PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG
NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
ORGANISASI KECAMATAN DAN KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANGERANG,
Menimbang :
a. bahwa untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menata kembali Organisasi Kecamatan dan Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan.
Naskah selengkapnya download di sini.
repost by rulianto S.