatan sipil;
15. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penerbitan Kartu
Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
16. Mempersiapkan konsep pengajuan usulan Camat mengenai pemberian
Nomor Induk Kependudukan;
17. Melaksanakan kegiatan pencatatan atas mutasi penduduk antar
Kecamatan;
18. Melaksanakan penyusunan laporan bulanan Camat mengenai Data
Kependudukan;
19. Melaksanakan dan membina kegiatan pelayanan publik di bidang
administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Buku I dan Buku II;
20. Melaksanakan penerimaan SPPT Pajak Bumi Bangunan Buku I dan SPPT
Pajak Bumi Dan Bangunan Buku II beserta Dokumen Pajak Bumi Dan Bangunan lainnya
dari Perangkat Daerah di tingkat Kota Tangerang yang menangani Pajak Bumi Dan
Bangunan;
21. Melaksanakan pendistribusian SPPT Pajak Bumi Bangunan Buku I
beserta Dokumen Pajak Bumi Dan Bangunan lainnya kepada Kelurahan-Kelurahan;
22. Melaksanakan pembinaan kepada Kelurahan-kelurahan di wilayah kerja
Kecamatan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pemungutan Pajak Bumi Dan
Bangunan Buku I oleh Kelurahan-Kelurahan;
23. Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan pemungutan Pajak
Bumi Dan Bangunan Buku I oleh Kelurahan-Kelurahan;
24. Melaksanakan penyusunan konsep Laporan Camat kepada Walikota
melalui Sekretariat Daerah dan Perangkat Daerah di tingkat Kota Tangerang yang
menangani Pajak Bumi Dan Bangunan mengenai mengenai hasil pelaksanaan
pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Buku I oleh Kelurahan-Kelurahan;
25. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil
pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Buku I dari Kelurahan-Kelurahan
yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
26. Melaksanakan pendistribusian SPPT Pajak Bumi Bangunan Buku II
kepada para Wajib Pajak yang bersangkutan di wilayah kerja Kecamatan;
27. melaksanakan penyusunan konsep laporan camat kepada walikota
melalui sekretariat daerah dan perangkat daerah di tingkat kota tangerang yang
menangani pajak bumi dan bangunan mengenai hasil pelaksanaan pendistribusian
sppt pajak bumi dan bangunan buku ii kepada para wajib pajak;
28. melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
29. memberikan pertimbangan-pertimbangan bagi camat dalam rangka
pengusulan calon lurah kepada walikota;
30. melaksanakan fasilitasi dalam penataan kelurahan;
31. mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas kecamatan dengan tugas perangkat
daerah lainnya dalam lingkup urusan tata pemerintahan yang akan
dilaksanakan oleh camat;
32. melaksanakan kegiatan perlombaan antar kelurahan dalam lingkup
urusan tata pemerintahan;
33. melaksanakan pembangunan prasarana dan sarana fisik di lingkup
tugas seksi tata pemerintahan;
34. mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk
pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya;
35. membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan
tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
36. memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya;
37. menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang
akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh oleh camat yang
berhubungan dengan tugas kedinasan seksi tata pemerintahan;
38. mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas
yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
39. memfasilitasi kebutuhan teknis dan administratif para pejabat
fungsional yang ada di lingkungan seksi tata pemerintahan;
40. mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas
penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk seksi tata pemerintahan;
41. melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang
dihadapi oleh seksi tata pemerintahan guna mencarikan jalan keluar atau
solusinya;
42. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait
dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan seksi tata pemerintahan
dengan persetujuan atau sepengetahuan camat;
43. memberikan saran dan pertimbangan kepada camat dalam hal-hal yang
berkaitan dengan kegiatan kedinasan seksi tata pemerintahan;
44. melaksanakan koordinasi dengan sekretaris kecamatan dan para
kepala seksi lainnya yang ada di lingkungan kecamatan dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas kedinasan seksi tata pemerintahan;
45. memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah
dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
46. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada camat
melalui sekretaris camat;
47. mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan tugas kedinasan
seksi tata pemerintahan dalam rangka penyusunan laporan akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah (lakip) yang berkenaan dengan kecamatan;
48. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang
tugasnya.
(4) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, Kepala Seksi TataPemerintahan
dibantu oleh :
1. Petugas
Pengumpulan Dan Pengolahan Data Urusan Tata Pemerintahan;
2. Petugas
Inventarisasi Asset Daerah;
3. Petugas
Administrasi Keagrariaan;
4. Petugas
Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil;
5. Petugas
Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan;
6. Petugas
Pelayanan Publik Bidang Keagrariaan;
7. Petugas
Pelayanan Publik Bidang Kependudukan Dan Catatan Sipil;
8. Petugas
Pelayanan Publik Bidang Pajak Bumi Dan Bangunan;
9. Petugas
Penyusunan Laporan Urusan Tata Pemerintahan;
10. Petugas
Dokumentasi Urusan Tata Pemerintahan;
11. Pengadministrasi Umum
Urusan Tata Pemerintahan;
12. Petugas Pengetikan;
13. Operator Komputer.
Paragraf 4
Seksi Ketentraman Dan
Ketertiban Umum
Pasal 9
(1) Seksi Ketentraman Dan
Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok
membantu Camat dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang
telah dilimpahkan oleh Walikota dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup
urusan ketentraman dan ketertiban
umum.
