Lembaga Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, menyatakan kesimpulan itu didapat melalui Strategic Policy Discussion (SPD) bertema Desentralisasi Asimetris: Gagasan dan Alternatif Kebijakan di Sekretariat Kabinet, Selasa (7/8).
Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai menyatakan, ke depan Indonesia memerlukan pengakuan atas kebhinnekaan yang perlu dituangkan dalam kerangka kebijakan desentralisasi.
Hal itu untuk menjawab soal variasi sosio-kultural, karakter geografis yang berbeda, tingkat kemajuan pembangunan yang berbeda, ketidakjelasan kewenangan antarlevel pemerintahan, dan disparitas kapasitas pemerintahan antardaerah.
UUD 1945 mengakui keberagaman asal-asal usul daerah ini. Disimpulkan juga bahwa kebijakan asimetris ini tidak hanya diberlakukan dalam model Otonomi Khusus seperti Aceh, Papua, Papua Barat, Yogyakarta, dan DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara, namun kerangka asimetris ini harus menjadi 'mainstream' di dalam pembangunan nasional.
Ini berarti setiap kebijakan sektoral dari kementerian harus mendesain perencanaan wilayah, regulasi sektoral, dan pembiayaan yang menghargai variasi wilayah yang berbeda-beda ini.
Kekhususan spesial seperti daerah kepulauan, perbatasan, perdesaan terpencil, atau daerah yang miskin risorsis perlu mendapat perlakuan yang berbeda, sesuai dengan karakter dan kesulitan yang dihadapi.
Pemerintah tidak hanya menerapkan kebijakan desentralisasi asimetrik di bidang politik saja, namun perlu juga asimetrik di aspek administratif dan keuangan.
Di sinilah, pentingnya memaknai hadirnya Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Strategic Policy Discussion akhirnya menyepakti bahwa tantangan utama Indonesia ke depan adalah meneguhkan kembali makna penting persatuan nasional dengan tetap menghargai dan menghormati keanekaragaman konteks dan latar belakang.
Komitmen ini harus hadir di dalam revisi UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan regulasi lainnya. "Toleransi, harmoni, dan pembangunan yang inklusif adalah agenda kolektif sebagai proyek nasional yang tak pernah berhenti," demikian Velix Wanggai.
Diskusi yang berlangsung empat jam itu menghadirkan AA GN Ari Dwipayana (Pengajar Fisipol UGM), Prof Dr Benyamien Husein (Guru Besar UI), Prof Dr Ngadisah (Guru Besar IPDN), Dr Syarief Hidayat (Peneliti LIPI), dan para wakil pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (Liputan Media Indonesia.com, Jum’at 28 September 2012)
Sumber : http://m.mediaindonesia.com/
Repost by : Uiputra-2012
Info Publik
- Tata Cara Pengajuan Informasi Publik
- Tidak Semua Catatan Sejarah Bisa Dibuka
- Informasi Publik Yang Dikecualikan
- Informasi Publik
- Tak Semua Informasi Badan Publik Dapat Dibuka
- Regulasi Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Download Peta Provinsi Di Indonesia
- Penipisan Lapisan Ozon Dan Pemanasan Bumi
- Pengelolaan Sampah Berbasis Mandiri
- Program Unggulan Mendukung Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah
- Desain Kota Tanpa TPA Sampah
- Penanganan Sampah Dengan Metode Waste to Energy
- Trend Global dalam Pengelolaan Sampah Kota
- Biopori
- Jangan Biarkan Sumber Air Kita Kering
- Selamatkan Air Kita
- Responsif Dari Dampak Perubahan Iklim Terhadap Ketersediaan Air Bersih
- Permasalahan Krisis Air Bersih Serta Upaya Solusi Pemecahannya
- Cara Mudah Membuat Kompos
- Drainase
- Pengelolaan Pajak P2 dan Persiapan Regulasi Pendukungnya
- Tari Cokek Kekayaan Budaya Tangerang
- Pahlawan
- Film Merah Putih (Full)
- Hari Pahlawan 10 Nopember 1945
Kajian Publik
- Pengertian, Definisi Dan Arti Kecamatan
- Kritik Terhadap Pengelolaan Anggaran Infrastruktur Pemerintah
- Konsep Teoritis Pelayanan Publik
- Isu Pokok Dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASR)
- Revitalisasi Lembaga Kecamatan
- Desentralisasi Neoliberal
- Desentralisasi dan Dekonsentrasi
- Sejarah Perubahan Administrasi Negara Ke Administrasi Publik
- Administrasi Publik
- Pelayanan Publik Sebagai Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
- Pelayanan Publik Dalam Konsep Good Governance
- Pengertian Pelayanan Publik
- PELAYANAN PUBLIK DALAM PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG
- Azas-azas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
- Pengertian Otonomi Daerah
- Pengertian Pemerintahan Daerah menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
- Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah