ads

Senin, 01 Oktober 2012

Revitalisasi Lembaga Kecamatan

Revitalisasi Lembaga Kecamatan- Fungsi-fungsi koordinatif dan pembinaan pada level desa dan kelurahan menjadi tanggung jawab Kecamatan.

Untuk pelaksanaan tugas pembinaan wilayah, pihak Kecamatan merupakan koordinator di wilayah kerjanya.
A. Latar Belakang

Pelantikan Camat
Revitalisasi Lembaga Kecamatan - Dampak pelaksanaan otonomi daerah sangat besar. Adanya pelimpahan kewenangan pada Pemerintahan daerah (Pemda), membuat Pemda lebih leluasa dan kreatif dalam membangunan daerah. Pembagian urusan wajib dan pilihan sebagaimana yang diatur dalam PP38/2007 memberikan batasan yang jelas, sehingga pembangunan daerah dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.

Sasaran utama otonomi daerah adalah pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Urusan-urusan yang dapat diselesaikan didaerah menjadi tanggung jawab dari pemda bersangkutan. Masyarakat tidak lagi berurusan di pusat. Jadi rentang kendali (span of control) lebih pendek. Dengan begitu diharapkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Definisi/Pengertian

Kecamatan merupakan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Perda. Sebagai perangkat daerah organisasi Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah yang dilimpahkan Walikota/Bupati dan tugas-tugas umum pemerintahan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah organisasi Kecamatan menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. Hal ini disebabkan Kecamatan menjadi penyambung kebijakan pemda dengan masyarakat luas. Fungsi-fungsi koordinatif dan pembinaan pada level desa dan kelurahan menjadi tanggung jawab Kecamatan. Oleh sebab itu pengembangan lembaga Kecamatan menjadi hal yang urgen untuk dilaksanakan.

Kebijakan otonomi daerah merupakan suatu itikad baik pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kecamatan sebagai unsur perangkat daerah memiliki peran vital dalam keberhasilan otda. Yang menjadi pertanyaan apakah fungsi dan peran kecamatan sudah cukup maksimal dlm mendukung pembangunan daerah? Faktor-faktor apa yang mempengaruhi peran Kecamatan dalam pembangunan daerah?


B. Pembahasan

Kecamatan adalah wilayah kerja Camat selaku Perangkat Daerah/Kota. Ada perbedaan mendasar pengertian Kecamatan dari UU No 5/74 dengan UU 32/2004. Dalam UU 5/74 Kecamatan merupakan perangkat wilayah dalam rangka pelaksanaan dekonstrasi. Sedangkan Kecamatan menurut UU 32/2004 adalah perangkat daerah. Oleh karena itu Kecamatan menerima sebagian wewenang yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah. Disamping itu Kecamatan adalah sebagai koordinator dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum.

Sesuai PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan PP 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka kedudukan Kecamatan adalah sebagai perangkat daerah pelaksana tugas kewilayahan. 2 (dua) makna utama dari posisi ini adalah sebagai pembina kewilayahan dan penyelenggara pelayanan masyarakat.
Dengan demikian, penguatan kelembagaan Kecamatan menuntut adanya kebijakan:
  1. Penetapan kedudukan Kecamatan sebagai institusi pembina wilayah dan pelayanan publik, berdasarkan cara pandang bahwa keberhasilan pembinaan wilayah dan pelayanan publik berbasis wilayah akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan otonomi daerah di tingkat kabupaten.
  2. Pelimpahan sebagian kewenangan/urusan pemerintahan kepada Camat. Hal ini sebagai konsekuensi kebijakan pada point a. Kewenangan Kecamatan perlu diperluas, tidak hanya bersifat administratif-koordinatif semata, namun hendaknya juga mengandung substansi pemerintahan, antara lain berupa kewenangan penetapan kebijakan, pembinaan dan pengawasan, penyelenggaraan pelayanan/perijinan, serta kewenangan merencanakan, mengoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan baik oleh unit kerja/instansi vertikal pemerintah di wilayah maupun oleh swasta.


Dari penjelasan diatas dapat dilihat Kecamatan memiliki keunikan khusus. Dimana Kecamatan menjadi koordinator diwilayah kerjanya dengan melaksanakan sebagaian pelimpahan wewenang dari Kepala Daerah (Bupati/Walikota). Hal ini berarti ada dua tugas utama Kecamatan yaitu :

1.    Sebagai pelayan masyarakat,
2.    Melakukan pembinaan wilayah.


Tugas Pelayanan Masyarakat dan Pembinaan Wilayah

Tugas pembinaan wilayah dilakukan dengan melakukan koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang-undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan. Tugas ini berat karena dalam UU 32/2004 kedudukan desa tidak berada dibawah Kecamatan dan memiliki otonomi sendiri dalam melaksanakan pemerintahannya. Oleh karena itu harus ada penegasan dari Pemda dalam bentuk perda atau keputusan Kepala Daerah yang memperkuat institusi Kecamatan dalam melakukan pembinaan terhadap pemdes.

Revitalisasi Lembaga Kecamatan. Maksimalnya peran dan fungsi Kecamatan dapat dilihat dari pelaksanaan kedua tugas diatas. Dari segi pelayan masyarakat, pihak Kecamatan menjalankan sebagian wewenang yang diberikan oleh Pemda. Hal ini sesuai dengan esensi azaz desentralisai dimana ada pelimpahan sebagian wewenang kepada level pemerintahan dibawah untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan yang lain. Berarti pemda menyerahkan sebagian tangung jawab kepada kecamatan. Manfaat yang diterima masyarakat adalah rentang pelayanan pendek sehingga pelayanan yang diterima bisa cepat dan berkualitas. Permasalahan yang timbul adalah tidak adanya pelimpahan wewenang dari pemda kepada kecamatan. Sehingga fungsi Kecamatan menjadi mandul.


Permasalahan

Permasalahan ini timbul karena beberapa faktor. Adanya ego sektoral antar bidang pemerintahan adalah salah satu faktor penyebab. Pelimpahan wewenang pada pihak Kecamatan harus disertai dengan personil dan pembiayaan yang cukup. Hal ini seringkali menimbulkan kecemburuan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain. Karena dengan begitu wewenang dan tanggung jawab SKPD berkurang. Padahal apabila setiap urusan atau tindakan pemerintah daerah pada level Kecamatan menjadi tanggung jawab Kecamatan, maka hal ini akan mempermudah tugas-tugas dari Pemda. Urusan-urusan yang sifatnya lintas Kecamatan itu menjadi porsi dari Pemda melalui Dinas dan Badan atau SKPD yang dipercayakan menanganinya. Dalam hal ini koordinasi antar Kecamatan tetap harus dilaksanakan. Dengan demikian diharapkan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, karena orang tidak perlu datang lagi ke pusat Kabupaten.

Untuk pelaksanaan tugas pembinaan wilayah, pihak Kecamatan merupakan koordinator di wilayah kerjanya. Agar tugas ini bisa berjalan maksimal, perlu adanya dukungan dana dan persponil dari pemda. Berarti pengalokasian dana dalam APBD untuk SKPD Kecamatan harus diperbesar. Selain itu kemampuan aparat Kecamatan dalam melakukan pembinaan harus didukung oleh sumber daya yang baik juga baik sarana maupun prasarana pendukung. Pemberian insentif khusus (PP 59/2007) untuk aparat Kecamatan juga dapat perangsang peningkatan kerja pegawai Kecamatan. Dalam hal penempatan pegawai Kecamatan, hendaklah diperhatikan latar belakang pendidikan, juga hubungan sosio kultutal dengan masyarakat setempat. Hal ini penting karena kekhususan dari Kecamatan itu sendiri.


C. Penutup

Mengingat pentingnya peran Kecamatan dalam otonomi daerah, maka perlu ada upaya dari Pemda untuk meningkatkan kapabilitas Kecamatan. Hal ini dapat dilakukan dengan pemberian insentif, dan pengalokasian dana lebih besar pada Kecamatan. Disamping itu pelimpahan wewenang pada Kecamatan dari Pemda mutlak dilaksanakan demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena pelimpahan wewenang harus diatur dalam Perda, Perwal dan Perbup agar memiliki kekuatan hukum yang tetap. Revitalisasi Lembaga Kecamatan.


Referensi : Artikel Kuliah Umum Prof. Sadu Wasistiono & Slamet Basuki.
Revitalisasi Lembaga Kecamatan
Repost by
Ruli@nto Sj@hput@-2012