(2) Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini,
Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
1. Penyusunan
usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan seksi ketentraman dan
ketertiban umum;
2. Pelaksanaan
kebijakan camat dalam lingkup urusan ketentraman dan ketertiban umum;
3. Pembinaan
dan pengendalian operasional dalam lingkup urusan ketentraman dan ketertiban
umum;
4. Pelaksanaan
pelayanan publik dalam lingkup urusan ketentraman dan ketertiban umum;
5. Pembinaan
terhadap para pegawai yang membantunya;
6. Pelaporan.
(3) Rincian
tugas Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum adalah:
1. Mempelajari
tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Camat;
2. Menyusun
usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Ketentraman Dan
Ketertiban Umum;
3. Melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berkenaan dengan
penyelenggaraan urusan ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kecamatan,
yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban wilayah, sosial politik
serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
4. Melaksanakan
pengkajian terhadap permasalahan-permasalahan yang berkembang di tengah-tengah
kehidupan masyarakat di tingkat Kecamatan dalam urusan ketentraman dan
ketertiban umum, yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban
wilayah, sosial politik serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
5. Mempersiapkan
bahan-bahan perumusan kebijakan Camat dalam urusan ketentraman dan ketertiban
umum yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban wilayah, sosial
politik, serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
6. Melaksanakan
kebijakan Camat dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum yang meliputi
bidang-bidang ketentraman dan ketertiban wilayah, sosial politik, serta
tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
7. Melaksanakan kegiatan pemantauan,
pengawasan dan pembinaan terhadap kondisi ketentraman dan ketertiban wilayah;
8. Melaksanakan dan membina kegiatan
pelayanan publik di bidang ketentraman dan ketertiban wilayah;
9. Melaksanakan analisis terrhadap
kondisi ketentraman dan ketertiban wilayah;
10. Menyusun rencana teknis pelaksanaan kegiatan penertiban dalam
rangka memelihara dan memulihkan suasana ketentraman dan ketertiban wilayah;
11. Mengadakan kegiatan penertiban terhadap pasar-pasar liar dan para
Pedagang Kaki Lima di wilayah kerja Kecamatan;
12. Melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pemasangan
spanduk-spanduk dan papan reklame yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan
Daerah, Peraturan Walikota, dan atau Keputusan Walikota di wilayah kerja
Kecamatan;
13. Melaksanakan kegiatan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar
atau yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan yang sah di wilayah kerja
Kecamatan;
14. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pengendalian, pembinaan dan
pengaturan lalu lintas pada persimpangan-persimpangan jalan atau
kawasan-kawasan rawan kemacetan di dalam wilayah kerja Kecamatan;
15. Melaksanakan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perhubungan di tingkat Kota
Tangerang mengenai lokasi-lokasi yang dapat dijadikan tempat parkir pada bahu
jalan-bahu jalan di dalam wilayah kerja Kecamatan;
16. Melaksanakan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada
Perangkat Daerah di tingkat Kota Tangerang urusan perhubungan mengenai
pembuatan, pemasangan atau penempatan fasilitas-fasilitas lalu lintas pada
jalan-jalan di dalam wilayah kerja Kecamatan;
17. Melaksanakan penertiban terhadap terminal-terminal bayangan di
dalam wilayah kerja Kecamatan;
18. Melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap para Anggota Perlindungan
Masyarakat yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
19. Melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap penyelenggaraan Sistem
Keamanan Lingkungan (SISKAMLING);
20. Melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap para Anggota Satuan
Polisi Pamong Praja yang ditempatkan dalam wilayah kerja Kecamatan;
21. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembinaan ideologi
Negara dan kesatuan bangsa di wilayah kerja Kecamatan;
22. Melaksanakan kegiatan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka
mewujudkan kerukunan hidup bermasyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
23. Melaksanakan kegiatan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka
menciptakan suasana kerukunan hidup antar umat beragama;
24. Mengadakan langkah-langkah antisipatif terhadap berbagai gejolak
yang terjadi dalam masyarakat guna menghindari terjadinya keresahan dalam
masyarakat;
25. Melaksanakan kegiatan operasi dan fasilitasi dalam rangka
pencegahan dan penanggulangan bencana;
26. Melaksanakan kegiatan pembinaan dan fasilitasi terhadap
penyelenggaraan aktifitas-aktifitas Organisasi-Organisasi Massa dan
Partai-Partai Politik di wilayah kerja Kecamatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
27. Melaksanakan kegiatan fasilitasi dalam penyelenggaraan Pemilihan
Umum;
28. Melaksanakan dan membina kegiatan pelayanan publik di bidang
sosial politik;
29. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas Kecamatan dengan tugas Perangkat
Daerah lainnya dalam lingkup urusan ketentraman dan ketertiban umum yang akan
dilaksanakan oleh Camat;
30. Melaksanakan kegiatan perlombaan antar Kelurahan dalam lingkup
urusan ketentraman dan ketertiban umum;
31. Melaksanakan pembangunan prasarana dan sarana fisik di lingkup
tugas Seksi Ketentaman Dan Ketertiban Umum;
32. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk
pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya;
33. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan
tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
34. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya;
35. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang
akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh oleh Camat yang berhubungan
dengan tugas kedinasan Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum;
36. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas
yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
37. Memfasilitasi kebutuhan teknis dan administratif para pejabat
fungsional yang ada di lingkungan Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum;
38. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas
penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Seksi Ketentraman Dan
Ketertiban Umum;
39. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang
dihadapi oleh Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum guna mencarikan jalan
keluar atau solusinya;
40. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait
dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Seksi Ketentraman Dan
Ketertiban Umum dengan persetujuan atau sepengetahuan Camat;
41. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Camat dalam hal-hal yang
berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum;
42. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan dan para
Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Kecamatan dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum;
43. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah
dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
44. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Camat
melalui Sekretaris Camat;
45. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan tugas kedinasan
Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dalam rangka penyusunan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan
Kecamatan;
46. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang
tugasnya.
