Pelayanan Publik Dalam Konsep Good Governance. Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Negara wajib
melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seluruh kepentingan publik
harus dilaksanakan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara yaitu dalam
berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut pemenuhan hak-hak sipil dan
kebutuhan dasar masyarakat.Dengan kata lain seluruh kepentingan yang menyangkut
hajat hidup orang banyak itu harus atau perlu adanya suatu pelayanan.
Pemerintah mengandung arti suatu kelembagaan atau
organisasi yang menjalankan kekuasaan pemerintahan, sedangkan pemerintahan
adalah proses berlangsungnya kegiatan atau perbuatan pemerintah dalam mengatur
kekuasaan suatu negara. Penguasa dalam hal ini pemerintah yang menyelenggarakan
pemerintahan, melaksanakan penyelenggaraan kepentingan umum, yang dijalankan
oleh penguasa administrasi negara yang harus mempunyai wewenang. Seiring
dengan perkembangan, fungsi pemerintahan ikut berkembang, dahulu fungsi pemerintah
hanya membuat dan mempertahankan hukum, akan tetapi pemerintah tidak hanya
melaksanakan undang-undang tetapi berfungsi juga untuk merealisasikan kehendak
negara dan menyelenggarakan kepentingan umum (public sevice). Perubahan
paradigma pemerintahan dari penguasa menjadi pelayanan, pada dasarnya
pemerintah berkeinginan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada
masyarakat.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh
pemerintah itu masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan
efisien serta kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai. Hal ini
terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara
Iangsung maupun melalui media massa. Pelayanan publik perlu dilihat sebagai
usaha pemenuhan kebutuhan dan hak-hak dasar masyarakat. Dalam hal ini
penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya yang di selenggarakan oleh
pemerintah semata tetapi juga oleh penyelenggara swasta.
Pada saat ini persoalan yang dihadapi begitu mendesak,
masyarakat mulai tidak sabar atau mulai cemas dengan mutu pelayanan aparatur
pemerintahan yang pada umumnya semakin merosot atau memburuk. Pelayanan publik
oleh pemerintah lebih buruk dibandingkan dengan pelayanan yang diberikan oleh
sektor swasta, masyarakat mulai mempertanyakan apakah pemerintah mampu
menyelenggarakan pemerintahan dan atau memberikan pelayanan yang bermutu kepada
masyarakat.
Sudah sepatutnya pemerintah mereformasi paradigma
pelayanan publik tersebut. Reformasi paradigma pelayanan publik ini adalah penggeseran
pola penyelenggaraan pelayanan publik dari yang semula berorientasi pemerintah
sebagai penyedia menjadi pelayanan yang berorientasi kepada kebutuhan
masyarakat sebagai pengguna. Dengan begitu, tak ada pintu masuk alternatif
untuk memulai perbaikan pelayanan publik selain sesegera mungkin mendengarkan
suara publik itu sendiri. Inilah yang akan menjadi jalan bagi peningkatan
partisipasi masyarakat di bidang pelayanan publik.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk di Indonesia
selama ini telah menjadi rahasia umum bagi setiap masyarakat sebagai penerima
layanan, ungkapan ini tidaklah berlebihan ketika melihat fakta bahwa hak sipil warga sering dilanggar dalam proses
pengurusan identitas penduduk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pembuatan KTP
yang seharusnya mudah, dipersulit dengan banyaknya meja dan rangkaian prosedur
yang harus dilalui. Keluhan-keluhan seperti inilah yang sering muncul dari
masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik terutama dari rendahnya
kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelayanan publik masih diwarnai oleh pelayanan yang sulit
untuk diakses, prosedur yang berbelit-belit ketika harus mengurus suatu
perijinan tertentu, biaya yang tidak jelas serta terjadinya praktek pungutan
liar (pungli), merupakan indikator rendahnya kualitas pelayanan publik di
Indonesia. Di mana hal ini juga sebagai akibat dari berbagai permasalahan
pelayanan publik yang belum dirasakan oleh rakyat. Di samping itu, ada
kecenderungan adanya ketidakadilan dalam pelayanan publik di mana masyarakat
yang tergolong miskin akan sulit mendapatkan pelayanan. Sebaliknya, bagi
mereka yang memiliki “uang“, dengan sangat mudah mendapatkan segala yang
diinginkan. Untuk itu, apabila ketidakmerataan dan ketidakadilan ini
terus-menerus terjadi, maka pelayanan yang berpihak ini akan memunculkan
potensi yang bersifat berbahaya dalam kehidupan berbangsa. Potensi ini antara
lain terjadinya disintegrasi bangsa, perbedaan yang lebar antar yang kaya dan
miskin dalam konteks pelayanan, peningkatan ekonomi yang lamban, dan pada
tahapan tertentu dapat meledak dan merugikan bangsa Indonesia secara
keseluruhan.
