ads

Selasa, 06 November 2012

Istilah SPPT Dan SPOP Dalam Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)


(1) Pengertian istilah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dalam undang-undang tentang PBB
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yaitu surat yang digunakan oleh Ditjen Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.

Pasal 1 angka 5 UU No. 12 Tahun 1984 jo UU No. 12 TAHUN 1994.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Pengertian istilah Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dalam undang-undang tentang PBB
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), yaitu surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan undang-undang.

Pasal 1 angka 4 UU No. 12 Tahun 1984 jo UU No. 12 TAHUN 1994.
-------------------------
Sumber : PajakOnline.com