(4) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, Kepala Seksi
Ketentraman Dan Ketertiban Umum dibantu oleh :
1. Petugas
Pengumpulan Dan Pengolahan Data Urusan Ketentraman Dan Ketertiban Umum;
2. Petugas
Pemantauan Dan Pengawasan Ketentraman Dan Ketertiban Wilayah;
3. Petugas
Pelayanan Publik Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Wilayah;
4. Petugas
Perencanaan Penertiban Wilayah;
5. Petugas
Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat;
6. Petugas
Pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Petugas
Pembinaan Kerukunan Hidup Bermasyarakat;
8. Petugas
Pembinaan Kehidupan Sosial Politik;
9. Petugas
Pelayanan Publik Bidang Sosial Politik;
10. Petugas
Penyusunan Laporan Urusan Ketentraman Dan Ketertiban Umum;
11. Petugas
Dokumentasi Urusan Ketentraman Dan Ketertiban Umum;
12. Pengadministrasi Umum
Urusan Ketentraman Dan Ketertiban Umum;
13. Petugas
Pengetikan/Operator Komputer.
Paragraf 5
Seksi Ekonomi Dan
Pembangunan
Pasal 10
(1) Seksi
Ekonomi Dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas
pokok membantu Camat dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan
yang telah dilimpahkan oleh Walikota dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam
lingkup urusan ekonomi dan
pembangunan.
(2) Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini,
Kepala Seksi Ekonomi Dan Pembangunan mempunyai fungsi :
1. Penyusunan
usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Ekonomi Dan
Pembangunan;
2. Pelaksanaan
kebijakan Camat dalam lingkup urusan ekonomi dan pembangunan;
3. Pembinaan
dan pengendalian operasional dalam lingkup urusan ekonomi dan pembangunan;
4. Pelaksanaan
pelayanan publik dalam lingkup urusan ekonomi dan pembangunan;
5. Pembinaan
terhadap para pegawai yang membantunya;
6. Pelaporan.
(3) Rincian tugas Kepala Seksi Ekonomi Dan Pembangunan
adalah :
1. Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang
diberikan oleh Camat;
2. Menyusun usulan rencana kerja,
kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Ekonomi Dan Pembangunan;
3. Melaksanakan pengumpulan dan
pengolahan data serta informasi yang berkenaan dengan penyelenggaraan urusan
ekonomi di tingkat Kecamatan; yang meliputi bidang-bidang perekonomian
masyarakat, perkoperasian dan usaha kecil menengah, produksi, distribusi serta
tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
4. Melaksanakan pengkajian terhadap
permasalahan-permasalahan yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat
di tingkat Kecamatan dalam urusan ekonomi; yang meliputi bidang-bidang perekonomian
masyarakat, perkoperasian dan usaha kecil menengah, produksi, distribusi serta
tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
5. Mempersiapkan bahan-bahan perumusan
kebijakan Camat dalam urusan ekonomi di tingkat Kecamatan; yang meliputi
bidang-bidang perekonomian masyarakat, perkoperasian dan usaha kecil menengah,
produksi, distribusi serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
6. Melaksanakan perumusan dan penyusunan
konsep kebijakan Camat dalam urusan ekonomi di tingkat Kecamatan; yang meliputi
bidang-bidang perekonomian masyarakat, perkoperasian dan usaha kecil menengah,
produksi, distribusi serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
7. Mengadakan pendataan potensi
perekonomian masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
8. Melaksanakan pembinaan dan
pengembangan terhadap potensi perekonomian masyarakat;
9. Melaksanakan kegiatan fasilitasi
dalam rangka pengembangan perekonomian Kelurahan;
10. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembinaan dan
pengembangan di bidang ketenagakerjaan di wilayah kerja Kecamatan;
11. Melaksanakan kegiatan inventarisasi dan pemantauan terhadap
kegiatan-kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan,
perkoperasian, usaha kecil menengah, golongan ekonomi lemah, peternakan, pertanian
dan peikanan yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
12. Melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap penyaluran dan
pengembalian kredit dalam rangka menunjang keberhasilan program pemberdayaan
ekonomi kerakyatan;
13. Melaksanakan kegiatan pendataan terhadap para Wajib Tera Ulang di
wilayah kerja Kecamatan;
14. Menyusun konsep laporan Camat kepada Perangkat Daerah di tingkat
Kota Tangerang yang menangani perdagangan mengenai hasil pendataan terhadap
para Wajib Tera Ulang;
15. Melaksanakan kegiatan penghimpunan data mengenai harga
barang-barang yang termasuk ke dalam kategori Sembilan Bahan Pokok dari
Kelurahan-Kelurahan;
16. Melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap tingkat ketersediaan dan
distribusi barang-barang yang termasuk ke dalam kategori Sembilan Bahan Pokok
berdasarkan data-data yang dihimpun dari Kelurahan-Kelurahan dalam rangka
mencegah terjadinya kelangkaan atau adanya upaya-upaya penimbunan barang-barang
yang termasuk ke dalam kategori Sembilan Bahan Pokok;
