ads

Kamis, 20 September 2012

Azas-azas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah


Penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia didalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah didalam pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari penggunaan asas penyelenggaraan pemerintah di daerah, yaitu meliputi azas desentralisasi, azas dekonsentrasi, dan azas tugas pembantuan. Uraiannya pengertiannya adalah sebagai berikut :

1) Asas Desentralisasi

Didalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 7 memberikan pengertian desentralisasi sebagai penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka daerah otonom berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Sesuai dengan sistem tata pemerintahan yang ada, yaitu menurut UUD 1945 pada dasarnya asas desentralisasi adalah pemberian kebebasan untuk mengakibatkan keaktifan daerah dengan mengikutsertakan rakyatnya dalam mengurus dan memajukan daerahnya.

2) Asas Dekonsentrasi

Menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 8 memberikan pengertian dekonsentrasi sebagai berikut :

”Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah. Perwujudan dari asas ini adalah terbentuknya daerah-daerah pemerintahan atau daerah-daerah jabatan yang disebut dengan daerah administrasi. Sistem ini tidak memerlukan adanya badan-badan perwakilan rakyat daerah, sebab segala kebutuhannya telah diurus oleh pemerintah pusat atau atasannya”.

3) Asas Tugas Pembantuan

Dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 9 memberikan definisi tugas pembantuan adalah sebagai penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang sertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban untuk melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskannya. Agar jalur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berjalan dengan baik, maka perlu adanya kesatuan asas dan memiliki kesatuan prinsip dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah yaitu :

1.    digunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
2.    penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota; dan
3.    asas tugas pembantuan dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota.

Melihat ketiga prinsip di atas terlihat bahwa khusus untuk daerah kabupaten dan daerah kota, prinsip yang selama ini dijalankan adalah melaksanakan asas desentralisasi yang didampingi dengan pelaksanaan asas dekonsentrasi dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah tidak berlaku lagi, karena penyelenggaraan asas desentralisasi didaerah kabupaten dan kota secara bulan dan utuh.

Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan antara instansi vertical dengan dinas-dinas daerah yang akibatnya pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan menjadi tidak efisien selain itu akan terjadi pemborosan.

Berdasarkan ketiga prinsip di atas, jelas terlihat bahwa Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan di Daerah menghendaki agar daerah kabupaten dan kota yang dibentuk berdasarkan desentralisasi memiliki otonomi yang bulat dan utuh, sehingga berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasar aspirasi masyarakat.

Pada dasarnya semua kewenangan tersebut sudah ada pada daerah kabupaten dan kota, sehingga tidak perlu lagi penyerahan wewenang secara utuh kepada daerah. Daerah dapat menentukan sendiri beberapa fungsi pelayanan bagi masyarakat berdasarkan kebutuhan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat. Dalam hal ini tidak ada lagi ketergantungan daerah kabupaten dan kota terhadap daerah propinsi atau pemerintah pusat sehingga kemandirian daerah kabupaten dan kota dapat terwujudkan.

Untuk asas dekonsentrasi hanya terdapat pada daerah propinsi, sehingga daerah propinsi selain sebagai daerah otonomi juga merupakan wilayah administrasi yaitu wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

Sumber : Undang-undang No. 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah (klik download)

Oooooooooooooooooooooooo ## oooooooooooooooooooooO
Repost from rimaru.web.id by Rulianto Sjahputra