PERATURAN WALIKOTA TANGERANG
NOMOR 50 TAHUN 2008
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANGERANG,
Menimbang : a. bahwa
dalam pasal 11 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan dinyatakan bahwa rincian tugas unit kerja
Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
b.
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kelurahan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4001);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Tangerang (Lembaran Daerah Kota
Tangerang Nomor 1);
10.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Tangerang
Nomor 7).
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA KELURAHAN.
B A B I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah
adalah Kota Tangerang.
2.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kota Tangerang.
3.
Walikota
adalah Walikota Tangerang.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota
Tangerang.
5. Perangkat Daerah adalah Unsur pembantu kepala daerah
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
6.
Kelurahan adalah Kelurahan di Kota Tangerang.
7.
Kecamatan adalah Kecamatan di Kota Tangerang, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembentukan
7 (Tujuh) Kecamatan.
8.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Kelurahan di Kota
Tangerang.
B A B II
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK,
FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 2
(1) Susunan Organisasi Kelurahan adalah :
1. Lurah;
2. Sekretariat;
3. Seksi Tata Pemerintahan;
4. Seksi Ekonomi Dan Pembangunan;
5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
6. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan
Struktur Organisasi Kelurahan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Walikota ini.
Bagian Kedua
Tugas
Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Unsur Organisasi
Paragraf 1
Lurah
Pasal 3
(1)
Lurah mempunyai tugas pokok memimpin,
mengatur, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyelenggaraan tugas
Kelurahan dalam
lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, serta pemberdayaan
masyarakat sesuai dengan visi dan misi Walikota sebagaimana
terjabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana
tersebut pada ayat (1) pasal ini, Lurah mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis
dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, serta
pemberdayaan masyarakat;
2. Penyelenggaraan tugas
Kelurahan dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan,
serta pemberdayaan masyarakat;
3. Pembinaan penyelenggaraan
pelayanan publik dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi dan
pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat;
4. Penyelenggaraan pembangunan, pengembangan, dan rehabilitasi prasarana dan sarana
fisik di lingkup tugas Kelurahan;
5. Penyelenggaraan upaya-upaya peningkatan partisipasi dan swadaya gotong
royong masyarakat;
6. Penyelenggaraan pembinaan dan
pengembangan kemampuan berprestasi para pegawai di lingkungan Kelurahan;
7. Evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas Kelurahan dalam lingkup
urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, serta pemberdayaan
masyarakat;
8. Pelaporan.
(3)
Rincian tugas Lurah adalah :
1. Menetapkan
Rencana Strategis Kelurahan berdasarkan visi dan misi Walikota dalam lingkup
urusan-urusan tata
pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat sebagaimana
terjabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
2. Menetapkan
usulan program, rencana kerja, kinerja, serta anggaran tahunan Kelurahan sesuai
dengan Rencana Strategis Kelurahan berdasarkan masukan dari Sekretariat
Kelurahan dan Seksi-Seksi yang dibawahkannya untuk selanjutnya disampaikan
kepada Walikota melalui Camat;
3. Mempelajari
dan melaksanakan kebijakan yang telah digariskan oleh Walikota dalam rangka
penyelenggaraan urusan-urusan otonomi Daerah yang telah dilimpahkan wewenangnya
oleh Walikota kepada Lurah serta tugas-tugas umum pemerintahan dalam wilayah
kerja Kelurahan;
4. Memimpin,
mengatur dan mengendalikan seluruh kegiatan kedinasan Kelurahan dalam rangka
pelaksanaan tugas Kelurahan;
5. Menyelenggarakan
pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berkenaan dengan
penyelenggaraan urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat di
tingkat Kelurahan;
6. Menetapkan
kebijakan teknis penyelenggaraan urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan,
serta pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan;
7. Menyelenggarakan
pelayanan publik di bidang keagrariaan;
8. Menyelenggarakan
pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
9. Menyelenggarakan
pelayanan publik di bidang Pajak Bumi Dan Bangunan Buku I;
10. Menyelenggarakan
pembinaan terhadap penyelenggaraan kegiatan administrasi di tingkat Rukun
Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
11. Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan pemantauan, pengawasan dan pembinaan terhadap kondisi
ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kerja Kelurahan;
12. Mengkoordinasikan
upaya-upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
13. Menyelenggarakan
kegiatan pembinaan terhadap penyelenggaraan Sistem Keamanan Lingkungan
(SISKAMLING);
14. Menyelenggarakan
kegiatan fasilitasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum;
15. Menyelenggarakan
pembinaan dan pengembangan terhadap potensi
perekonomian masyarakat;
16. Menyelenggarakan
kegiatan fasilitasi dan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di
