Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang
Isi
dari jiwa yang terkandung dalam Pasal 18 Undang-undang Dasar Republik Indonesia
tahun 1945 beserta penjelasannya menjadi pedoman dalam penyusunan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan
pokok-pokok pemikiran sebagai berikut :
1. Sistem Ketatanegaraan Indonesia
wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan cara dekosentrasi
dan desentralisasi serta tugas pembantuan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Daerah yang dibentuk berdasarkan
cara desentralisasi dan dekosentrasi adalah daerah Propinsi, sedangkan daerah
yang dibentuk berdasarkan cara desentralisasi adalah daerah Kabupaten dan
Daerah Kota. Daerah yang dibentuk dengan cara desentralisasi berwenang untuk
menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat.
3.
Pembagian Daerah diluar daerah
Propinsi dibagi habis kedalam Daerah Otonom. Dengan demikian, wilayah adiministrasi
yang berada didalam Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dapat dijadikan Daerah
Otonom atau dihapus.
4.
Kecamatan yang menurut Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 sebagai Wilayah Administrasi dalam rangka
dekosentrasi menurut Undang-undang ini kedudukannya di ubah menjadi Perangkat
Daerah Kabupaten dan perangkat Daerah Kota.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan didalam Pasal 19 ayat (2), bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan dalam penyelengaraan pemerintahan daerah, maka Pemerintah Daerah menggunakan Asas Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan. seperti yang disebutkan didalam Pasal 20 ayat (3) yakni “Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Pemerintahan Daerah menggunakan Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan.
Selanjutnya dalam menyelenggarakan
Otonomi Daerah, maka daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1)
mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya;
2)
memilih pimpinan daerah;
3)
mengelola aparatur daerah;
4)
mengelola kekayaan daerah;
5)
memungut pajak daerah dan retribusi
daerah;
6) mendapatkan bagi hasil dari
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
7)
mendapatkan sumber-sumber pendapatan
lain yang sah; dan
8) mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan
perundangundangan.
Dalam menyelenggarakan Otonomi
Daerah, maka Daerah mempunyai kewajiban seperti yang tercantum dibawah ini:
1)
melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
2)
meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat;
3)
mengembangkan kehidupan demokrasi;
4)
mewujudkan keadilan dan pemerataan;
5)
meningkatkan pelayanan dasar
pendidikan;
6)
menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan;
7)
menyediakan fasilitas social dan
fasilitas umum yang layak;
8)
mengembangkan sistem jaminan sosial;
9)
menyusun perencanaan dan tata ruang
daerah;
10)
mengembangkan sumber daya produktif
di daerah;
11)
melestarikan lingkungan hidup;
12)
mengelola administrasi kependudukan;
13)
melestarikan nilai sosial budaya;
14)
membentuk dan menerapkan peraturan
perundang–undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
15)
kewajiban lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Oooooooooooooooooooooooo ## oooooooooooooooooooooO
Repost from rimaru.web.id by
Rulianto Sjahputra