Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004
Penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia didalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah didalam pelaksanaannya tidak
dapat dilepaskan dari penggunaan asas penyelenggaraan pemerintah di daerah,
yaitu meliputi azas desentralisasi, azas dekonsentrasi, dan azas tugas pembantuan. Uraiannya pengertiannya adalah sebagai berikut :
1)
Asas Desentralisasi
Didalam Undang-undang No. 32 Tahun
2004 Pasal 1 ayat 7 memberikan pengertian desentralisasi sebagai penyerahan
wewenang pemerintahan kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia, maka daerah otonom berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat.
Sesuai dengan sistem tata
pemerintahan yang ada, yaitu menurut UUD 1945 pada dasarnya asas desentralisasi
adalah pemberian kebebasan untuk mengakibatkan keaktifan daerah dengan
mengikutsertakan rakyatnya dalam mengurus dan memajukan daerahnya.
2)
Asas Dekonsentrasi
Menurut Undang-undang No. 32 Tahun
2004 Pasal 1 angka 8 memberikan pengertian dekonsentrasi sebagai berikut :
”Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau
perangkat pusat di daerah. Perwujudan dari asas ini adalah terbentuknya
daerah-daerah pemerintahan atau daerah-daerah jabatan yang disebut dengan
daerah administrasi. Sistem ini tidak memerlukan adanya badan-badan perwakilan
rakyat daerah, sebab segala kebutuhannya telah diurus oleh pemerintah pusat
atau atasannya”.
3)
Asas Tugas Pembantuan
Dalam Undang-undang No. 32 Tahun
2004 Pasal 1 angka 9 memberikan definisi tugas pembantuan adalah sebagai
penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan
tugas tertentu yang sertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya
manusia dengan kewajiban untuk melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskannya. Agar jalur hubungan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berjalan dengan baik, maka perlu
adanya kesatuan asas dan memiliki kesatuan prinsip dalam penyelenggaraan
pemerintah di daerah yaitu :
1. digunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas
pembantuan;
2. penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat
dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota; dan
3.
asas tugas pembantuan dapat
dilaksanakan di Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota.
Melihat
ketiga prinsip di atas terlihat bahwa khusus untuk daerah kabupaten dan daerah
kota, prinsip yang selama ini dijalankan adalah melaksanakan asas
desentralisasi yang didampingi dengan pelaksanaan asas dekonsentrasi dalam
penyelenggaraan pemerintah di daerah tidak berlaku lagi, karena penyelenggaraan
asas desentralisasi didaerah kabupaten dan kota secara bulan dan utuh.
Hal
ini dilakukan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan antara
instansi vertical dengan dinas-dinas daerah yang akibatnya pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan menjadi tidak efisien selain itu akan terjadi
pemborosan.
Berdasarkan
ketiga prinsip di atas, jelas terlihat bahwa Undang-undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan di Daerah menghendaki agar daerah kabupaten dan kota yang
dibentuk berdasarkan desentralisasi memiliki otonomi yang bulat dan utuh,
sehingga berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa
sendiri berdasar aspirasi masyarakat.
Pada
dasarnya semua kewenangan tersebut sudah ada pada daerah kabupaten dan kota,
sehingga tidak perlu lagi penyerahan wewenang secara utuh kepada daerah. Daerah
dapat menentukan sendiri beberapa fungsi pelayanan bagi masyarakat berdasarkan
kebutuhan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat. Dalam hal ini tidak
ada lagi ketergantungan daerah kabupaten dan kota terhadap daerah propinsi atau
pemerintah pusat sehingga kemandirian daerah kabupaten dan kota dapat
terwujudkan.
Untuk
asas dekonsentrasi hanya terdapat pada daerah propinsi, sehingga daerah
propinsi selain sebagai daerah otonomi juga merupakan wilayah administrasi
yaitu wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Sumber
: Undang-undang No. 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah (klik download)
Oooooooooooooooooooooooo ## oooooooooooooooooooooO
Repost from rimaru.web.id by Rulianto Sjahputra