Pengertian NOP
Nomor Objek Pajak adalah nomor identifikasi objek pajak (termasuk objek pajak yang dikecualikan sebagaimana Pasal 3 UU No12 TAHUN 1985 s.t.d.t.d UU No. 12 Tahun 1994) yang memiliki karakteristik unik, permanen, standar dengan satuan blok dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku secara nasional
Susunan NOP
NOP terdiri dari 18 digit dengan struktur sebagai berikut :
2 digit pertama | : | Kode Dati I | |
2 digit kedua | : | Kode Dati II | |
3 digit ketiga | : | Kode Kecamatan | |
3 digit keempat | : | Kode Desa/Kelurahan | |
3 digit kelima | : | Kode Nomor Blok | |
4 digit keenam | : | Nomor Urut Objek | |
1 digit ketujuh | : | Kode Khusus |
Kegunaan NOP
- Memudahkan mengetahui letak/lokasi objek pajak
- Memudahkan pemantauan penyampaian/pengambilan SPOP, sehingga dapat diketahui objek yang sudah/belum terdaftar
- Sebagai alat untuk mengintegrasikan data atributik dan grafis (peta) PBB
- Mengurangi kemungkinan adanya ketetapan ganda
- Memudahkan penyampaian SPPT, sehingga wajib pajak dapat menerimanya dengan tepat waktu
- Wajib pajak akan mendapatkan identitas atas setiap objek yang dimiliki/dikuasainya.