Perda Kota Tangerang No. 10 Tahun 2004
Tentang
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Neglasari
( Tahun 2004 - 2014 )
Rencana Penggunaan Lahan Kecamatan Neglasari tahun 2004-2014 |
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota.
Manfaat RDTR Kecamatan Neglasari adalah sebagai pedoman untuk :
- Arahan lokasi investasi di Kecamatan Neglasari;
- Pemberian advice planning, pengaturan bangunan setempat, penyusunan rencana teknik ruang (RTRK) atau rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL);
- Menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program pembangunan Kota Tangerang;
- Menjaga konsistensi perwujudan ruang kawasan melalui pengendalian program-program pembangunan.
Wilayah Perencanaan RDTR Kecamatan Neglasari seluas 1.309,69 ha, mencakup 7 (tujuh) Kelurahan, yaitu Kelurahan Selapajang Jaya, Kelurahan Kedaung Baru, Kelurahan Kedaung Wetan, Kelurahan Neglasari, Kelurahan Mekarsari, Kelurahan Karangsari, dan Kelurahan karanganyar.
1. Rencana Struktur Tata Ruang
- Kecamatan Neglasari dibagi menjadi 2 sub BWK (Bagian Wilayah Kota), yaitu Sub BWK A dan Sub BWK B.
- Struktur kegiatan yang akan dikembangkan di Kecamatan Neglasari berupa kegiatan pergudangan dan pemukiman dengan pengembangan terbatas.
- Secara fisik struktur ruang kota wilayah Kecamatan Neglasari dibentuk oleh jaringan jalan utama yang berfungsi sebagai jalan kolektor primer yang menghubungkan wilayah barat-timur, dan jalan kolektor sekunder yang menghubungkan wilayah utara-selatan dan (sebagian) wilayah barat-timur.
2. Rencana Kependudukan
- Pada tahun 2014 jumlah penduduk Kecamatan Neglasari diperkirakan mencapai 121.670 jiwa.
- Kepadatan penduduk pada tahun 2014 diperkirakan sebesar 93 jiwa/ha.
3. Rencana Penggunaan Lahan (lihat Peta Penggunaan Lahan), terdiri dari :
- Perumahan dan fasilitas penunjangnya (169,06 ha);
- Perumahan dengan pengendalian ketat (134,37 ha);
- Perdagangan dan jasa (96,62 ha);
- Fasilitas penunjang bandara (125,54 ha);
- Pergudangan (70 ha);
- Industri non polutan ( 61,78 ha);
- Pemerintahan (5,6 ha);
- Terminal tife C (2 ha);
- Ruang Terbuka Hijau/RTH (320,08 ha);
- Tempat Pemakaman Umum/TPU (144,20 ha);
- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah (5 ha);
- Perluasan Bandara Soekarno Hatta (165,43 ha), dan
- Fasilitas Militer (10 ha).
4. Rencana Intensitas Pemanfaatan lahan (KDB, KLB/ketinggian bangunan)
* Koefisien Dasar Bangunan (KDB) :
* Koefisien Dasar Bangunan (KDB) :
- Khusus Kawasan Bahaya Kecelakaan (bagian dari KKOP/Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan) berlaku KDB 0 %, terdapat di Sub BWK A1 dan A3;
- KDB menengah (21%-50%) di Sub BWK A1, A3 dan B1;
- KDB tinggi (51%-60%) di Sub BWK A2, B2 dan B3;
- KDB sangat tinggi (61%-75%) di Sub BWK A2 dan B3 (khusus kawasan pergudangan dan industri).
- KLB sangat rendah di Sub BWK A1 dan A3;
- KLB rendah di Sub BWK A2 dan B1;
- KLB sedang di Sub BWK B2 dan B3.
5. Rencana Garis Sempadan
- ROW 70 m (jalan tol), dengan GSP 35 m dari as jalan, dan GSB 25 m dari GSP.
- ROW 26 m (jalan kolektor primer), dengan GSP 13 m dari as jalan, dan GSB 8 m dari GSP.
- ROW 20 m (Promenade Sungai Cisadane) dengan GSP 10 m dari as jalan, dan GSB 5 m dari GSP.
- ROW 10 m dari as jalan, dan GSB 5 m dari GSP.
- ROW 18 m (jalan kolektor sekunder), dengan GSP 9 m dari as jalan, dan GSB 5 m dari GSP.
- ROW 11 m (jalan lokal), dengan GSP 5,5 m dari as jalan, dan GSB 4 m dari GSP.
- GSS Sungai Cisadane ditetapkan 20 m.
- GSS Saluran Induk Cisadane Timur mengikuti rencana jalan di sepanjang saluran (Jalan Suryadharma) dengan ROW 20 m dan GSS Kali Mookervart dengan ROW 18 m.
--------------end----------------
Tata Guna Lahan Eksisting Kecamatan Neglasari tahun 2004-2014 |
Informasi selengkapnya tentang RDTR Kecamatan se Kota Tangerang dapat menghubungi :
Sub Dinas tata Ruang, Dinas Tata Kota (DTK) Kota Tangerang
Gedung Pusat Pemerintahan Lt. 3
Jl. Satria Sudirman No. 1 Kota Tangerang
Telp. (021) 55768687
-----------------------------------------------
Sumber : Perda Kota Tangerang No. 10 Tahun 2004
repost by rulianto sjahputra-2012