(Post : Pelayanan Publik Sebagai Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik ). Salah satu fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah adalah pelayanan publik. Peraturan perundangan Indonesia telah memberikan landasan untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang berdasarkan atas Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme menyebutkan asas-asas tersebut, yaitu Asas Kepastian Hukum, Transparan, Daya Tanggap, Berkeadilan, Efektif dan Efisien, Tanggung Jawab, Akuntabilitas dan Tidak Menyalahgunakan Kewenangan. Asas ini dijadikan sebagai dasar penilaian dalam peradilan dan upaya administrasi, disamping sebagai norma hukum tidak tertulis bagi tindakan pemerintahan. Meskipun merupakan asas, tidak semuanya merupakan pemikiran yang umum dan abstrak, dan dalam beberapa hal muncul sebagai aturan hukum yang konkret atau tertuang secara tersurat dalam pasal undang-undang serta mempunyai sanksi tertentu.
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (algemene
beginselen van behoorlijk bestuur) ini menjadi landasan dalam
penyelenggaraan pelayanan publik. Asas ini merupakan jembatan antara norma
hukum dan norma etika yang merupakan norma tidak tertulis, Asas-Asas Umum
Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) merupakan suatu bagian yang
pokok bagi pelaksanaan atau realisasi Hukum Tata Pemerintahan atau Administrasi Negara dan merupakan suatu bagian
yang penting sekali bagi perwujudan pemerintahan negara dalam arti luas. Asas
ini digunakan oleh para aparatur penyelenggaraan kekuasaan negara dalam
menentukan perumusan kebijakan publik pada umumnya serta pengambilan keputusan
pada khususnya, jadi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) ini diterapkan secara tidak langsung sebagai
salah satu dasar penilaian.
Asas ini merupakan kaidah hukum tidak tertulis sebagai
pencerminan norma-norma etis berpemerintahan yang wajib diperhatikan dan
dipatuhi, disamping mendasarkan pada kaidah-kaidah hukum tertulis. Hal ini
tidak menutup kemungkinan bahwa beberapa asas diantaranya dapat disisipkan
dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tolok ukur
bagi hakim dalam hal mengadili perkara gugatan terhadap pemerintah mengenai
perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Asas ini juga dapat dipahami sebagai
asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaran pemerintahan
itu menjadi lebih baik, sopan, adil, terhormat, bebas dari kezaliman,
pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang.
Pelayanan publik merupakan program nasional untuk
memperbaiki fungsi pelayanan publik, pelayanan publik diartikan sebagai
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah untuk memenuhi hak-hak warga
masyarakat. Pelayanan publik dibatasi pada pengertian pelayanan publik
merupakan segala bentuk pelayanan sektor publik yang dilaksanakan aparat
pemerintah dalam bentuk barang dan atau jasa, yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan publik
merupakan sarana pemenuhan kebutuhan mendasar masyarakat untuk kesejahteraan
sosial. Sehingga perlu memperhatikan nilai-nilai, sistem kepercayaan, religi,
kearifan lokal serta keterlibatan masyarakat.
Perhatian terhadap beberapa aspek ini memberikan jaminan bahwa pelayanan publik
yang dilaksanakan merupakan ekspresi kebutuhan sosial masyarakat. Dalam konteks
itu, ada jaminan bahwa pelayanan publik yang diberikan akan membantu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, masyarakat akan merasa
memiliki pelayanan publik tersebut sehingga pelaksanaannya diterima dan
didukung penuh oleh masyarakat.
Citra layanan publik di Indonesia, dari dahulu hingga
kini, lebih dominan sisi gelapnya ketimbang sisi terangnya, selain mekanisme
birokrasi yang bertele-tele ditambah dengan petugas birokrasi yang tidak
profesional. Sudah tidak asing kalau layanan publik di Indonesia dicitrakan
sebagai salah satu sumber korupsi dan sangat beralasan kalau World Bank, dalam World
Development Report 2004, memberikan stigma bahwa layanan publik di
Indonesia sulit diakses oleh orang miskin, dan menjadi pemicu ekonomi biaya
tinggi (high cost economy) yang pada akhirnya membebani kinerja ekonomi
makro, alias membebani publik (masyarakat). Jadi sangat dibutuhkan peningkatkan
kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta memberi perlindungan
bagi warga negara dari penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam
penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah. Secara konstitusional, juga
merupakan kewajiban negara melayani warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan
dasarnya dalam rangka pelayanan publik. (Post : Pelayanan Publik Sebagai
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik ).
Oooooooooooooooooooooo#repost
by Ruli#ooooooooooooooooooooO
Sumber/source : http://itjen-depdagri.go.id