ads

Jumat, 14 Desember 2012

Tak Semua Informasi Badan Publik Dapat Dibuka


Tak Semua Informasi Badan Publik Dapat Dibuka

Tak Semua Informasi Badan Publik Dapat Dibuka
Pekalongan, Info publik - Seiring dengan diberlakukanya Undang-undang Tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP) ternyata tidak semua informasi di badan publik wajib disampaikan kepada umum. Informasi yang dikecualikan itu antara lain jika dibuka dapatmenghambat proses penegakan hukum dan mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Hal itu disampaikan Kepala dinas Komunikasi dan Informasi (Infokom) Kota Pekalongan Drs Sri Budi Santoso MSipada acara sosialisasi UU No.14 tahun 2008 tentang KIP di Ruang Jatayu, Selasa (18/9/2012).

“Selain itu informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan Negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia dan merugikan ketahanan ekonomi nasional juga termasuk informasiyang dikecualikan sesuai pasal 17 UU Nomomasih adar 14 tahun 2008,” tegasnya. Budi menegaskan selain itu masih ada sejumlah informasi yang diklasifikasikan sama. Diantaranya informasi yang merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan rahasia abadi seperti riwayat kesehatan dan pendidikan, memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang sifatnya rahasia kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

Lebih jauh Sri Budi Santoso menambahkan yang dimaksud badan publik adalah Lembaga Eksekutif, Yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokonya berkaitan dengen penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD serta sumbangan masyarakat. “Sedangkaan yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainya yang sesuai UU KIP serta informasi lian yang berkaitan dengan kepentingan publik,” tambahnya.
-----------------------------------------
Tak semua Informasi Badan Publik Dapat Dibuka
Written by (diskominfo)
Wednesday, 19 September 2012
Last Updated Wednesday, 19 September 2012
Repost by Ruli