Tak Semua Informasi Badan Publik
Dapat Dibuka
Pekalongan, Info publik - Seiring dengan
diberlakukanya Undang-undang Tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP)
ternyata tidak semua informasi di badan publik wajib disampaikan kepada umum.
Informasi yang dikecualikan itu antara lain jika dibuka dapatmenghambat proses
penegakan hukum dan mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Hal itu
disampaikan Kepala dinas Komunikasi dan Informasi (Infokom) Kota Pekalongan Drs
Sri Budi Santoso MSipada acara sosialisasi UU No.14 tahun 2008 tentang KIP di
Ruang Jatayu, Selasa (18/9/2012).
“Selain itu informasi yang membahayakan
pertahanan dan keamanan Negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia dan
merugikan ketahanan ekonomi nasional juga termasuk informasiyang dikecualikan
sesuai pasal 17 UU Nomomasih adar 14 tahun 2008,” tegasnya. Budi menegaskan
selain itu masih ada sejumlah informasi yang diklasifikasikan sama. Diantaranya
informasi yang merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan rahasia
abadi seperti riwayat kesehatan dan pendidikan, memorandum atau surat-surat
antar badan publik atau intra badan publik yang sifatnya rahasia kecuali atas
putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
Lebih jauh Sri Budi Santoso menambahkan
yang dimaksud badan publik adalah Lembaga Eksekutif, Yudikatif dan badan lain
yang fungsi dan tugas pokonya berkaitan dengen penyelenggaraan Negara, yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD serta sumbangan
masyarakat. “Sedangkaan yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi
yang dihasilkan disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik
yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainya
yang sesuai UU KIP serta informasi lian yang berkaitan dengan kepentingan publik,”
tambahnya.
-----------------------------------------
Tak semua Informasi Badan Publik
Dapat Dibuka
Written by (diskominfo)
Wednesday, 19 September 2012
Last Updated Wednesday, 19 September 2012
Repost by Ruli