Regulasi
tentang Keterbukaan Informasi Publik
Regulasi tentang Keterbukaan Informasi
Publik yang beberapa tahun belakangan ini banyak dibicarakan oleh pemerhati
kebijakan publik, sesungguhnya merupakan bagian dari konsep "Pelayanan
Publik" yang dilaksanakan oleh institusi pemerintah. Bila kita sedikit
memperhatikan berbagai regulasi atau peraturan perundangan menyangkut
pelaksanaan kegiatan pemerintahan wabil khusus mengenai bab tentang pelayanan
publik, maka kita akan memaklumi bahwa dalam konsep pelayan publik yang
dilakukan oleh institusi pemerintah/badan publik secara jelas telah ditekankan untuk
memberikan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan pelaksanaan tugas
pemerintahan yang dilakukan. Prinsip transparansi pelayanan publik oleh badan
publik sebenarnya bukan hal yang baru dalam konsep kebijakan publik.
Namun dipandang perlu oleh banyak
kalangan, bahwa pelaksanaan transparansi informasi publik yang dilakukan harus
diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terjadi stagnasi dan inkonsistensi dari
badan publik dalam memberikan pelayanan informasi publik yang dilakukan.
Keinginan adanya informasi publik yang dapat disampaikan dan tersedia secara
kontinyu, cepat, efisien dan efektif juga menjadi alasan kemudahan informasi publik dapat sampai atau
diperoleh oleh masyarakat luas pada setiap saat informasi tersebut diperlukan.
Dengan berbagai pertimbangan yang ada, maka pada tahun 2008 yang lalu, telah ditetapkan
kebijakan regulasi menyangkut Keterbukaan Informasi Publik berupa Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang "Keterbukaan Informasi
Publik" (KIP). Apa dan bagaimana UU KIP ini sesungguhnya?. Artikel berikut
coba sedikit mengulas tentang regulasi ini, yang diharapkan dapat memberikan
sedikit sumbangsih pemikiran dan pemahaman terhadap hakekat dan substansi dari
Keterbukaan Informasi Publik yang sekarang banyak menjadi perhatian masyarakat.
Deskripsi
Tentang Informasi Publik
Bagi Rakyat,
adalah UU yang memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh Informasi Publik
untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik
pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat
pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Bagi Badan
Publik, adalah UU yang memberikan kewajiban kepada Badan
Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka
akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan)
maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon).
Prinsip Pengaturan Informasi Publik
Berikut adalah
prinsip prinsip pengaturan Informasi Publik :
- Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat
diakses;
- Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan
terbatas;
- Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan
tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
- Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai
dengan undang-undang,kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada
:
- Pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi DIBUKA dan
- Setelah mempertimbangkan dengan seksama bahwa dengan MENUTUP informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar daripada membukanya dan sebaliknya.
Manfaat
(Tujuan) Undang-undang KIP
Undang-undang
Keterbukaan Informasi Publik dibuat dengan tujuan :
· Ada jaminan hak bagi rakyat untuk mengetahui
rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu keputusan publik termasuk
yang terkait dengan hajat hidup orang banyak;
· Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses
pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
· Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu
transparan, efektif dan efisien, serta akuntabel;
·
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan/atau
· Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan
informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang
berkualitas.
Badan
Publik
Seperti yang
dicantumkan dalam UU No. 14 tahun 2008 Pasal 1, Badan publik adalah:
- Lembaga Eksekutif,
Legislatif, Yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, dimana sebagian/seluruh
dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau
- Organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
Jenis
Informasi Yang Dibuka
Jenis-jenis informasi yang dibuka adalah :
- Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala
- Informasi Publik yang wajib diumumkan secara Serta
Merta
- Informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat
Jenis
Informasi Yang Dikecualikan
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17,
informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat :
a.
Menghambat proses penegakan hukum
b.
Mengganggu perlindungan hak atas kekayaan
intelektual dan persaingan usaha tidak sehat
c.
Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
d.
Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
e.
Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
Dasar
Hukum Keterbukaan Informasi Publik
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
- Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Permendagri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
-------------------------------
Post by rulianto-2012
Daftar Bacaan :
- UU RI No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Panduan Sederhana Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (Yayasan SET-USAID)
- Berbagai Sumber.
2 comments
Hello, U write some extraordinarily attractive 918kiss malaysia blogs. I always check back here frequently to see if you have updated
Great blog, keeping me from working. All the Best
Thanks for taking the time to discuss that, I really feel strongly jackpot slot scr888 about it and love learning more on that topic. If achievable, as you gain competence, would you mind updating your blog with more information? It is highly helpful for me.