kecamatanneglasari.blogspot.com. Prinsip-prinsip otonomi daerah yang
dijadikan pedoman dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang telah diubah
menjadi Undang-Undang No.32 tahun 2004 adalah :
1. Penyelenggaraan otonomi derah dilaksanakan
dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan
keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan otonomi daerah
didasarkan pada otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
3.
Pelaksanaan otonomi daerah yang luas
dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi
daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4.
Pelaksanaan otonomi daerah harus
sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi
antara pemerintah pusat dan daerah serta antar daerah.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah
kabupaten dan daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Demikian pula di
kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah atau pihak lain, seperti
badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan
perkebunan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata, dan semacamnya berlaku
ketentuan “Peraturan Daerah Otonom”.
6.
Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif saerah, baik sebagai
fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atau penyelenggaraan
pemerintah daerah.
7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada
daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk
melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur
sebaga wakil pemerintah.
Pelaksanaan asas tugas pembantuan
dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari
pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan
dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Oooooooooooooooooooooooo ## oooooooooooooooooooooO
Repost from rimaru.web.id by
Rulianto Sjahputra
Info Publik
- Tata Cara Pengajuan Informasi Publik
- Tidak Semua Catatan Sejarah Bisa Dibuka
- Informasi Publik Yang Dikecualikan
- Informasi Publik
- Tak Semua Informasi Badan Publik Dapat Dibuka
- Regulasi Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Download Peta Provinsi Di Indonesia
- Penipisan Lapisan Ozon Dan Pemanasan Bumi
- Pengelolaan Sampah Berbasis Mandiri
- Program Unggulan Mendukung Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah
- Desain Kota Tanpa TPA Sampah
- Penanganan Sampah Dengan Metode Waste to Energy
- Trend Global dalam Pengelolaan Sampah Kota
- Biopori
- Jangan Biarkan Sumber Air Kita Kering
- Selamatkan Air Kita
- Responsif Dari Dampak Perubahan Iklim Terhadap Ketersediaan Air Bersih
- Permasalahan Krisis Air Bersih Serta Upaya Solusi Pemecahannya
- Cara Mudah Membuat Kompos
- Drainase
- Pengelolaan Pajak P2 dan Persiapan Regulasi Pendukungnya
- Tari Cokek Kekayaan Budaya Tangerang
- Pahlawan
- Film Merah Putih (Full)
- Hari Pahlawan 10 Nopember 1945
Kajian Publik
- Pengertian, Definisi Dan Arti Kecamatan
- Kritik Terhadap Pengelolaan Anggaran Infrastruktur Pemerintah
- Konsep Teoritis Pelayanan Publik
- Isu Pokok Dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASR)
- Revitalisasi Lembaga Kecamatan
- Desentralisasi Neoliberal
- Desain Tunggal Desentralisasi bukan Kebhinekaan Indonesia
- Desentralisasi dan Dekonsentrasi
- Sejarah Perubahan Administrasi Negara Ke Administrasi Publik
- Administrasi Publik
- Pelayanan Publik Sebagai Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
- Pelayanan Publik Dalam Konsep Good Governance
- Pengertian Pelayanan Publik
- PELAYANAN PUBLIK DALAM PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG
- Azas-azas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Pengertian Otonomi Daerah
- Pengertian Pemerintahan Daerah menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
- Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah