Revitalisasi Lembaga Kecamatan- Fungsi-fungsi koordinatif dan pembinaan pada level desa dan kelurahan menjadi tanggung jawab Kecamatan.
Untuk pelaksanaan tugas pembinaan wilayah, pihak Kecamatan merupakan koordinator di wilayah kerjanya.
A. Latar Belakang
Pelantikan Camat |
Revitalisasi Lembaga Kecamatan - Dampak
pelaksanaan otonomi daerah sangat besar. Adanya pelimpahan kewenangan pada
Pemerintahan daerah (Pemda), membuat Pemda lebih leluasa dan kreatif dalam
membangunan daerah. Pembagian urusan wajib dan pilihan sebagaimana yang diatur
dalam PP38/2007 memberikan batasan yang jelas, sehingga pembangunan daerah
dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.
Sasaran utama otonomi daerah adalah pendekatan pelayanan kepada
masyarakat. Urusan-urusan yang dapat diselesaikan didaerah menjadi tanggung
jawab dari pemda bersangkutan. Masyarakat tidak lagi berurusan di pusat. Jadi
rentang kendali (span of control) lebih pendek. Dengan begitu diharapkan adanya
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Definisi/Pengertian
Kecamatan merupakan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan
Perda. Sebagai perangkat daerah organisasi Kecamatan dipimpin oleh seorang
Camat yang melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah yang dilimpahkan Walikota/Bupati
dan tugas-tugas umum pemerintahan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah organisasi
Kecamatan menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. Hal ini disebabkan
Kecamatan menjadi penyambung kebijakan pemda dengan masyarakat luas. Fungsi-fungsi koordinatif dan pembinaan
pada level desa dan kelurahan menjadi tanggung jawab Kecamatan. Oleh sebab
itu pengembangan lembaga Kecamatan menjadi hal yang urgen untuk dilaksanakan.
Kebijakan otonomi daerah merupakan suatu itikad baik pemerintah
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kecamatan sebagai unsur perangkat
daerah memiliki peran vital dalam keberhasilan otda. Yang menjadi pertanyaan
apakah fungsi dan peran kecamatan sudah cukup maksimal dlm mendukung
pembangunan daerah? Faktor-faktor apa yang mempengaruhi peran Kecamatan dalam
pembangunan daerah?
B. Pembahasan
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat selaku Perangkat Daerah/Kota. Ada perbedaan mendasar pengertian Kecamatan dari UU No 5/74 dengan UU 32/2004. Dalam UU 5/74 Kecamatan merupakan perangkat wilayah dalam rangka pelaksanaan dekonstrasi. Sedangkan Kecamatan menurut UU 32/2004 adalah perangkat daerah. Oleh karena itu Kecamatan menerima sebagian wewenang yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah. Disamping itu Kecamatan adalah sebagai koordinator dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum.
Sesuai PP Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah dan PP 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan,
maka kedudukan Kecamatan adalah sebagai perangkat daerah pelaksana tugas
kewilayahan. 2 (dua) makna utama dari posisi ini adalah sebagai pembina
kewilayahan dan penyelenggara pelayanan masyarakat.
Dengan demikian, penguatan
kelembagaan Kecamatan menuntut adanya kebijakan:
- Penetapan kedudukan Kecamatan sebagai institusi pembina wilayah dan pelayanan publik, berdasarkan cara pandang bahwa keberhasilan pembinaan wilayah dan pelayanan publik berbasis wilayah akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan otonomi daerah di tingkat kabupaten.
- Pelimpahan sebagian kewenangan/urusan pemerintahan kepada Camat. Hal ini sebagai konsekuensi kebijakan pada point a. Kewenangan Kecamatan perlu diperluas, tidak hanya bersifat administratif-koordinatif semata, namun hendaknya juga mengandung substansi pemerintahan, antara lain berupa kewenangan penetapan kebijakan, pembinaan dan pengawasan, penyelenggaraan pelayanan/perijinan, serta kewenangan merencanakan, mengoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan baik oleh unit kerja/instansi vertikal pemerintah di wilayah maupun oleh swasta.
Dari penjelasan diatas dapat dilihat Kecamatan memiliki keunikan khusus. Dimana Kecamatan menjadi koordinator
diwilayah kerjanya dengan melaksanakan sebagaian pelimpahan wewenang dari
Kepala Daerah (Bupati/Walikota). Hal ini
berarti ada dua tugas utama Kecamatan yaitu :
1.
