PENGHITUNGAN PBB
Faktor-faktor apa sajakah yang berhubungan dengan penghitungan PBB terhutang ?
- Tarif Pajak
- Nilai Jual Obyek Pajak
- NJOP
- Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
- NJOPTKP
Bagimana Uraian masing-masing faktor ?
- Tarif pajak adalah sebesar 0,5 %.
- NJOP berdasarkan tabel yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak
- NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak yang besarnya ditetapkan sebesar 20 % dan 40 % (khusus untuk perumahan dengan NJOP Rp 1 miliar) dari NJOP.
- Rumus untuk mengitung PBB adalah sebagai berikut : PBB = 0,5 % x NJKP.
Apa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PBB ?
- Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi secara wajar, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.
- Nilai jual sebagai DPP PBB dikelompokkan menjadi dua, yaitu kelompok A dan kelompok B (523/KMK.04/1998).
- NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.
Bagaimana Penjelasan dan Ketentuan Nilai Jual Kena Pajak (Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2002) ?
1. |
NJKP adalah nilai jual yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.
| ||
2. |
Besarnya NJKP ditetapkan sebesar :
| ||
a.
|
Obyek pajak perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40 % (empat puluh persen ) dari Nilai jual Objek Pajak;
| ||
b.
|
Objek pajak lainnya :
| ||
-
|
Sebesar 40 % ( empat puluh persen ) dari Nilai Jual Objek Pajak apabila Nilai Jual Objek Pajaknya Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah ) atau lebih;
| ||
-
|
Sebesar 20 % (dua puluh persen ) dari Nilai Jual Objek Pajak apabila Nilai Jual Pajak Objeknya kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
|
Bagaimana Penjelasan dan mekanisme Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (201/KMK.04/2000) ?
- | NJOPTKP adalah batas minimal NJOP yang menurut ketentuan UU tidak dikenakan pajak. |
- |
NJOPTKP ditetapkan setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.
|
- |
Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah kabupaten/kota, ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak atas nama Menteri Keuangan berdasarkan pendapat Pemda setempat.
|
- |
Apabila seorang wajib pajak memiliki beberapa objek pajak, maka yang diberikan NJOPTKP hanya salah satu objek pajak yang mempunyai nilai jual paling besar. Sedangkan objek pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi dengan NJOPTKP.
|
Bagaimana Mekanisme Perhitungan dan Penilaian Objek PBB ?
- Pendekatan Penilaian
- Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach
- Pendekatan Data Pasar adalah suatu metode penghitungan NJOP dengan cara membandingkan antara objek pajak yang sejenis dengan objek lain yang telah diketahui harga pasarnya.
- Pendekatan ini pada umumnya digunakan untuk menentukan NJOP tanah, namun dapat juga digunakan untuk menentukan NJOP bangunan
- Pendekatan Biaya (Cost Approach)
- Pendekatan Biaya adalah suatu metode penghitungan NJOP dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat bangunan baru yang sejenis dikurangi dengan penyusutannya.
- Umumnya, pendekatan biaya digunakan untuk menentukan NJOP bangunan.
- Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
- Pendekatan Pendapatan adalah suatu metode penghitungan NJOP dengan cara mengkapitalisasikan pendapatan satu tahun dari objek pajak yang bersangkutan.
- Biasanya, pendekatan pendapatan diterapkan untuk objek pajak yang dibangun untuk menghasilkan pendapatan, seperti hotel, gedung perkantoran yang disewakan, dsb.
- Pendekatan ini juga digunakan sebagai alat penguji terhadap nilai yang dihasilkan pendekatan lainnya.
- Cara Penilaian
- Penilaian Massal (Mass Appraissal)
- NJOP bumi dihitung berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang terdapat pada setiap Zona Nilai Tanah (ZNT).
- NJOP bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).
- Perhitungan penilaian massal dilakukan dengan menggunakan komputer (Computer Assisted Valuation/CAV)
- Penilaian Individual (Individual Appraissal)
- Objek pajak bumi yang nilainya di atas Rp 3.200.000 meter persegi.
- Objek pajak bangunan yang nilainya di atas Rp 1.366.000 meter persegi.
- Objek pajak yang nilai jualnya Rp 500.000.000 atau lebih.
