ads

Minggu, 23 September 2012

PELAYANAN PUBLIK DALAM PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG

PELAYANAN PUBLIK
DALAM PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG
(Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik)

Fungsi utama Pemerintah Daerah pada masa UU Nomor 5 Tahun 1974 semula adalah sebagai promotor pembangunan, pada masa UU Nomor 22/1999 maupun UU Nomor 32/2004 telah berubah menjadi “pelayan masyarakat”.

Konsekuensi logisnya, unit-unit pemerintahan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti dinas daerah, kecamatan, kelurahan perlu memperoleh perhatian yang lebih besar baik dari segi kewenangan, personil, pembiayaan maupun dukungan logistik.
Secara khusus, Pemerintah Republik Indonesia telah standarisasi pelaksanaan pelayanan publik bagi lembaga pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik[1]
Untuk lebih memahami konsep Pelayanan Publik berdasarkan regulasi dalam peraturan perundangan ini, ada baiknya kita melihat secara utuh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan download file dalam link di bawah ini.

Oooooooooooooooooooooo#post by Ruli#ooooooooooooooooooooO

Sumber/Source : [1] Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik