PELAYANAN PUBLIK
DALAM PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG
(Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik)
Fungsi
utama Pemerintah Daerah pada masa UU Nomor 5 Tahun 1974 semula adalah sebagai
promotor pembangunan, pada masa UU Nomor 22/1999 maupun UU Nomor 32/2004 telah
berubah menjadi “pelayan masyarakat”.
Konsekuensi
logisnya, unit-unit pemerintahan yang memberikan pelayanan langsung kepada
masyarakat seperti dinas daerah, kecamatan, kelurahan perlu memperoleh
perhatian yang lebih besar baik dari segi kewenangan, personil, pembiayaan
maupun dukungan logistik.
Secara
khusus, Pemerintah Republik Indonesia telah standarisasi pelaksanaan pelayanan publik
bagi lembaga pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik. Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip
pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan
itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi
yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan
kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan
perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam
kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Negara
berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan
kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan
masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik
merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan
seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai
upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta
terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan
publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai
upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik
sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk
memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan
wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik[1]
Untuk
lebih memahami konsep Pelayanan Publik berdasarkan regulasi dalam peraturan
perundangan ini, ada baiknya kita melihat secara utuh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan download file dalam link
di bawah ini.
Download versi PDF : Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Oooooooooooooooooooooo#post by Ruli#ooooooooooooooooooooO
Sumber/Source : [1] Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik