ads

Senin, 19 November 2012

Program Unggulan Mendukung Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah


Program Unggulan Mendukung Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah
Pola Perencanaan Partisipasi dok y Rul
Program pengelolaan insfrastruktur dibidang persampahan bertujuan meningkatkan cakupan pelayanan persampahan, meningkatnya jumlah sampah terangkut dan terkelola serta meningkatnya kinerja pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang berwawasan lingkungan (environmental friendly) meningkatnya peran serta masyarakat dan swasta, meningkatnya kinerja pengelolaan persampahan dan minimasi sampah program 3R, meningkatnya pemanfaatan teknologi pengelolaan persampahan.

Pelayanan yang akan dikembangkan dalam pembangunan persampahan adalah pelayanan persampahan yang berkualitas, terjangkau, efektif ,efisien, menjangkau seluruh lapisan masyarakat, serta berwawasan lingkungan
  1. Melaksanakan kegiatan pendampingan dengan bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO) bidang pengelolaan lingkungan/persampahan (Pembentukan Kader)
  2. Melaksanakan kerjasama dengan komponen masyarakat, dalam hal ini PKK, Pramuka,Majelis Ta’lim dsb.
  3. Bekerjasama dengan banyak pihak menyelenggarakan lomba go Green, diantaranya programClean and Green  Plusserta lomba kebersihan antar RW, Kelurahan dan/atau tingkat kecamatan (melibatkan pihak swasta/CSR)
  4. Melakukan sosialisasi budaya bersih, hijau dan mandiri dengan melibatkan tokoh lintas agama.
  5. Ciptakan Regulasi/revisi perda persampahan yang berpihak ke masyarakat (pro rakyat) berdasar UU.18/2008 Tentang Pngelolaan Sampah serta UU.No.32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selanjutnya adakan operasi yustisi (disiplin dan tegas), yaitu dengan mendatangi langsung setiap wilayah sebagai produsen sampah (hulu), karena disinilah yang menjadi faktor terberat dari rentetan manajemen pengelolaan sampah.
  6. Minimalisir retribusi sampah, dengan substitusi PAD dari retribusi ke hasil produksi daur ulang/komposting skala komunal (oftimalisasi fungsi TPS).
  7. Pemda segera buat perusda (sebagai perusahaan inti) olah sampah atau bermitra dengan perusahaan khusus/ahli mengelola sampah/komposting agar terjadi keseimbangan kualitas produk dan pasar (sustainable). Tidak sekedar produksi (unsustainable) agar tidak terjadi pemborosan tenaga dan dana. 
Program Unggulan Mendukung Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah

Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat  
Berikut ini adalah berbagai pendekatan yang dilakukan dalam angka pemberdayaan masyarakat untuk mengurangi sampahnya: 
  1. Pengadaan percontohan (demplot) pengolahan sampah organik dan non organik.
  2. Pembentukan kader lingkungan.
  3. Pendampingan warga oleh lembaga/perusahaan yang bergerak dalam bidang persampahan dan pemupukan.
  4. Pengadaan prasarana kebersihan yang benar dan tepat.
  5. Pemantauan dan evaluasi.
  6. Diseminasi kegiatan (Aktif/pasif)
  7. Salah satu masukan yang diperoleh dari pengalaman lapangan adalah perlu diterapkan PERATURAN LOKAL yang bertujuan untuk mendorong masyarakat agar bertindak ‘TERTIB LINGKUNGAN’ dalam penanggulangan masalah sampah dan menciptakan lingkungan hijau dan bersih, melalui sebuah perda yang ditindaklanjuti sebuah perdes.
----------------------
Source by H. Asrul Hossen (GIH Fondation)
Repost by rulianto sjahputra