- Objek pajak tertentu, seperti rumah mewah, pompa bensin, jalan tol, lapangan golf, objek rekreasi, usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
-----------------------------------
Sumber : Dirjen Pajak, PajakOnline.com
repost by ruli@nto sjahputra-2012
Pelayanan Publik
- Kegiatan Pembangunan Fisik Konstruksi Di Wilayah Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Tahun Anggaran 2012
- Pengelolaan Pajak P2 dan Persiapan Regulasi Pendukungnya
- Cara Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Klasifikasi Bumi Dan Bangunan Serta Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
- Nomor Objek Pajak (NOP)
- Penanggung Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Istilah SPPT Dan SPOP Dalam Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- Pengertian istilah Bangunan dalam undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- Istilah-Istilah Dalam Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Perhitungan Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Ketentuan Umum Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Konsep Teoritis Pelayanan Publik
- Pembangunan RSU Kota Tangerang Dikebut Baru 23 Persen
- RSU Kota Tangerang Dibangun Di Kota Modern
- Pemkot Tangerang Bangun RSU Gratis
- Kecamatan Neglasari Dapat Bantuan Mobil Ambulan Dari PT AP II
- Berobat Gratis Buat Warga
- Wilayah Kerja Dan Alamat KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Kota Tangerang
- Tahun 2012 Pemkot Tangerang Alokasikan Rp. 184 Miliar Untuk Pembangunan Dan Perbaikan Jalan
- Pembangunan 4 GOR Mini Dan 1 Stadion Mini Di Kota Tangerang Akan Segera Rampung
- Jadwal Terbaru Pendistribusian (Pengambilan) e-KTP Kecamatan Neglasari
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Tata Pemerintahan
- Pengelolaan Pajak P2 dan Persiapan Regulasi Pendukungnya
- Cara Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Klasifikasi Bumi Dan Bangunan Serta Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
- Nomor Objek Pajak (NOP)
- Penanggung Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Istilah SPPT Dan SPOP Dalam Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- Pengertian istilah Bangunan dalam undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- Istilah-Istilah Dalam Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Perhitungan Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Ketentuan Umum Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Wilayah Kerja Dan Alamat KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Kota Tangerang
- Jadwal Terbaru Pendistribusian (Pengambilan) e-KTP Kecamatan Neglasari
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masih 200 Ribu Warga Kota Tangerang Belum Rekam e-KTP
- Jadwal Pendistribusian KTP Elektronik (e-KTP) Kecamatan Neglasari Tahun 2012
Info Publik
- Tata Cara Pengajuan Informasi Publik
- Tidak Semua Catatan Sejarah Bisa Dibuka
- Informasi Publik Yang Dikecualikan
- Informasi Publik
- Tak Semua Informasi Badan Publik Dapat Dibuka
- Regulasi Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Download Peta Provinsi Di Indonesia
- Penipisan Lapisan Ozon Dan Pemanasan Bumi
- Pengelolaan Sampah Berbasis Mandiri
- Program Unggulan Mendukung Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah
- Desain Kota Tanpa TPA Sampah
- Penanganan Sampah Dengan Metode Waste to Energy
- Trend Global dalam Pengelolaan Sampah Kota
- Biopori
- Jangan Biarkan Sumber Air Kita Kering
- Selamatkan Air Kita
- Responsif Dari Dampak Perubahan Iklim Terhadap Ketersediaan Air Bersih
- Permasalahan Krisis Air Bersih Serta Upaya Solusi Pemecahannya
- Cara Mudah Membuat Kompos
- Drainase
- Pengelolaan Pajak P2 dan Persiapan Regulasi Pendukungnya
- Tari Cokek Kekayaan Budaya Tangerang
- Pahlawan
- Film Merah Putih (Full)
- Hari Pahlawan 10 Nopember 1945
Perpajakan
- Pengelolaan Pajak P2 dan Persiapan Regulasi Pendukungnya
- Cara Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Klasifikasi Bumi Dan Bangunan Serta Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
- Nomor Objek Pajak (NOP)
- Penanggung Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Istilah SPPT Dan SPOP Dalam Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- Pengertian istilah Bangunan dalam undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- Istilah-Istilah Dalam Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Perhitungan Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Ketentuan Umum Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Wilayah Kerja Dan Alamat KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Kota Tangerang