Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, diatur mekanisme memperoleh informasi publik oleh masyarakat luas dengan redaksionalnya tertera sebagaimana yang kami sajikan di bawah ini.
(UU No. 14 Tahun 2008)
BAB
VI
MEKANISME
MEMPEROLEH INFORMASI
Pasal
21
Mekanisme
untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu,
dan biaya ringan.
Pasal
22
- Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
- Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
- Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
- Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
- Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
- Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
- Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
a. informasi
yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
b. Badan
Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta
apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan
Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
c. penerimaan
atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17;
d. dalam
hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi
yang akan diberikan;
e. dalam
hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan
dengan disertai alasan dan materinya;
f. alat
penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
g.
biaya serta cara pembayaran untuk
memperoleh informasi yang diminta.
8. Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan
9. pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
dengan memberikan alasan secara tertulis.
10 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik diatur oleh
Komisi Informasi.
Secara lebih rinci, mekanisme permohonan informasi publik dapat dilihat dalam "Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik".
Gambar di bawah ini akan memperjelas mekanisme permohonan informasi publik, dengan alur sebagai berikut :
Semoga informasi dalam artikel ini dapat bermanfaat untuk kita semua(ruli/12).
--------------------
Tambahan :
Contoh Mekanisme Permohonan Informasi Publik di Kementrian Komunikasi dan Informatika RI
Sumber :
UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
-----------------------
Post by Rulianto S.