Birokrasi pada pemerintahan sebagai penyelenggara
pelayanan publik sering atau selalu dikeluhkan karena ketidak efisien dan
efektif, birokrasi sering kali dianggap tidak mampu melakukan hal-hal yang
sesuai dan tepat, serta sering birokrasi dalam pelayanan publik itu sangat
merugikan masyarakat sebagai konsumennya. Hal ini sangat memerlukan perhatian
yang besar, seharusnya birokrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik itu
memudahkan masyarakat menerima setiap pelayanan yang diperlukannya, seharusnya
pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan terhadap masyarakat itu
mempermudahkannya, bukan mempersulit.
Penyelenggaraan pemerintahan ditujukan kepada terciptanya
fungsi pelayanan publik, pemerintahan yang baik cenderung menciptakan
terselenggaranya fungsi pelayanan publik dengan baik pula, sebaliknya
pemerintahan yang buruk mengakibatkan fungsi pelayanan publik tidak dapat
terselenggara dengan baik. Dalam hal ini juga pemerintah diperbolehkan untuk
melakukan intervensi dalam kehidupan masyarakat dengan konsep negara
kesejahteraan (welvaartstaat) melalui instrumen hukum
yang mendukungnya, hal ini boleh dilakukan agar dapat terlaksananya pelayanan
publik dengan baik serta terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat. Sebagai
konsumen dalam pelayanan publik welvaartstaat ini sangat berkaitan dengan kebijakan
pemerintah sebagai penyelenggara dalam pelayanan publik.
Sebelum lahirnya walvarestaat ada yang disebut atau
dikenal dengannachtwachkerstaat (negara penjaga malam), dalam tipe
negara ini, negara tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam penyelenggaraan
kepentingan rakyat. Dikatakan sebagai nachtwachkerstaat karena
negara bertindak hanya sebagai penjaga malam saja, artinya negara hanya menjaga
keamanan semata-mata, negara baru bertindak apabila keamanan dan ketertiban
terganggu. Dalam hal ini negara tidak mencampuri segi-segi kehidupan
masyarakat, baik dalam segi ekonomi, sosial, kebudayaan dan sebagainya, sebab
dengan turut campurnya negara kedalam segi-segi kehidupan masyarakat dapat
mengakibatkan kurangnya kemerdekaan individu. Akan tetapi dikarenakan oleh
tuntutan masyarakat menghendaki faham ini tidak dipertahankan lagi, sehingga
negara terpaksa turut campur tangan dalam urusan kepentingan rakyat.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan telah terjadi
pergeseran paradigma darirule government menjadi good governance, dalam
paradigma dari rule government penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan publik senantiasa menyandarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sementara prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance) tidak hanya terbatas pada penggunaan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, melainkan dikembangkan dengan menerapkan
prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang tidak hanya melibatkan
pemerintah atau negara semata tetapi harus melibatkan intern birokrasi maupun
ekstern birokrasi. Citra buruk yang melekat dalam tubuh birokrasi dikarenakan
sistem ini telah dianggap sebagai tujuan bukan lagi sekadar alat untuk
mempermudah jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Kenyataannya, birokrasi
telah lama menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan
negara.
Sistem kepemerintahan yang
baik adalah partisipasi, yang menyatakan semua institusi governance memiliki
suara dalam pembuatan keputusan, hal ini merupakan landasan legitimasi dalam
sistem demokrasi, good governance memiliki kerangka pemikiran
yang sejalan dengan demokrasi dimana pemerintahan dijalankan sepenuhnya untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Pemerintah yang demokratis tentu akan mengutamakan kepentingan rakyat, sehingga
dalam pemerintahan yang demokratis tersebut penyediaan kebutuhan dan pelayanan
publik merupakan hal yang paling diutamakan dan merupakan ciri utama dari good
governance. (Post : Pelayanan Publik Dalam Konsep Good Governance).
Sumber/source : http://itjen-depdagri.go.id
Oooooooooooooooooooooo# repost
by Ruli #ooooooooooooooooooooO