ads

Selasa, 06 November 2012

Penanggung Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)


PENANGGUNG PBB
Apa yang dimaksud dengan Penanggung PBB ?
Penanggung PBB adalah orang atau badan yang :
  1. mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
  2. Memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
  3. Memiliki, menguasai atas bangunan, dan/atau;
  4. Memperoleh manfaat atas bangunan
Siapa yang akan menetapkan penanggung pajak apabila suatu bidang dan bangunan tidak diketahui secara jelas penanggung pajaknya ?
Apabila suatu bidang dan bangunan tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka yang menetapkan adalah Direktorat Jenderal Pajak. Penetapan ini ditentukan berdasarkan bukti-bukti; Apakah ada perjanjian antara pemilik dan penyewa yang mengatur, siapa yang menanggung kewajiban pajaknya dan siapa yang secara nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut.
------------------------------------
Sumber : PajakOnline.com