ads

Rabu, 19 September 2012

Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah

kecamatanneglasari.blogspot.comPrinsip-prinsip otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No.32 tahun 2004 adalah :

1. Penyelenggaraan otonomi derah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2.  Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
3.    Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4.    Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah serta antar daerah.
5.  Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah kabupaten dan daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata, dan semacamnya berlaku ketentuan “Peraturan Daerah Otonom”.
6.    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif saerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atau penyelenggaraan pemerintah daerah.
7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebaga wakil pemerintah.

Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Oooooooooooooooooooooooo ## oooooooooooooooooooooO
Repost from rimaru.web.id by Rulianto Sjahputra