wilayah kerja Kecamatan;
17. Mengkoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
18. Menyelenggarakan kegiatan
pengelolaan kebersihan lingkungan di wilayah kerja Kelurahan;
19. Menyelenggarakan kegiatan
pelayanan publik dalam lingkup urusan kemasyarakatan;
20. Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan fasilitasi bagi pembinaan kegiatan atau program dalam lingkup
urusan kemasyarakatan;
21. Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan fasilitasi dalam penyaluran bantuan bagi para anggota
masyarakat yang tertimpa bencana;
22. Menyelenggarakan kegiatan
dalam rangka pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat
Kelurahan;
23. Menetapkan kebijakan
pembangunan, pengembangan, dan rehabilitasi prasarana dan sarana fisik di
lingkup tugas Kelurahan;
24. Menunjuk dan menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK);
25. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan
petunjuk pelaksanaannya kepada Sekretaris Kelurahan dan para Kepala Seksi yang
dibawahkannya;
26. Membina, memotivasi dan melaksanakan pengawasan
melekat atas Sekretaris Kelurahan serta para Kepala Seksi yang dibawahkannya
dalam rangka peningkatan kinerja dan produktivitas kerja, akuntabilitas kinerja
serta pengembangan karier;
27. Membangun jaringan koordinasi di antara seluruh
unsur organisasi Kelurahan dalam rangka mewujudkan integrasi, sinkronisasi,
sinergi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas Kelurahan;
28. Menyelenggarakan koordinasi dalam rangka menjalin
kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, baik Pemerintah maupun Swasta
dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Kelurahan;
29. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan
efektifitas penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh Kelurahan;
30. Menyelenggarakan pemantauan, pengawasan, dan
evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan rencana kerja serta penggunaan
anggaran tahunan Kelurahan;
31. Melakukan analisis terhadap permasalahan manajerial
yang dihadapi oleh Kelurahan guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
32. Memberikan saran serta pertimbangan kepada Walikota
dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Kelurahan;
33. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta
naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
34. Menyelenggarakan serta mengupayakan terwujudnya
tertib administrasi umum, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian di
lingkungan Kelurahan;
35. Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Kelurahan;
36. Memberikan laporan tentang hal-hal yang berkenaan dengan
pelaksanaan kegiatan kedinasan Kelurahan atau perkembangan serta situasi aktual
yang menyangkut penyelenggaraan urusan-urusan tata
pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kelurahan, baik diminta ataupun tidak
diminta, kepada Walikota;
37. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai
dengan bidang tugasnya.
Paragraf
2
Sekretariat
Pasal 4
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang
Sekretaris Kelurahan yang mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam
melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan
administrasi kepada seluruh aparatur Kelurahan.
(2) Untuk menjalankan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sekretaris Kelurahan mempunyai
fungsi :
1.
Pelaksanaan penyusunan usulan rencana kerja, kinerja, dan
anggaran tahunan Sekretariat;
2.
Pelaksanaan penyusunan konsep usulan program, rencana
kerja, dan anggaran tahunan Kelurahan;
3.
Pelaksanaan kegiatan administrasi umum, administrasi
keuangan dan administrasi kepegawaian;
4.
Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai yang
membantunya;
5.
Pelaporan.
(3) Rincian
tugas Sekretaris Kelurahan adalah :
1.
Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Lurah;
2.
Menyusun usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran
tahunan Sekretariat;
3.
Mengumpulkan bahan-bahan penyusunan usulan program,
rencana kerja, dan anggaran tahunan Kelurahan beserta perubahan dan
perhitungannya dari seluruh unit kerja di lingkungan Kelurahan;
4.
Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran tahunan
Kelurahan beserta perubahan dan perhitungannya;
5.
Melaksanakan penerimaan, pengendalian dan pengiriman
surat;
6.
Melaksanakan
penggandaan naskah dinas;
7.
Melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan hubungan
masyarakat, keprotokolan dan penerimaan tamu;
8.
Menyediakan pelayanan kebutuhan akomodasi para pegawai
Kelurahan;
9. Melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan rehabilitasi prasarana dan
sarana fisik di lingkup tugas Sekretariat;
9.
Mengupayakan terpeliharanya kebersihan dan kerapihan
ruangan kantor;
10.
Mengadministrasikan dan melayani kebutuhan perawatan
ruangan kantor, kendaraan dinas dan barang-barang lainnya yang dikuasai oleh
Kelurahan;
11.
Mengumpulkan dan mengolah data mengenai kebutuhan
perlengkapan di lingkungan Kelurahan;
12.
Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan Kelurahan;
13. Melaksanakan urusan keprotokolan, humas serta
pelayanan kepada seluruh unit kerja Kelurahan;
14.
Melaksanakan pengurusan terhadap arsip-arsip yang
berkenaan dengan administrasi umum, administrasi keuangan dan administrasi
kepegawaian;
15. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan
petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya;
16. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat
terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
17.
