Penagihan
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Dasar Penagihan
Dasar Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan adalah :
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
- Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Surat Tagihan Pajak (STP)
Pelaksanaan Penagihan
- Kepala Kantor Pelayanan PBB atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dapat melaksanakan tindakan penagihan PBB apabila pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam STP PBB tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran.
- Penerbitan Surat Teguran (ST) sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilakukan segera setelah 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
- Setelah lewat waktu 21 hari sejak diterbitkannya ST, jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak, Kepala KP PBB atau Kepala KPP Pratama segera menerbitkan Surat Paksa (SP)
- Setelah lewat waktu 2x 24 jam sejak Surat Paksa (SP) diberitahukan kepada Penanggung Pajak, jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
- Setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, apabila utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera melaksanakan Pengumuman Lelang (PL).
- Setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman lelang, apabila utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera melaksanakan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak melalui Kantor Lelang.
- Dalam hal dilakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus, kepada Penanggung Pajak dapat diterbitkan SP tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran atau tanpa menunggu lewat tenggang waktu 21 hari sejak ST diterbitkan.
Hak-hak Wajib Pajak
- Meminta Juru Sita memperlihatkan tanda pengenal Juru Sita Pajak.
- Menerima salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan.
- Menentukan urutan barang yang akan dilelang
- Mendapat kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak beserta denda termasuk biaya penyitaan, iklan, dan biaya pembatalan lelang serta melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
Kewajiban Wajib Pajak
- Membantu Juru Sita Pajak dalam melaksanakan tugasnya dengan : memperbolehkan memasuki ruangan, tempat usaha, tempat tinggal; dan memberikan keterangan lisan atau pun tertulis;yangdiperlukan;
- Barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan, atau disewakan.
Tugas Juru sita Pajak
- Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan sekaligus;
- Memberitahukan Surat paksa;
- Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
- Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan
Lain-Lain
- Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak
- Dalam melaksanakan penyitaan Jurusita berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci dan tempat lain untuk menemukan objek sita ditempat usaha, di tempat kedudukan atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
- Dalam melaksanakan tugasnya Jurusita Pajak berhak meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.
---------------------------------------------------------------------
Sumber : Direktorat Jenderal Pajak
repost by ruli@nto S.-2012
Tata Pemerintahan
- Pengelolaan Pajak P2 dan Persiapan Regulasi Pendukungnya
- Cara Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Klasifikasi Bumi Dan Bangunan Serta Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
- Nomor Objek Pajak (NOP)
- Penanggung Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Istilah SPPT Dan SPOP Dalam Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- Pengertian istilah Bangunan dalam undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- Istilah-Istilah Dalam Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Perhitungan Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Ketentuan Umum Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Wilayah Kerja Dan Alamat KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Kota Tangerang
- Jadwal Terbaru Pendistribusian (Pengambilan) e-KTP Kecamatan Neglasari
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masih 200 Ribu Warga Kota Tangerang Belum Rekam e-KTP
- Jadwal Pendistribusian KTP Elektronik (e-KTP) Kecamatan Neglasari Tahun 2012
Info Publik
- Tata Cara Pengajuan Informasi Publik
- Tidak Semua Catatan Sejarah Bisa Dibuka
- Informasi Publik Yang Dikecualikan
- Informasi Publik
- Tak Semua Informasi Badan Publik Dapat Dibuka
- Regulasi Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Download Peta Provinsi Di Indonesia
- Penipisan Lapisan Ozon Dan Pemanasan Bumi
- Pengelolaan Sampah Berbasis Mandiri
- Program Unggulan Mendukung Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah
- Desain Kota Tanpa TPA Sampah
- Penanganan Sampah Dengan Metode Waste to Energy
- Trend Global dalam Pengelolaan Sampah Kota
- Biopori
- Jangan Biarkan Sumber Air Kita Kering
- Selamatkan Air Kita
- Responsif Dari Dampak Perubahan Iklim Terhadap Ketersediaan Air Bersih
- Permasalahan Krisis Air Bersih Serta Upaya Solusi Pemecahannya
- Cara Mudah Membuat Kompos
- Drainase
- Pengelolaan Pajak P2 dan Persiapan Regulasi Pendukungnya
- Tari Cokek Kekayaan Budaya Tangerang
- Pahlawan
- Film Merah Putih (Full)
- Hari Pahlawan 10 Nopember 1945
Perpajakan
- Pengelolaan Pajak P2 dan Persiapan Regulasi Pendukungnya
- Cara Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Klasifikasi Bumi Dan Bangunan Serta Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
- Nomor Objek Pajak (NOP)
- Penanggung Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Istilah SPPT Dan SPOP Dalam Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- Pengertian istilah Bangunan dalam undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- Istilah-Istilah Dalam Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Perhitungan Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Ketentuan Umum Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Wilayah Kerja Dan Alamat KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Kota Tangerang
Pelayanan Publik
- Kegiatan Pembangunan Fisik Konstruksi Di Wilayah Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Tahun Anggaran 2012
- Pengelolaan Pajak P2 dan Persiapan Regulasi Pendukungnya
- Cara Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Klasifikasi Bumi Dan Bangunan Serta Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
- Nomor Objek Pajak (NOP)
- Penanggung Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Istilah SPPT Dan SPOP Dalam Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- Pengertian istilah Bangunan dalam undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- Istilah-Istilah Dalam Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Perhitungan Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Ketentuan Umum Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Konsep Teoritis Pelayanan Publik
- Pembangunan RSU Kota Tangerang Dikebut Baru 23 Persen
- RSU Kota Tangerang Dibangun Di Kota Modern
- Pemkot Tangerang Bangun RSU Gratis
- Kecamatan Neglasari Dapat Bantuan Mobil Ambulan Dari PT AP II
- Berobat Gratis Buat Warga
- Wilayah Kerja Dan Alamat KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Kota Tangerang
- Tahun 2012 Pemkot Tangerang Alokasikan Rp. 184 Miliar Untuk Pembangunan Dan Perbaikan Jalan
- Pembangunan 4 GOR Mini Dan 1 Stadion Mini Di Kota Tangerang Akan Segera Rampung
- Jadwal Terbaru Pendistribusian (Pengambilan) e-KTP Kecamatan Neglasari
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)