Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Bukti
kita sebagai warga Negara dilihat dari dokumen kependudukan yang kita miliki.
Salah satunya bilamana kita tercatat secara administrasi kependudukan dengan
memiliki Kartu Tanda Penduduk atau lebih akrab disebut dengan sebutan KTP.
KTP sebagai dokumen kependudukan kita yang tercatat secara tersistematis
dalam database pemerintah. Informasi jati diri kita sebagai penduduk dan warga Negara
hanya bisa tercatat oleh Negara/Pemerintah bilamana kita telah mendaftarkannya
guna mendaapatkan dokumen kependudukan yang dilakukan/dibuat sejak kita lahir
oleh orang tua kita sampai dengan kita meninggal nanti.
KTP |
Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak serta
merta bisa dibuat oleh sembarang orang yang mengaku sebagai Warga Negara
Indonesia. Tapi harus dibuktikan dengan berbagai dokumen kependudukan lainnya yang
kita miliki seperti akte kelahiran dan tercantum dalam dokumen kartu keluarga
(KK) kita. Karenanya kelengkapan dokumen administrasi kependudukan mutlak dan
wajib harus kita miliki guna kita benar-benar tercatat sebagai warga Negara yang
sah, sehingga hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara dan penduduk dapat
kita peroleh dan kita tunaikan. Untuk itu diharapkan bagi yang belum memiliki
kelengkapan dokumen kependudukan seperti akte kelahiran, KTP, KK, dan dokumen
lainnya, diharapkan untuk sesegera mungkin mengurus pembuatannya di kantor
pemerintah setempat dengan menghubungi kantor desa/kelurahan/kecamatan di mana
kita tinggal. Dokumen kependudukan baru kita miliki dan tercatat oleh Negara/pemerintah
bilamana telah didaftarkan.
Pengertian
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) menurut UURI No. 23 Tahun 2006
adalah identitas resmi
Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang
berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara menurut Wikipedia, KTP adalah identitas resmi
Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang
berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib
dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki
Izin Tinggal Tetap (ITAP)
yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Adapun anak
dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib
memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya
disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA
berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia
60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang
setiap lima tahun sekali.
KTP berisi informasi mengenai
sang pemilik kartu, antara lain informasi tentang :
ð Nomor Induk Kependudukan (N.I.K.)
ð nama lengkap
ð tempat dan tanggal lahir
ð jenis kelamin
ð agama
ð status perkawinan
ð golongan
darah
ð alamat
ð pekerjaan
ð kewarganegaraan
ð foto
ð masa berlaku
ð tempat dan tanggal dikeluarkan
KTP
ð tandatangan pemegang
KTP
ð nama dan nomor induk pegawai
pejabat yang menandatanganinya
Dasar
Hukum Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dasar
hukum yang menlandasi kepemilikan dokumen kependudukan termasuk KTP adalah
Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan. Pada UURI ini diuraikan secara jelas tentang administrasi
dan dokumen kependudukan yang harus dimiliki oleh seluruh penduduk dan warga Negara
Indonesia.
Hak dan Kewajiban Penduduk
Menyangkut
tentang hak dan kewajiban penduduk disebutkan pada Bab II, antara lain :
Pada Pasal 2 :
Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
a. Dokumen Kependudukan;
b. Pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
c. Perlindungan atas Data Pribadi;
d. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. Informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
f. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan
dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data
Pribadi oleh Instansi Pelaksana.
Pada Pasal 3 :
Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi
persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pada Pasal 4 :
Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil
negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi
persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dalam
penjelasan menyangkut Hak dan kewajiban penduduk untuk memperoleh dokumen
kependudukan di atas, kepemilikan dokumen kependudukan kita tetap melalui
proses pendaftaran atau wajib untuk didaftarkan oleh kita selaku penduduk
kepada pemerintah yang menangani penyelenggaraan pelayanan administrasi
kependudukan. Termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca
selanjutnya di artikel : Sejarah Bentuk Fisik KTP
Referensi :
ð
UURI
No. 23 Tahun 2006, tentang administrasi Kependudukan
ð
Kemendagri
RI, Kemeninfo RI, Situs e-KTP, Wikipedia
ð
Berbagai
sumber
Disusun oleh :
Ruli@nto S.- 2012