Memantau dan mengendalikan
kegiatan para pegawai yang membantunya;
18. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan
ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh oleh Lurah yang berhubungan
dengan tugas kedinasan Sekretariat;
19. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep
naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
20. Memfasilitasi kebutuhan teknis dan administratif
para pejabat fungsional yang ada di lingkungan Kelurahan;
21. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan
efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Sekretariat;
22. Melakukan analisis terhadap
permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Sekretariat guna mencarikan
jalan keluar atau solusinya;
23. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan
instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan
Sekretariat dengan persetujuan atau sepengetahuan Lurah;
24. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah
dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Sekretariat;
25. Melaksanakan koordinasi dengan para Kepala Seksi
yang ada di lingkungan Kelurahan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
kedinasan Sekretariat;
26. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan
tugas kedinasan Sekretariat dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Kelurahan;
27. Mengadakan penghimpunan bahan-bahan penyusunan
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan
Kelurahan dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kelurahan;
28. Melaksanakan penyusunan konsep Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan
Kelurahan;
29. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta
naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
30. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya
kepada Lurah;
31. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai
dengan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada
ayat (3) pasal ini, Sekretaris Kelurahan dibantu oleh :
1. Petugas Kerumahtanggaan Dan Petugas Perlengkapan
Kantor;
2. Petugas
Administrasi Umum;
3. Petugas
Penyusunan LAKIP;
4. Operator
Komputer;
5. Pengetik;
6. Caraka;
Paragraf
3
Seksi
Tata Pemerintahan
Pasal 5
(1) Seksi
Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok
membantu Lurah dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang
telah dilimpahkan oleh Walikota dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup
urusan tata pemerintahan.
(2) Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini,
Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :
1.
Perumusan usulan rencana kerja,
kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Tata
Pemerintahan;
2.
Perumusan kebijakan Lurah dalam
lingkup urusan tata pemerintahan;
3.
Pelaksanaan dan evaluasi
kegiatan dalam lingkup urusan tata pemerintahan;
4.
Pelaksanaan kegiatan dan pembinaan
pelayanan publik dalam lingkup urusan tata pemerintahan;
5.
Pembinaan terhadap para pegawai
yang membantunya;
6.
Pelaporan.
(3) Rincian tugas Kepala Seksi Tata Pemerintahan
adalah :
1.
Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang
diberikan oleh Lurah;
2.
Menyusun usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran
tahunan Seksi Tata Pemerintahan;
3.
Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta
informasi yang berkenaan dengan penyelenggaraan urusan tata pemerintahan di
tingkat Kelurahan; yang meliputi bidang-bidang keagrariaan, administrasi
kependudukan dan catatan sipil, ketentraman dan ketertiban umum, pemungutan
Pajak Bumi Dan Bangunan Buku I serta bidang tugas umum pemerintahan lainnya;
4.
Melaksanakan pengkajian terhadap
permasalahan-permasalahan yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat
di tingkat Kelurahan dalam urusan tata pemerintahan; yang meliputi
bidang-bidang keagrariaan, administrasi kependudukan dan catatan sipil,
ketentraman dan ketertiban umum, pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Buku I
serta bidang tugas umum pemerintahan lainnya;
5.
Mempersiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan Lurah dalam
urusan tata pemerintahan yang; meliputi bidang-bidang keagrariaan, administrasi
kependudukan dan catatan sipil, ketentraman dan ketertiban umum, pemungutan
Pajak Bumi Dan Bangunan Buku I serta bidang tugas umum pemerintahan lainnya;
6.
Melaksanakan perumusan dan penyusunan konsep kebijakan
Lurah dalam urusan tata pemerintahan; yang meliputi bidang-bidang keagrariaan,
administrasi kependudukan dan catatan sipil, ketentraman dan ketertiban umum,
pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Buku I serta bidang tugas umum pemerintahan
lainnya;
7.
Melaksanakan dan membina kegiatan pelayanan publik di
bidang administrasi keagrariaan;
8.
Melaksanakan
pengelolaan Buku Tanah;
9.
Melaksanakan
kegiatan fasilitasi dalam pelaksanaan pembebasan Tanah Milik dan pelepasan Hak
Atas Tanah Dan Bangunan yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
10. Melaksanakan kegiatan fasilitasi dalam
peralihan status tanah dari Tanah Negara menjadi Tanah Hak Milik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
11.
Melaksanakan dan mengawasi kegiatan pencatatan mutasi
tanah;
12.
Membina kegiatan pelayanan publik di bidang administrasi
kependudukan dan catatan sipil;
13.
Melaksanakan pelayanan dalam rangka penerbitan Kartu
Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
14.
Melaksanakan kegiatan administrasi dalam kaitannya dengan
naturalisasi;
15.
Melaksanakan kegiatan pengelolaan Buku Administrasi Kependudukan;
16.
Melaksanakan penyusunan laporan bulanan Lurah kepada
Camat mengenai Perkembangan Kependudukan;
17.
