ads

Selasa, 06 November 2012

Nomor Objek Pajak (NOP)



Pengertian NOP
Nomor Objek Pajak adalah nomor identifikasi objek pajak (termasuk objek pajak yang dikecualikan sebagaimana Pasal 3 UU No12 TAHUN 1985 s.t.d.t.d UU No. 12 Tahun 1994) yang memiliki karakteristik unik, permanen, standar dengan satuan blok dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku secara nasional

Susunan NOP
NOP terdiri dari 18 digit dengan struktur sebagai berikut :
  •  
2 digit pertama:Kode Dati I
  •  
2 digit kedua:Kode Dati II
  •  
3 digit ketiga:Kode Kecamatan
  •  
3 digit keempat:Kode Desa/Kelurahan
  •  
3 digit kelima:Kode Nomor Blok
  •  
4 digit keenam:Nomor Urut Objek
  •  
1 digit ketujuh:Kode Khusus

Kegunaan NOP
  1. Memudahkan mengetahui letak/lokasi objek pajak
  2. Memudahkan pemantauan penyampaian/pengambilan SPOP, sehingga dapat diketahui objek yang sudah/belum terdaftar
  3. Sebagai alat untuk mengintegrasikan data atributik dan grafis (peta) PBB
  4. Mengurangi kemungkinan adanya ketetapan ganda
  5. Memudahkan penyampaian SPPT, sehingga wajib pajak dapat menerimanya dengan tepat waktu
  6. Wajib pajak akan mendapatkan identitas atas setiap objek yang dimiliki/dikuasainya.
© PajakOnline.com