Sebagai pelayan masyarakat,
2.
Melakukan pembinaan wilayah.
Tugas Pelayanan Masyarakat dan Pembinaan Wilayah
Tugas pembinaan wilayah dilakukan dengan melakukan koordinasi
pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan,
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan
perundang-undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan
oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di
wilayah kecamatan. Tugas ini berat karena dalam UU 32/2004 kedudukan desa tidak
berada dibawah Kecamatan dan memiliki otonomi sendiri dalam melaksanakan
pemerintahannya. Oleh karena itu harus ada penegasan dari Pemda dalam bentuk
perda atau keputusan Kepala Daerah yang memperkuat institusi Kecamatan dalam
melakukan pembinaan terhadap pemdes.
Revitalisasi Lembaga Kecamatan. Maksimalnya
peran dan fungsi Kecamatan dapat dilihat dari pelaksanaan kedua tugas diatas.
Dari segi pelayan masyarakat, pihak Kecamatan menjalankan sebagian wewenang
yang diberikan oleh Pemda. Hal ini sesuai dengan esensi azaz desentralisai
dimana ada pelimpahan sebagian wewenang kepada level pemerintahan dibawah untuk
mendukung tugas-tugas pemerintahan yang lain. Berarti pemda menyerahkan
sebagian tangung jawab kepada kecamatan. Manfaat yang diterima masyarakat
adalah rentang pelayanan pendek sehingga pelayanan yang diterima bisa cepat dan
berkualitas. Permasalahan yang timbul adalah tidak adanya pelimpahan wewenang
dari pemda kepada kecamatan. Sehingga fungsi Kecamatan menjadi mandul.
Permasalahan
Permasalahan ini timbul karena beberapa faktor. Adanya ego
sektoral antar bidang pemerintahan adalah salah satu faktor penyebab.
Pelimpahan wewenang pada pihak Kecamatan harus disertai dengan personil dan
pembiayaan yang cukup. Hal ini seringkali menimbulkan kecemburuan pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain. Karena dengan begitu wewenang dan tanggung
jawab SKPD berkurang. Padahal apabila setiap urusan atau tindakan pemerintah
daerah pada level Kecamatan menjadi tanggung jawab Kecamatan, maka hal ini akan
mempermudah tugas-tugas dari Pemda. Urusan-urusan yang sifatnya lintas
Kecamatan itu menjadi porsi dari Pemda melalui Dinas dan Badan atau SKPD yang
dipercayakan menanganinya. Dalam hal ini koordinasi antar Kecamatan tetap harus
dilaksanakan. Dengan demikian diharapkan pelayanan kepada masyarakat lebih
cepat, karena orang tidak perlu datang lagi ke pusat Kabupaten.
Untuk
pelaksanaan tugas pembinaan wilayah, pihak Kecamatan merupakan koordinator di
wilayah kerjanya. Agar tugas ini bisa berjalan maksimal, perlu adanya dukungan
dana dan persponil dari pemda. Berarti pengalokasian dana dalam APBD untuk SKPD
Kecamatan harus diperbesar. Selain itu kemampuan aparat Kecamatan dalam
melakukan pembinaan harus didukung oleh sumber daya yang baik juga baik sarana
maupun prasarana pendukung. Pemberian insentif khusus (PP 59/2007) untuk aparat
Kecamatan juga dapat perangsang peningkatan kerja pegawai Kecamatan. Dalam hal
penempatan pegawai Kecamatan, hendaklah diperhatikan latar belakang pendidikan,
juga hubungan sosio kultutal dengan masyarakat setempat. Hal ini penting karena
kekhususan dari Kecamatan itu sendiri.
C. Penutup
Mengingat pentingnya peran Kecamatan dalam otonomi daerah, maka
perlu ada upaya dari Pemda untuk meningkatkan kapabilitas Kecamatan. Hal ini
dapat dilakukan dengan pemberian insentif, dan pengalokasian dana lebih besar
pada Kecamatan. Disamping itu pelimpahan wewenang pada Kecamatan dari Pemda
mutlak dilaksanakan demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh
karena pelimpahan wewenang harus diatur dalam Perda, Perwal dan Perbup agar
memiliki kekuatan hukum yang tetap. Revitalisasi Lembaga Kecamatan.
Referensi : Artikel Kuliah Umum Prof. Sadu Wasistiono &
Slamet Basuki.
Revitalisasi Lembaga Kecamatan
Repost by
Ruli@nto Sj@hput@-2012