Melaksanakan penyusunan laporan bulanan Lurah kepada
Camat mengenai Jumlah Penduduk di wilayah kerja Kelurahan;
18.
Membina kegiatan pelayanan publik di bidang administrasi
Pajak Bumi Dan Bangunan Buku I;
19.
Melaksanakan penerimaan SPPT Pajak Bumi Bangunan Buku I
beserta Dokumen Pajak Bumi Dan Bangunan lainnya dari Kecamatan;
20.
Melaksanakan pendistribusian SPPT Pajak Bumi Bangunan
Buku I lainnya kepada para Wajib Pajak;
21.
Mengadakan kegiatan-kegiatan pemungutan Pajak Bumi Dan
Bangunan Buku I ;
22.
Melaksanakan penyusunan konsep Laporan Lurah kepada Camat
mengenai hasil pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Buku I;
23.
Melaksanakan penyetoran hasil pemungutan Pajak Bumi Dan
Bangunan Buku I ke Kecamatan;
24.
Melaksanakan dan membina kegiatan pelayanan publik di
bidang ketentraman dan ketertiban umum;
25.
Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan pembinaan wilayah dan masyarakat di tingkat Kelurahan;
26.
Melaksanakan kegiatan pemantauan, pengawasan dan
pembinaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kerja Kelurahan;
27.
Melaksanakan upaya-upaya pembinaan kepada masyarakat
dalam rangka mewujudkan kepatuhan para anggota masyarakat terhadap ketentuan-ketentuan
Peraturan Daerah dan atau Keputusan Walikota yang berkenaan dengan ketentraman
dan ketertiban umum;
28.
Mengadakan pengumpulan data mengenai lokasi-lokasi yang
akan diusulkan oleh Lurah kepada Camat sebagai tempat-tempat parkir pada bahu
jalan di wilayah kerja Kelurahan;
29.
Menyusun konsep usulan Lurah kepada Camat mengenai
lokasi-lokasi yang akan dijadikan tempat-tempat parkir pada bahu jalan di
wilayah kerja Kelurahan;
30.
Melaksanakan pembinaan dan penertiban terhadap para warga
masyarakat yang menjadi sukarelawan dalam pengaturan lalu lintas pada
persimpangan-persimpangan jalan atau kawasan-kawasan yang rawan kemacetan di
wilayah kerja Kelurahan;
31.
Menyusun konsep laporan Lurah kepada Camat mengenai hasil
pembinaan dan penertiban terhadap para warga masyarakat yang menjadi
sukarelawan dalam pengaturan lalu lintas pada persimpangan-persimpangan jalan
atau kawasan-kawasan yang rawan kemacetan di wilayah kerja Kelurahan;
32.
Melaksanakan kegiatan pembinaan kerukunan warga;
33.
Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
34.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pemberian
fasilitasi dan pembinaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
35.
Melaksanakan dan membina kegiatan administrasi
penyelenggaraan kegiatan perlindungan masyarakat;
36.
Melaksanakan kegiatan inventarisasi terhadap
lokasi-lokasi pengamanan lingkungan yang ada di wilayah kerja Kelurahan;
37.
Melaksanakan kegiatan inventarisasi terhadap para Satuan
Anggota Perlindungan Masyarakat yang ada di wilayah kerja Kelurahan;
38.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan fasilitasi dalam rangka
pendayagunaan para Satuan Anggota Perlindungan Masyarakat yang ada di wilayah
kerja Kelurahan;
39.
Melaksanakan kegiatan pengamanan kantor Kelurahan;
40.
Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan swakarsa masyarakat
di wilayah kerja Kelurahan dalam pengamanan lingkungan;
41.
Melaksanakan kegiatan fasilitasi dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum di tingkat Kelurahan;
42.
Mempersiapkan dan mengkoordinasikan potensi masyarakat
dalam membantu upaya-upaya penanggulangan bencana;
43.
Melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap penyaluran
bantuan kepada masyarakat yang tertimpa bencana;
44.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan pengamanan terhadap
akibat-akibat bencana;
45.
Melaksanakan pengelolaan monografi,profil, dan data umum Kelurahan di bidang tata pemerintahan;
46.
Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas Kelurahan dengan tugas Perangkat
Daerah lainnya dalam lingkup urusan tata pemerintahan yang akan dilaksanakan
oleh Lurah;
47.
Melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan rehabilitasi
prasarana dan sarana fisik di lingkup tugas Seksi Tata Pemerintahan;
48.
Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan
petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya;
49.
Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap
pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
50.
Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang
membantunya;
51.
Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah
dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh oleh Lurah
yang berhubungan dengan tugas kedinasan Seksi Tata Pemerintahan;
52.
Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah
dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
53.
Memfasilitasi kebutuhan teknis dan administratif para
pejabat fungsional yang ada di lingkungan Seksi Tata Pemerintahan;
54.
Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan
efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Seksi Tata Pemerintahan;
55.
Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan
teknis yang dihadapi oleh Seksi Tata Pemerintahan guna mencarikan jalan keluar
atau solusinya;
56.
Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi
terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Seksi Tata Pemerintahan
dengan persetujuan atau sepengetahuan Lurah;
57.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah dalam
hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Tata Pemerintahan;
58.
Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan dan
para Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Kelurahan dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Tata Pemerintahan;
59.
Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah
dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
60.
Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada
Lurah;
61.
Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan tugas
kedinasan Seksi Tata Pemerintahan dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Kelurahan;
62.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan
bidang tugasnya.
(4) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, Kepala Seksi Tata
Pemerintahan dibantu oleh :
1. Petugas Pengumpulan Dan
Pengolahan Data Urusan Tata Pemerintahan;
2. Petugas Administrasi
Keagrariaan;
3. Petugas Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil;
4. Petugas Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan;
5. Petugas Administrasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum;
6. Petugas Pembinaan Wilayah Dan Masyarakat;
7. Petugas Dokumentasi Dan Penyusunan Laporan Urusan Tata Pemerintahan;
8. Pengadministrasi
Umum Urusan Tata Pemerintahan;
9. Petugas
Pengetikan;
10. Operator
Komputer.
Paragraf
4
Seksi
Ekonomi Dan Pembangunan
Pasal 6
(1) Seksi
Ekonomi Dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas
pokok membantu Lurah dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan
yang telah dilimpahkan oleh Walikota dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam
lingkup urusan ekonomi dan pembangunan.
(2) Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini,
Kepala Seksi Ekonomi Dan Pembangunan mempunyai fungsi :
1.
Perumusan usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran
tahunan Seksi Ekonomi Dan Pembangunan;
2. Perumusan kebijakan Lurah dalam lingkup urusan ekonomi dan pembangunan;
3. Pelaksanaan dan evaluasi kegiatan dalam lingkup urusan ekonomi dan
pembangunan;
4. Pelaksanaan kegiatan dan pembinaan pelayanan publik dalam lingkup urusan
ekonomi dan pembangunan;
5. Pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya;
6.
Pelaporan.
(3) Rincian
tugas Kepala Seksi Ekonomi Dan Pembangunan adalah :
1.
Mempelajari
tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Lurah;
2.
Menyusun usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran
tahunan Seksi Ekonomi Dan Pembangunan;
3.
Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta
informasi yang berkenaan dengan penyelenggaraan urusan ekonomi dan pembangunan
di tingkat Kelurahan; yang meliputi bidang-bidang pembangunan prasarana dan sarana
fisik, perekonomian, lingkungan hidup serta tugas-tugas umum pemerintahan
lainnya;
4.
Melaksanakan pengkajian terhadap
permasalahan-permasalahan yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat
di tingkat Kelurahan dalam urusan ekonomi dan pembangunan yang meliputi
bidang-bidang pembangunan prasarana dan sarana fisik, perekonomian, lingkungan
hidup serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
5.
Mempersiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan Lurah dalam
urusan ekonomi dan pembangunan di tingkat Kelurahan yang meliputi bidang-bidang
pembangunan prasarana dan sarana fisik, perekonomian, lingkungan hidup serta
tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
6.
Melaksanakan perumusan dan penyusunan konsep kebijakan
Lurah dalam urusan ekonomi dan pembangunan di tingkat Kelurahan yang meliputi
bidang-bidang pembangunan prasarana dan sarana fisik, perekonomian, lingkungan
hidup serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
7.
Melaksanakan dan membina kegiatan pelayanan publik dalam
lingkup urusan ekonomi dan pembangunan;
8.
Melaksanakan dan membina kegiatan administrasi di bidang
perekonomian;
9.
Melaksanakan dan membina kegiatan administrasi di bidang
pembangunan;
10.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan fasilitasi bagi pembinaan
di bidang-bidang koperasi, usaha kecil menengah dan kegiatan perekonomian
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf kehidupan ekonomi masyarakat di wilayah kerja Kelurahan;
11.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan
peran serta dan swadaya masyarakat dalam upaya-upaya peningkatan taraf
kehidupan ekonomi masyarakat dan
pembangunan di wilayah kerja Kelurahan;
12.
Melaksanakan kegiatan pendataan terhadap aktifitas
pendistribusian dan harga barang-barang yang termasuk dalam kategori Sembilan
Bahan Pokok di wilayah kerja Kelurahan;
13.
Mempersiapkan konsep laporan Lurah kepada Camat mengenai
aktifitas pendistribusian dan harga barang-barang yang termasuk dalam kategori
Sembilan Bahan Pokok di wilayah kerja Kelurahan;
14.
Mengusulkan seseorang kepada Lurah untuk menjadi Petugas
Pengawasan Distribusi Dan Harga Sembako di wilayah kerja Kelurahan;
15.
Melaksanakan kegiatan inventarisasi terhadap
kegiatan-kegiatan pembangunan fisik yang berlangsung di wilayah kerja
Kelurahan;
16.
Mempersiapkan konsep laporan Lurah kepada Camat mengenai
kegiatan-kegiatan pembangunan fisik yang berlangsung di wilayah kerja
Kelurahan;
17.
Melaksanakan kegiatan fasilitasi dan koordinasi dalam
rangka penyelenggaraan pembangunan di wilayah kerja Kelurahan;
18.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka menjaga dan
memelihara prasarana dan sarana fisik yang ada di wilayah kerja Kelurahan;
19.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan fasilitasi bagi pembinaan
di bidang lingkungan hidup di wilayah kerja Kelurahan;
20.
Mengadakan inventarisasi terhadap lokasi-lokasi dan
jumlah rumah-rumah kumuh yang ada di wilayah kerja Kelurahan untuk dijadikan
bahan-bahan masukan yang akan disampaikan oleh Lurah kepada Camat guna
mendapatkan bantuan perbaikannya;
21.
Melaksanakan kegiatan pendataan terhadap
bangunan-bangunan dan rumah-rumah yang ada di wilayah kerja Kelurahan dalam
rangka pemberian nomor bangunan atau nomor rumah oleh Kecamatan;
22.
Melaksanakan kegiatan pemeliharaan saluran-saluran air
pada pingggiran-pinggiran jalan lingkungan;
23.
Melaksanakan kegiatan inventarisasi dan pembinaan
terhadap rumah-rumah kontrakan yang terdapat di wilayah kerja Kelurahan;
24.
Melaksanakan pengkajian dan merumuskan konsep pengelolaan
kebersihan lingkungan di wilayah kerja Kelurahan;
25.
Mempersiapkan langkah-langkah, bersama-sama dengan para
Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW), dalam rangka pembentukan
Armada Angkutan Sampah Kelurahan;
26.
Melaksanakan kegiatan pendataan terhadap lokasi-lokasi
yang akan dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Sementara;
27.
Menyusun konsep Keputusan Lurah mengenai lokasi-lokasi
yang akan dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Sementara;
28.
Melaksanakan penyusunan rencana pembuatan Tempat
Pembuangan Sampah Sementara dan gerobak-gerobak pengangkut sampah;
29.
Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan Tempat Pembuangan
Sampah Sementara dan gerobak-gerobak pengangkut sampah;
30.
Melaksanakan pemantauan dan pengendalian terhadap
pelaksanaan kegiatan pengangkutan sampah dari rumah-rumah tangga ke Tempat
Pembuangan Sampah Sementara oleh Armada Angkutan Sampah Kelurahan;
31.
Menyusun konsep usulan Lurah kepada Camat mengenai
penempatan dan atau pemeliharaan sarana air bersih (hidran umum) di wilayah
kerja Kelurahan;
32.
Melaksanakan penerimaan Karcis Retribusi Sampah dari
Kecamatan;
33.
Melaksanakan kegiatan pendistribusian Karcis Retribusi
Sampah kepada Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
34.
Melaksanakan penerimaan hasil pemungutan Retribusi Sampah
dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
35.
Melaksanakan penyetoran hasil pemungutan Retribusi Sampah
dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) kepada Kecamatan;
36.
Mempersiapkan konsep laporan Lurah kepada Camat mengenai hasil
pemungutan Retribusi Sampah dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
37.
Mengadakan pemantauan dan pengendalian terhadap kondisi
kebersihan lingkungan di wilayah kerja Kelurahan;
38.
Melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan rehabilitasi
prasarana dan sarana fisik di lingkup tugas Seksi Ekonomi Dan Pembangunan;
39.
Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan
petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya;
40.
Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap
pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
41.
Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang
membantunya;
42.
Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah
dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Lurah yang
berhubungan dengan tugas kedinasan Seksi Ekonomi Dan Pembangunan;
43.
Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas Kelurahan dengan tugas Perangkat
Daerah lainnya dalam lingkup urusan ekonomi dan pembangunan yang akan dilaksanakan
oleh Lurah;
44.
Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah
dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
45.
Memfasilitasi kebutuhan teknis dan administratif para
pejabat fungsional yang ada di lingkungan Seksi Ekonomi Dan Pembangunan;
46.
Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan
efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Seksi Ekonomi
Dan Pembangunan;
47.
Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan
teknis yang dihadapi oleh Seksi Ekonomi Dan Pembangunan guna mencarikan jalan
keluar atau solusinya;
48.
Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi
terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Seksi Ekonomi Dan
Pembangunan dengan persetujuan atau sepengetahuan Lurah;
49.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah dalam
hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Ekonomi Dan Pembangunan;
50.
Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan dan
para Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Kelurahan dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Ekonomi Dan Pembangunan;
51.
Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta
naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
52.
Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada
Lurah;
53.
Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan tugas
kedinasan Seksi Ekonomi Dan Pembangunan dalam rangka penyusunan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan
Kelurahan;
54.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan
bidang tugasnya.
(4) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, Kepala Seksi
Ekonomi Dan Pembangunan dibantu oleh :
1.
Petugas Pengumpulan Dan Pengolahan Data Urusan
Pembangunan;
2. Petugas Pengumpulan Dan Pengolahan Data Urusan
Perekonomian;
3. Petugas Pelayanan Publik Urusan Pembangunan;
4. Petugas Pelayanan Publik Urusan Perekonomian;
5. Petugas Pembinaan Perekonomian Dan Pembangunan;
6. Petugas Pengawasan Dan Pengendalian Armada Angkutan
Sampah Kelurahan;
7. Petugas Pembinaan Pengangkutan Sampah Rumah Tangga;
8. Petugas Pengawasan Dan Pengendalian Pemungutan
Retribusi Sampah;
9. Petugas Angkutan Sampah;
10. Petugas Dokumentasi Dan Penyusunan Laporan Urusan
Ekonomi Dan Pembangunan;
11. Pengadministrasi Umum Urusan Ekonomi Dan
Pembangunan;
12. Petugas
Pengetikan;
13. Operator
Komputer.
Paragraf 5
Seksi
Pemberdayaan Masyarakat
Pasal
7
(1) Seksi
Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas
pokok membantu Lurah dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan
yang telah dilimpahkan oleh Walikota dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam
lingkup urusan pemberdayaan masyarakat.
(2) Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini,
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
1. Perumusan usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi
Pemberdayaan Masyarakat;
2. Perumusan kebijakan Lurah dalam lingkup urusan pemberdayaan masyarakat;
3. Pelaksanaan dan evaluasi kegiatan dalam lingkup urusan pemberdayaan
masyarakat;
4. Pelaksanaan kegiatan dan pembinaan pelayanan publik dalam lingkup urusan
pemberdayaan masyarakat;
5. Pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya;
6.
Pelaporan.
(3) Rincian tugas Kepala Seksi Pemberdayaan
Masyarakat adalah :
1.
Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang
diberikan oleh Lurah;
2.
Menyusun usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Pemberdayaan
Masyarakat;
3.
Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta
informasi yang berkenaan dengan penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat
di tingkat Kelurahan; yang meliputi bidang-bidang kesehatan, pendidikan,
keluarga berencana, keagamaan, sosial dan budaya, bantuan dan pelayanan sosial,
pembinaan generasi muda dan kewanitaan serta tugas-tugas umum pemerintahan
lainnya;
4.
Melaksanakan pengkajian terhadap
permasalahan-permasalahan yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat
di tingkat Kelurahan dalam urusan pemberdayaan masyarakat yang meliputi
bidang-bidang kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial dan
budaya, bantuan dan pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dan kewanitaan
serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
5.
Mempersiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan Lurah dalam
urusan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan; yang meliputi
bidang-bidang kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial dan
budaya, bantuan dan pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dan kewanitaan
serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
6.
Melaksanakan perumusan dan penyusunan konsep kebijakan
Lurah dalam urusan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan; yang meliputi
bidang-bidang kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial dan
budaya, bantuan dan pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dan kewanitaan
serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
7.
Melaksanakan dan membina kegiatan pelayanan publik dalam
lingkup urusan pemberdayaan masyarakat;
8.
Melaksanakan dan membina kegiatan administrasi di bidang
sosial;
9.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan fasilitasi bagi
penyelenggaraan pembinaan di bidang-bidang keagamaan, kesehatan, keluarga
berencana dan kesejahteraan masyarakat;
10.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan fasilitasi dalam
penyelenggaraan pembinaan di bidang-bidang pendidikan dan keolahragaan;
11.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan fasilitasi bagi
instansi-instansi yang terkait dalam penyaluran bantuan bagi para anggota
masyarakat yang tertimpa bencana;
12.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan fasilitasi dalam
penyelenggaraan pembinaan organisasi sosial kemasyarakatan;
13.
Mengadakan pembinaan terhadap Karang Taruna, organisasi
kepemudaan, generasi muda, kegiatan kepramukaan dan peningkatan peranan wanita
di wilayah kerja Kelurahan;
14.
Mengadakan penelitian terhadap berkas-berkas persyaratan
bagi permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu;
15.
Mempersiapkan naskah Surat Keterangan Tidak Mampu yang
akan ditandatangani oleh Lurah;
16.
Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemungutan
zakat, infaq dan shadaqah;
17.
Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka
pemungutan dana Palang Merah Indonesia (PMI);
18.
Melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan rehabilitasi
prasarana dan sarana fisik di lingkup tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
19.
Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan
petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya;
20.
Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap
pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
21.
Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang
membantunya;
22.
Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah
dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Lurah yang
berhubungan dengan tugas kedinasan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
23.
Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah
dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
24.