17. Mengusulkan dilakukannya penertiban terhadap upaya-upaya
penimbunan barang-barang yang termasuk ke dalam kategori Sembilan Bahan Pokok
kepada Camat;
18. Melaksanakan penertiban bersama-sama dengan Seksi Ketentraman Dan
Ketertiban terhadap upaya-upaya penimbunan barang-barang yang termasuk ke dalam
kategori Sembilan Bahan Pokok berdasarkan petunjuk dan arahan Camat;
19. Mengadakan kegiatan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap
pasar-pasar tradisional dan pasar-pasar musiman di wilayah kerja Kecamatan;
20. Mengusulkan dilakukannya penertiban terhadap pasar-pasar
tradisional dan pasar-pasar musiman kepada Camat;
21. Melaksanakan penertiban bersama-sama dengan Seksi Ketentraman Dan
Ketertiban terhadap pasar-pasar tradisional dan pasar-pasar musiman berdasarkan
petunjuk dan arahan Camat;
22. Melaksanakan pendataan terhadap spanduk-spanduk, reklame dan papan
nama yang dipasang di wilayah kerja Kecamatan;
23. Mengusulkan dilakukannya penertiban terhadap spanduk-spanduk ,
reklame dan papan nama yang pemasangannya melanggar ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan Daerah dan atau Keputusan Walikota kepada Camat;
24. Melaksanakan penertiban bersama-sama dengan Seksi Ketentraman Dan
Ketertiban terhadap spanduk-spanduk, reklame dan papan nama yang pemasangannya
melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah dan atau Keputusan
Walikota berdasarkan petunjuk dan arahan Camat;
25. Melaksanakan pembinaan terhadap kegiatan pelayanan publik dalam
lingkup urusan perekonomian;
26. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendataan dan pengurusan berkas-berkas
persyaratan pengajuan usulan permohonan Ijin Reklame dan pemasangan Papan Nama
yang berukuran 1 (satu) meter persegi;
27. Mempersiapkan Surat Rekomendasi yang akan ditandatangani oleh
Camat dalam rangka pengajuan usulan permohonan Ijin Reklame dan pemasangan
Papan Nama yang berukuran 1 (satu) meter persegi kepada Perangkat Daerah di
tingkat Kota Tangerang yang menangani reklame;
28. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendataan dan pengurusan
berkas-berkas persyaratan pengajuan usulan permohonan Ijin Pengusahaan Kolam
Pemancingan;
29. Mempersiapkan Surat Ijin Pengusahaan Kolam Pemancingan yang akan
ditandatangani oleh Camat atas nama Walikota;
30. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendataan dan pengurusan
berkas-berkas persyaratan pengajuan usulan permohonan Ijin Tempat Usaha untuk
warung, warung makan dan pertunjukan komedi putar/sirkus keliling;
31. Mempersiapkan Surat Ijin Tempat Usaha untuk warung, warung makan
dan pertunjukan komedi putar/sirkus keliling yang akan ditandatangani oleh
Camat atas nama Walikota;
32. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendataan dan pengurusan
berkas-berkas persyaratan pengajuan usulan permohonan Surat Keterangan Domisili
Usaha;
33. Mempersiapkan
Surat Keterangan Domisili Usaha yang akan ditandatangani oleh Camat;
34. Mempersiapkan
bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan
tugas Kecamatan dengan tugas Perangkat Daerah lainnya dalam lingkup urusan
ekonomi yang akan dilaksanakan oleh Camat;
35. Melaksanakan
kegiatan perlombaan antar Kelurahan dalam lingkup urusan perekonomian;
36. Melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berkenaan dengan
penyelenggaraan urusan pembangunan di tingkat Kecamatan; yang meliputi
bidang-bidang pembangunan prasarana dan sarana fisik, lingkungan hidup serta
tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
37. Melaksanakan
pengkajian terhadap permasalahan-permasalahan yang berkembang di tengah-tengah
kehidupan masyarakat di tingkat Kecamatan dalam urusan pembangunan; yang
meliputi bidang-bidang pembangunan prasarana dan sarana fisik, lingkungan hidup
serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
38. Mempersiapkan
bahan-bahan perumusan kebijakan Camat dalam urusan pembangunan di tingkat
Kecamatan; yang meliputi bidang-bidang pembangunan prasarana dan sarana fisik,
lingkungan hidup serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
39. Melaksanakan
perumusan dan penyusunan konsep kebijakan Camat dalam urusan pembangunan di
tingkat Kecamatan; yang meliputi bidang-bidang pembangunan prasarana dan sarana
fisik, lingkungan hidup serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
40. Melaksanakan
kegiatan fasilitasi dan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di
wilayah kerja Kecamatan;
41. Melaksanakan
kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di wilayah kerja Kecamatan di bidang
pelayanan kepekerjaan umuman;
42. Melaksanakan
pengawasan dan pengendalian umum terhadap proyek-proyek pembangunan fisik di
wilayah kerja Kecamatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Badan Usaha
Milik Daerah, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah
Pusat;
43. Melaksanakan
kegiatan dalam rangka pengkoordinasian pelaksanaan pembangunan yang dilakukan
secara swadaya oleh masyarakat;
44. Melaksanakan
kegiatan inventarisasi dan pemeliharaan fasilitas sosial dan fasilitas umum
yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
45. Melaksanakan
kegiatan inventarisasi terhadap prasarana dan sarana lingkungan perumahan dan
permukiman, rumah-rumah yang rusak dan kebutuhan rumah;
46. Melaksanakan
pengelolaan atas bantuan perbaikan rumah-rumah penduduk yang tidak sehat dan
tidak layak;
47. Melaksanakan
kegiatan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah
yang terkait secara fungsional di tingkat Kota Tangerang mengenai penataan
kampung kumuh di wilayah kerja Kecamatan;
48. Melaksanakan
kegiatan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah
yang terkait secara fungsional di tingkat Kota Tangerang mengenai penempatan,
pembangunan serta pemeliharaan Rumah Susun Sederhana Sewa di wilayah kerja Kecamatan;
49. Melaksanakan
kegiatan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah
yang terkait secara fungsional di tingkat Kota Tangerang mengenai pembangunan
serta pemeliharaan sarana-sarana di bidang-bidang perniagaan, pendidikan,
pelayanan kesehatan, pelayanan umum dan sosial budaya di wilayah kerja
Kecamatan;
50. Melaksanakan
kegiatan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah
yang terkait secara fungsional di tingkat Kota Tangerang mengenai pembangunan serta
pemeliharaan jalan setapak yang berukuran lebar maksimal 2,5 (dua koma lima)
meter dan saluran air atau drainase lokal pada lingkungan perumahan dan
permukiman di wilayah kerja Kecamatan;
51. Melaksanakan
kegiatan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah
yang terkait secara fungsional di tingkat Kota Tangerang mengenai pemasangan,
pembuatan serta pemeliharaan sarana dan fasilitas penerangan jalan umum dan
taman-taman yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
52. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan pendataan dan pengurusan berkas-berkas persyaratan pengajuan
usulan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan;
53. Mempersiapkan
Surat Rekomendasi yang akan ditandatangani oleh Camat dalam rangka pengajuan
usulan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan kepada Perangkat Daerah di tingkat
Kota Tangerang yang menangani reklame;
54. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan pendataan dan pengawasan perijinan terhadap bangunan-bangunan
atau pekerjaan-pekerjaan pendirian dan perombakan bangunan di wilayah kerja Kecamatan;
55. Menyusun
konsep surat perintah penghentian pembangunan fisik bangunan yang
tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan;
56. Mengusulkan
dilakukannya penertiban terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki Ijin
Mendirikan Bangunan kepada Camat;
57. Melaksanakan
penertiban bersama-sama dengan Seksi Ketentraman Dan Ketertiban terhadap
bangunan yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan berdasarkan petunjuk dan
arahan Camat;
58. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan registrasi dan pelayanan administrasi dalam penomoran rumah
dan bangunan;
59. Melaksanakan
kegiatan dalam rangka pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan serta pelaporan
langkah-langkah penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di
wilayah kerja Kecamatan;
60. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan pencegahan terhadap upaya-upaya pemanfaatan sumber daya alam
tanpa ijin yang dapat mengganggu dan membahayakan lingkungan hidup di wilayah
kerja Kecamatan;
61. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan operasionalisasi dan perawatan pompa-pompa air pada kawasan-kawasan
perumahan dan permukiman yang rawan banjir;
62. Melaksanakan
kegiatan pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan penggalian dan pengurugan
tanah;
63. Melaksanakan
kegiatan pengkajian dan perumusan konsep kebijakan Camat dalam
rangka pengelolaan kebersihan lingkungan di wilayah kerja Kecamatan;
64. Membuat
jadwal bulanan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pengawasan dan pengendalian
terhadap kebersihan lingkungan di wilayah kerja Kecamatan;
65. Menyusun
konsep usulan Camat mengenai jadwal pengangkutan sampah oleh Armada Angkutan
Sampah Kecamatan kepada Perangkat Daerah di tingkat Kota Tangerang yang
menangani masalah sampah;
66. Menyusun
konsep usulan Camat mengenai penetapan tempat-tempat atau kawasan-kawasan di
wilayah kerja Kecamatan yang akan ditangani pengelolaan kebersihan
lingkungannya oleh Kecamatan kepada Perangkat Daerah di tingkat Kota Tangerang
yang menangani masalah sampah;
67. Melaksanakan
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas Armada Angkutan Sampah
Kecamatan;
68. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan pemantauan, pembinaan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan
kegiatan pengangkutan sampah rumah tangga yang dilaksanakan oleh
Kelurahan-Kelurahan;
69. Melaksanakan
pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pemungutan Retribusi
Sampah di tingkat Kecamatan dan Kelurahan;
70. Melaksanakan
upaya-upaya dalam rangka pencapaian target Retribusi Sampah yang telah
ditetapkan bagi Kecamatan;
71. Melaksanakan penyetoran Retribusi Sampah Ke Kas Daerah;
72. Melaksanakan penyusunan konsep Laporan Bulanan Camat kepada
Walikota melalui Sekretariat Daerah dan Perangkat Daerah di tingkat Kota
Tangerang yang menangani Pendapatan Asli Daerah mengenai hasil pelaksanaan
pemungutan Retribusi Sampah;
73. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan prasarana dan sarana Mandi Cuci
Kakus (MCK) Umum;
74. Melaksanakan kegiatan perlombaan antar Kelurahan dalam lingkup
urusan pembangunan;
75. Melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik
dalam lingkup urusan ekonomi dan pembangunan;
76. Melaksanakan pembangunan prasarana dan sarana fisik di lingkup
tugas Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
77. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk
pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya;
78. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan
tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
79. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya;
80. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang
akan ditandatangani oleh Camat yang berhubungan dengan tugas kedinasan Seksi
Ekonomi Dan Pembangunan;
81. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas
yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
82. Memfasilitasi kebutuhan teknis dan administratif para pejabat
fungsional yang ada di lingkungan Seksi Ekonomi Dan Pembangunan;
83. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas
penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Seksi Ekonomi Dan
Pembangunan;
84. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang
dihadapi oleh Seksi Ekonomi Dan Pembangunan guna mencarikan jalan keluar atau
solusinya;
85. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait
dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Seksi Ekonomi Dan
Pembangunan dengan persetujuan atau sepengetahuan Camat;
86. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Camat dalam hal-hal yang
berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Ekonomi Dan Pembangunan;
87. Melaksanakan koordinasi dengan para Kepala Seksi lainnya yang ada
di lingkungan Kecamatan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan
Seksi Ekonomi Dan Pembangunan;
88. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah
dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
89. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Camat
melalui Sekretaris Camat;
90. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan tugas kedinasan
Seksi Ekonomi Dan Pembangunan dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Kecamatan;
91. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang
tugasnya.
(4) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, Kepala Seksi
Ekonomi Dan Pembangunan dibantu oleh :
1. Petugas Pengumpulan Dan Pengolahan
Data Urusan Perkonomian;
2. Petugas Pendataan Potensi Ekonomi
Masyarakat;
3. Petugas Pembinaan Potensi Ekonomi
Masyarakat;
4. Petugas Pendataan Wajib Retribusi
Urusan Perekonomian;
5. Petugas
Pendataan Harga Sembilan Bahan Pokok;
6. Petugas
Pengawasan Ketersediaan Dan Distribusi Sembilan Bahan Pokok;
7. Petugas Pembinaan Pasar Tradisional
Dan Musiman;
8. Petugas
Pembinaan Ketenagakerjaan;
9. Petugas
Pelayanan Publik Urusan Perekonomian;
10. Petugas Administrasi Pelayanan Publik Urusan Perekonomian;
11. Petugas Penyusunan Laporan Urusan Perkonomian;
12. Petugas
Dokumentasi Urusan Perekonomian;
13. Petugas
Pengumpulan Dan Pengolahan Data Urusan Pembangunan;
14. Petugas
Penyuluhan Pelayanan Pekerjaan Umum;
15. Petugas
Pengawasan Proyek Pembangunan Fisik;
16. Petugas Inventarisasi
Fasilitas Sosial Dan Fasilitas Umum;
17. Petugas
Inventarisasi Prasarana Dan Sarana Perumahan Dan Permukiman;
18. Petugas
Pelayanan Publik Urusan Pembangunan;
19. Petugas
Pendataan Dan Pengawasan Perijinan Bangunan;
20. Petugas Pembinaan
Lingkungan Hidup;
21. Petugas
Operasi Dan Perawatan Pompa Air;
22. Petugas
Pengawasan Dan Pengendalian Armada Angkutan Sampah Kecamatan;
23. Petugas Pembinaan
Pengangkutan Sampah Rumah Tangga;
24. Petugas Pengawasan Dan
Pengendalian Pemungutan Retribusi Sampah;
25. Petugas Angkutan Sampah;
26. Petugas Pemeliharaan MCK
Umum;
27. Petugas Penyusunan
Laporan Urusan Pembangunan;
28. Petugas Dokumentasi
Urusan Pembangunan;
29. Pengadministrasi
Umum Urusan Ekonomi Dan Pembangunan;
30. Operator Komputer;
31. Pengetik.
Paragraf 6
Seksi Pemberdayaan
Masyarakat
Pasal 11
(1) Seksi
Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas
pokok membantu Camat dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan
yang telah dilimpahkan oleh Walikota dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam
lingkup urusan pemberdayaan masyarakat.
