Pengertian istilah Bangunan dalam undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Bangunan, yaitu konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan.
Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 1984 jo UU No. 12 TAHUN 1994.
Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
- jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
- jalan TOL;
- kolam renang;
- pagar mewah
- tempat olah raga;
- galangan kapal, dermaga;
- taman mewah;
- tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
- fasilitas lain yang memberikan manfaat;
-----------------------------------------------
repost by ruli@nto S.-2012
Sumber : PajakOnline.com