Memfasilitasi kebutuhan teknis dan administratif para
pejabat fungsional yang ada di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
25.
Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan
efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Seksi
Pemberdayaan Masyarakat;
26.
Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan
teknis yang dihadapi oleh Seksi Pemberdayaan Masyarakat guna mencarikan jalan
keluar atau solusinya;
27.
Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi
terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Seksi Pemberdayaan
Masyarakat dengan persetujuan atau sepengetahuan Lurah;
28.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah dalam
hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
29.
Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan dan
para Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Kelurahan dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
30.
Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta
naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
31.
Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada
Lurah;
32.
Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan tugas
kedinasan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka penyusunan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan
Kelurahan;
33.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan
bidang tugasnya.
(4) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dibantu
oleh :
1.
Petugas Pengumpulan Dan Pengolahan Data Urusan
Pemberdayaan Masyarakat;
2.
Petugas Pelayanan Publik Urusan Pemberdayaan Masyarakat;
3. Petugas Fasilitasi Kegiatan Dan Program Pembangunan Kemasyarakatan;
4. Petugas Penyusunan Laporan Urusan Pemberdayaan Masyarakat;
5. Petugas Dokumentasi Urusan Pemberdayaan
Masyarakat;
6. Pengadministrasi Umum Urusan Pemberdayaan Masyarakat;
7. Petugas
Pengetikan;
8. Operator
Komputer.
Paragraf 6
Kelompok
Jabatan Fungsional
Pasal
8
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari
jenis-jenis jabatan fungsional yang berada pada Kelurahan yang meliputi :
1. Statistisi;
2. Arsiparis;
3. Pranata Komputer.
(2) Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Lurah.
(3) Dalam hal Pemegang Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini lebih dari seorang, maka dibentuk
Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) pasal ini dipimpin oleh Pemegang Jabatan Fungsional yang
paling senior.
(5) Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memangku
setiap jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini,
beserta rincian tugasnya masing-masing, ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB III
TATA KERJA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 9
(1) Hal-hal yang menjadi tugas dan fungsi
masing-masing unit kerja Kelurahan merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak
dapat dipisahkan satu sama lain.
(2) Kegiatan operasional dalam rangka
penyelenggaraan tugas Kelurahan dilaksanakan oleh Lurah bersama-sama dengan
Sekretariat, Seksi-Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan
Kelurahan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Lurah
menyelenggarakan hubungan fungsional dengan instansi lain yang memiliki kaitan
fungsi dengan Kelurahan.
(4) Lurah secara taktis operasional dan teknis
administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui
Camat.
(5) Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan
Kelurahan wajib memimpin dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan
tugas kepada para pegawai yang membantunya.
(6) Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan
Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban menerapkan prinsip-prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta akuntabilitas kinerja.
Bagian Kedua
P e l a p o r a n
Pasal 10
(1) Lurah wajib memberikan laporan tentang
pelaksanaan tugasnya secara teratur, jelas, dan tepat waktu kepada Walikota
melalui Camat.
(2) Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan
Kelurahan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada Lurah
serta memberikan laporan secara tepat waktu.
(3) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan
unit kerja di lingkungan Kelurahan dari para pegawai yang membantunya wajib
diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut untuk
memberikan petunjuk kepada para pegawai yang membantunya tersebut;
(4) Pengaturan mengenai jenis laporan dan tata
cara penyampaiannya berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Ketiga
Hak Mewakili
Pasal 11
(1) Dalam hal berhalangan untuk melaksanakan
tugasnya, Lurah menunjuk Sekretaris
Kelurahan untuk mewakilinya.
(2)
Apabila Sekretaris Kelurahan karena
sesuatu hal berhalangan, maka Lurah dapat menunjuk salah seorang Kepala Seksi
yang paling senior.
BAB IV
K E P E G A W A I A N
Pasal 12
(1)
Lurah diangkat dan diberhentikan oleh
Walikota atas usul Camat.
(2)
Sekretaris Kelurahan dan para Kepala
Seksi di lingkungan Kelurahan diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah
berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Walikota.
BAB V
P E M B I A Y A A N
Pasal 13
Pembiayaan atas pelaksanaan tugas
Kelurahan berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah serta sumber
pembiayaan lain yang sah.
B A B VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Dengan diundangkannya Peraturan
ini, maka segala ketentuan dan atau peraturan yang memuat pengaturan mengenai
organisasi dan tata kerja Kelurahan dan bertentangan dengan Peraturan ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Walikota ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota
Tangerang.
Ditetapkan di :
T a n g e r a n g
Pada tanggal : 2008
WALIKOTA TANGERANG,
H. WAHIDIN HALIM
Diundangkan
di Tangerang
Pada
Tanggal Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH KOTA
TANGERANG,
H. M. HARRY MULYA ZEIN
BERITA
DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2008 NOMOR
repost by rulianto sjahputra-2012