PELAYANAN PUBLIK
DALAM PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG
(Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik)
Fungsi
utama Pemerintah Daerah pada masa UU Nomor 5 Tahun 1974 semula adalah sebagai
promotor pembangunan, pada masa UU Nomor 22/1999 maupun UU Nomor 32/2004 telah
berubah menjadi “pelayan masyarakat”.
Konsekuensi
logisnya, unit-unit pemerintahan yang memberikan pelayanan langsung kepada
masyarakat seperti dinas daerah, kecamatan, kelurahan perlu memperoleh
perhatian yang lebih besar baik dari segi kewenangan, personil, pembiayaan
maupun dukungan logistik.
Secara
khusus, Pemerintah Republik Indonesia telah standarisasi pelaksanaan pelayanan publik
bagi lembaga pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik. Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip
pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan
itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi
yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan
kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan
perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam
kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Negara
berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan
kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan
masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik
merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan
seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai
upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta
terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan
publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai
upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik
sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk
memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan
wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik[1]
Untuk
lebih memahami konsep Pelayanan Publik berdasarkan regulasi dalam peraturan
perundangan ini, ada baiknya kita melihat secara utuh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan download file dalam link
di bawah ini.
Download versi PDF : Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Oooooooooooooooooooooo#post by Ruli#ooooooooooooooooooooO
Sumber/Source : [1] Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Kajian Publik
- Pengertian, Definisi Dan Arti Kecamatan
- Kritik Terhadap Pengelolaan Anggaran Infrastruktur Pemerintah
- Konsep Teoritis Pelayanan Publik
- Isu Pokok Dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASR)
- Revitalisasi Lembaga Kecamatan
- Desentralisasi Neoliberal
- Desain Tunggal Desentralisasi bukan Kebhinekaan Indonesia
- Desentralisasi dan Dekonsentrasi
- Sejarah Perubahan Administrasi Negara Ke Administrasi Publik
- Administrasi Publik
- Pelayanan Publik Sebagai Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
- Pelayanan Publik Dalam Konsep Good Governance
- Pengertian Pelayanan Publik
- Azas-azas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
- Pengertian Otonomi Daerah
- Pengertian Pemerintahan Daerah menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
- Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pelayanan Publik
- Kegiatan Pembangunan Fisik Konstruksi Di Wilayah Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Tahun Anggaran 2012
- Pengelolaan Pajak P2 dan Persiapan Regulasi Pendukungnya
- Cara Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Klasifikasi Bumi Dan Bangunan Serta Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
- Nomor Objek Pajak (NOP)
- Penanggung Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Istilah SPPT Dan SPOP Dalam Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- Pengertian istilah Bangunan dalam undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- Istilah-Istilah Dalam Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Perhitungan Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Ketentuan Umum Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Konsep Teoritis Pelayanan Publik
- Pembangunan RSU Kota Tangerang Dikebut Baru 23 Persen
- RSU Kota Tangerang Dibangun Di Kota Modern
- Pemkot Tangerang Bangun RSU Gratis
- Kecamatan Neglasari Dapat Bantuan Mobil Ambulan Dari PT AP II
- Berobat Gratis Buat Warga
- Wilayah Kerja Dan Alamat KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Kota Tangerang
- Tahun 2012 Pemkot Tangerang Alokasikan Rp. 184 Miliar Untuk Pembangunan Dan Perbaikan Jalan
- Pembangunan 4 GOR Mini Dan 1 Stadion Mini Di Kota Tangerang Akan Segera Rampung
- Jadwal Terbaru Pendistribusian (Pengambilan) e-KTP Kecamatan Neglasari
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Info Publik
- Tata Cara Pengajuan Informasi Publik
- Tidak Semua Catatan Sejarah Bisa Dibuka
- Informasi Publik Yang Dikecualikan
- Informasi Publik
- Tak Semua Informasi Badan Publik Dapat Dibuka
- Regulasi Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Download Peta Provinsi Di Indonesia
- Penipisan Lapisan Ozon Dan Pemanasan Bumi
- Pengelolaan Sampah Berbasis Mandiri
- Program Unggulan Mendukung Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah
- Desain Kota Tanpa TPA Sampah
- Penanganan Sampah Dengan Metode Waste to Energy
- Trend Global dalam Pengelolaan Sampah Kota
- Biopori
- Jangan Biarkan Sumber Air Kita Kering
- Selamatkan Air Kita
- Responsif Dari Dampak Perubahan Iklim Terhadap Ketersediaan Air Bersih
- Permasalahan Krisis Air Bersih Serta Upaya Solusi Pemecahannya
- Cara Mudah Membuat Kompos
- Drainase
- Pengelolaan Pajak P2 dan Persiapan Regulasi Pendukungnya
- Tari Cokek Kekayaan Budaya Tangerang
- Pahlawan
- Film Merah Putih (Full)
- Hari Pahlawan 10 Nopember 1945