(2) Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini,
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
1. Penyusunan
usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Pemberdayaan
Masyarakat;
2. Pelaksanaan
kebijakan Camat dalam lingkup urusan pemberdayaan masyarakat;
3. Pembinaan
dan pengendalian operasional dalam lingkup urusan pemberdayaan masyarakat;
4. Pelaksanaan
pelayanan publik dalam lingkup urusan pemberdayaan masyarakat;
5. Pembinaan
terhadap para pegawai yang membantunya;
6. Pelaporan.
(3) Rincian tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
adalah :
1. Mempelajari tugas dan melaksanakan
petunjuk yang diberikan oleh Camat;
2. Menyusun usulan rencana kerja,
kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
3. Melaksanakan pengumpulan dan
pengolahan data serta informasi yang berkenaan dengan penyelenggaraan urusan
pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan; yang meliputi bidang-bidang
kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial dan budaya,
bantuan dan pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dan kewanitaan serta
tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
4. Melaksanakan pengkajian terhadap
permasalahan-permasalahan yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat
di tingkat Kecamatan dalam urusan pemberdayaan masyarakat; yang meliputi
bidang-bidang kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial dan
budaya, bantuan dan pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dan kewanitaan
serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
5. Mempersiapkan bahan-bahan perumusan
kebijakan Camat dalam urusan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan; yang
meliputi bidang-bidang kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan,
sosial dan budaya, bantuan dan pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dan
kewanitaan serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
6. Melaksanakan kebijakan Camat dalam
urusan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan; yang meliputi
bidang-bidang kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial dan
budaya, bantuan dan pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dan kewanitaan
serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
7. Mempersiapkan dan meneliti berkas
permohonan penerbitan Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang akan
ditandatangani oleh Camat;
8. Melaksanakan kegiatan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan program kesehatan masyarakat di wilayah kerja
Kecamatan;
9. Melaksanakan kegiatan fasilitasi
dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
10. Melaksanakan pemantauan, pembinaan dan pengendalian terhadap
penyelenggaraan program keluarga berencana di wilayah kerja Kecamatan;
11. Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penilaian kinerja Pusat
Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
12. Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penilaian dan
penandatanganan oleh Camat mengenai prestasi Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat
(PUSKESMAS) dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sebelum
dimintakan penandatanganannya kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi
urusan kesehatan;
13. Melaksanakan kegiatan dalam rangka pengkoordinasian
penyelenggaraan tugas-tugas Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) serta
lembaga-lembaga milik Pemerintah lainnya yang bergerak dan memiliki keterkaitan
tugas dengan Kecamatan di bidang kesehatan yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
14. Mempersiapkan bahan-bahan pertimbangan Camat bagi Walikota dalam
pengangkatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) yang ada di wilayah
kerja Kecamatan;
15. Melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan mengenai
upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika,
psikotropika, zat adiktif dan bahan-bahan berbahaya;
16. Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan
penyuluhan mengenai program wajib belajar;
17. Melaksanakan kegiatan penyuluhan mengenai program wajib belajar;
18. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pengawasan dan
pembinaan terhadap penyelenggaraan program di bidang pendidikan;
19. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pengesahan
Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (RAPBS) untuk tingkat sekolah
Dasar;
20. Melaksanakan kegiatan fasilitasi dalam penyelenggaraan pendidikan
Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
21. Mempersiapkan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan
Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri;
22. Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penilaian kinerja Sekolah
Dasar Negeri yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
23. Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penilaian dan penandatanganan
oleh Camat mengenai prestasi Kepala Sekolah Dasar Negeri dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sebelum dimintakan penandatanganannya kepada Kepala
Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan;
24. Melaksanakan kegiatan dalam rangka pengkoordinasian
penyelenggaraan tugas-tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas serta lembaga-lembaga
milik Pemerintah lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan memiliki
keterkaitan tugas dengan Kecamatan yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
25. Mempersiapkan bahan-bahan pertimbangan Camat bagi Walikota dalam
pengangkatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang pendidikan yang ada
di wilayah kerja Kecamatan;
26. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pengawasan dan
pembinaan terhadap penyelenggaraan program di bidang-bidang generasi muda,
keolahrgaan, kebudayaan, kepramukaan dan peranan wanita;
27. Melaksanakan kegiatan pembinaan dalam rangka pemberdayaan
masyarakat di bidang sosial budaya;
28. Melaksanakan kegiatan fasilitasi dalam penyelenggaraan
aktifitas-aktifitas Organisasi Sosial dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang
bergerak di bidang-bidang sosial kemasyarakatan dan keagamaan;
29. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pengawasan, pengendalian dan
fasilitasi dalam penyaluran bantuan sosial bagi para korban bencana, dan
masyarakat miskin;
30. Melaksanakan kegiatan-kegiatan administrasi dan fasilitasi bagi
para anggota masyarakat yang meminta pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu
dari Camat;
31. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka penanggulangan
masalah-masalah sosial di wilayah kerja Kecamatan;
32. Melaksanakan pembinaan terhadap Potensi Sumber Kesejahteraan
Sosial;
33. Melaksanakan kegiatan perlombaan antar Kelurahan dalam lingkup
urusan kemasyarakatan;
34. Melaksanakan fasilitasi dalam rangka pembinaan terhadap
penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup urusan pemberdayaan masyarakat;
35. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas Kecamatan dengan tugas Perangkat
Daerah lainnya dalam lingkup urusan pemberdayaan masyarakat yang akan
dilaksanakan oleh Camat;
36. Melaksanakan pembangunan prasarana dan sarana fisik di lingkup
tugas Seksi Kemasyarakatan;
37. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk
pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya;
38. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan
tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
39. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya;
40. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang
akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Camat yang berhubungan
dengan tugas kedinasan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
41. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas
yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
42. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas
penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Seksi Pemberdayaan
Masyarakat;
43. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang
dihadapi oleh Seksi Pemberdayaan Masyarakat guna mencarikan jalan keluar atau
solusinya;
44. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait
dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Seksi Pemberdayaan
Masyarakat dengan persetujuan atau sepengetahuan Camat;
45. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Camat dalam hal-hal yang
berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
46. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Camat dan para Kepala
Seksi lainnya yang ada di lingkungan Kecamatan dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
47. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah
dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
48. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Camat
melalui Sekretaris Camat;
49. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan tugas kedinasan
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Kecamatan;
50. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang
tugasnya.
