Banyak literature menyangkut Pengertian
Pelayanan Publik dari berbagai
tinjauan. Dalam tulisan ini kami hanya mencoba sharing pengertian pelayanan
publik berdasarkan UURI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
sebagaimana dapat kita nikmati dalam artikel berikut.
Sesungguhnya yang
menjadi produk dari organisasi pemerintahan adalah pelayanan masyarakat (publik
service). Pelayanan tersebut diberikan untuk memenuhi hak masyarakat, baik itu
merupakan layanan civil maupun layanan publik. Artinya kegiatan pelayanan pada
dasarnya menyangkut pemenuhan suatu hak. Ia melekat pada setiap orang, baik
secara pribadi maupun berkelompok (organisasi), dan dilakukan secara universal.
Hal ini seperti yang
diungkapkan oleh Moenir (1998:41) bahwa “hak atas pelayanan itu sifatnya sudah
universal, berlaku terhadap siapa saja yang berkepentingan atas hak itu, dan
oleh organisasi apa pun juga yang tugasnya menyelenggarakan pelayanan.” Tugas
pemerintah adalah untuk melayani dan mengatur masyarakat, menurut Thoha
(1995:4) bahwa :Tugas pelayan lebih menekankan kepada mendahulukan kepentingan
umum, mempermudah urusan publik, memperisngkat waktu proses pelaksanaan urusan
publik. Sedangkan tugas mengatur lebih menekankan kepada kekuasan atau power
yang melekat pada posisi jabatan birokrasi.
Dalam Undang-Undang
Pelayanan Publik terdapat pengertian [2]Pelayanan
publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi
setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Adapun dalam pasal 1
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, ada beberapa hal menyangkut terminologi
dasar tentang pelayanan publik sebagai berikut:
Penyelenggara
pelayanan publik, atau Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara
negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang
untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata
untuk kegiatan pelayanan publik. Atasan satuan kerja Penyelenggara merupakan
pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan
kerja yang melaksanakan pelayanan publik.
Organisasi
penyelenggara pelayanan publik atau Organisasi
Penyelenggara merupakan satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang
berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga
independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan
publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan
publik.
Pelaksana
pelayanan publik atau Pelaksana merupakan pejabat,
pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi
Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan
pelayanan publik.
Masyarakat merupakan
seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan,
kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat
pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Standar
pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai
kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Maklumat
Pelayanan merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan
rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
Sistem informasi pelayanan publik atau Sistem
Informasi yang merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi
penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi
dari Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan
Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta
disajikan secara manual ataupun elektronik.
Mediasi merupakan
penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak melalui bantuan, baik
oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh
ombudsman, Ajudikasi merupakan proses penyelesaian sengketa
pelayanan publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman, Menteri merupakan
menteri dimana kementerian berada yang bertanggung jawab pada bidang
pendayagunaan aparatur Negara.
Ombudsman merupakan sebuah
lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan
termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan
yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah. (Post : Pengertian Pelayanan Publik).
Oooooooooooooooooooooo#post
by Ruli#ooooooooooooooooooooO
Sumber/Source : [2] Pasal 1 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik