kecamatanneglasari.blogspot.com. Prinsip-prinsip otonomi daerah yang
dijadikan pedoman dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang telah diubah
menjadi Undang-Undang No.32 tahun 2004 adalah :
1. Penyelenggaraan otonomi derah dilaksanakan
dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan
keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan otonomi daerah
didasarkan pada otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
3.
Pelaksanaan otonomi daerah yang luas
dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi
daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4.
Pelaksanaan otonomi daerah harus
sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi
antara pemerintah pusat dan daerah serta antar daerah.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah
kabupaten dan daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Demikian pula di
kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah atau pihak lain, seperti
badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan
perkebunan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata, dan semacamnya berlaku
ketentuan “Peraturan Daerah Otonom”.
6.
Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif saerah, baik sebagai
fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atau penyelenggaraan
pemerintah daerah.
7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada
daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk
melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur
sebaga wakil pemerintah.
Pelaksanaan asas tugas pembantuan
dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari
pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan
dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Oooooooooooooooooooooooo ## oooooooooooooooooooooO
Repost from rimaru.web.id by
Rulianto Sjahputra