(4) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, Kepala Seksi Pemberdayaan
Masyarakat dibantu oleh :
1. Petugas
Pengumpulan Dan Pengolahan Data UrusanPemberdayaan
Masyarakat;
2. Petugas
Pembinaan Dan Pengawasan Program Kesehatan Masyarakat;
3. Petugas
Pembinaan Program Keluarga Berencana;
4. Petugas
Pembinaan Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Obat;
5. Petugas
Penyuluhan Program Wajib Belajar;
6. Petugas
Pembinaan Program Pendidikan;
7. Petugas
Pembinaan Program Pemberdayaan Masyarakat;
8. Petugas
Pengendalian Penyaluran Bantuan Sosial;
9. Petugas
Pelayanan Publik Urusan Pemberdayaan Masyarakat;
10. Petugas
Penyusunan Laporan Urusan Pemberdayaan Masyarakat;
11. Petugas
Dokumentasi Urusan Pemberdayaan Masyarakat;
12. Pengadministrasi
Umum Urusan Pemberdayaan Masyarakat;
13. Petugas Pengetikan;
14. Operator Komputer.
Paragraf 7
Kelompok Jabatan
Fungsional
Pasal 12
(1) Kelompok
Jabatan Fungsional terdiri dari jenis-jenis jabatan fungsional yang berada pada
Kecamatan yang meliputi :
1. Statistisi;
2. Arsiparis;
3. Pranata
Komputer.
(2) Pemegang Jabatan
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dalam melaksanakan
tugasnya bertanggungjawab kepada Camat.
(3) Dalam hal
Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini lebih
dari seorang, maka dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Kelompok
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini dipimpin oleh
Pemegang Jabatan Fungsional yang paling senior.
(5) Jumlah
Pegawai Negeri Sipil yang memangku setiap jenis Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud ayat (1) pasal ini, beserta rincian tugasnya masing-masing, ditetapkan
dengan Keputusan Walikota.
BAB III
TATA KERJA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 13
(1) Hal-hal yang menjadi tugas dan masing-masing unit kerja di
lingkungan Kecamatan merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat
dipisahkan satu dengan lainnya.
(2) Kegiatan operasional dalam rangka penyelenggaraan tugas
Kecamatan dilaksanakan oleh Camat bersama-sama dengan Sekretariat Camat,
Seksi-Seksi, Sub Bagian-Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional di
lingkungan Kecamatan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Camat menyelenggarakan hubungan
fungsional dengan instansi lain yang memiliki kaitan fungsi dengan Kecamatan.
(4) Camat secara taktis operasional dan teknis administrasi
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris
Daerah.
(5) Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Kecamatan wajib
memimpin dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada unit
kerja Kecamatan di bawahnya atau pegawai yang membantunya.
(6) Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Kecamatan dalam
melaksanakan tugasnya berkewajiban menerapkan prinsip-prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta akuntabilitas kinerja.
Bagian Kedua
P e l a p o r a n
Pasal 14
(1) Camat wajib memberikan laporan tentang pelaksanaan tugasnya
secara teratur, jelas, dan tepat waktu kepada Walikota melalui Sekretaris
Daerah.
(2) Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Kecamatan wajib
mengikuti, mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada pimpinan unit kerja
Kecamatan yang membawahkannya serta memberikan laporan secara tepat waktu.
(3) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja di
lingkungan Kecamatan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan
ldalam perumusan kebijakan selanjutnya.
(4) Pengaturan mengenai jenis laporan dan tata cara
penyampaiannya berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Hak Mewakili
Pasal 15
(1) Dalam hal berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, Camat menunjuk
Sekretaris Camat untuk mewakilinya.
(2) Apabila Sekretaris Camat karena sesuatu hal berhalangan, maka Camat
dapat menunjuk salah seorang Kepala Seksi yang paling senior.
BAB IV
K E P E G A W A I A N
Pasal 16
(1) Camat diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas usul
Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris Camat serta para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian di
lingkungan Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah
berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Walikota.
BAB V
P E M B I A Y A A N
Pasal 17
Pembiayaan
atas pelaksanaan tugas Kecamatan berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kota Tangerang serta sumber pembiayaan lain yang sah.
B A
B VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Dengan diundangkannya Peraturan ini, maka segala
ketentuan dan atau peraturan yang memuat pengaturan mengenai organisasi dan
tata kerja Kecamatan dan bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 19
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di : T
a n g e r a n g
Pada tanggal : 2008
WALIKOTA TANGERANG,
H. WAHIDIN HALIM
Diundangkan
di Tangerang
Pada
Tanggal Desember 2008
SEKRETARIS
DAERAH KOTA TANGERANG,
H. M. HARRY MULYA ZEIN
-------------------------------------
repost by ruloanto sjahputra-2012