ads

Selasa, 06 November 2012

Pengertian istilah Bangunan dalam undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan


Pengertian istilah Bangunan dalam undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Bangunan, yaitu konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan.
 Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 1984 jo UU No. 12 TAHUN 1994.
Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
  • jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang satu kesatuan dengan  kompleks bangunan tersebut;      
  • jalan TOL;
  • kolam renang;
  • pagar mewah
  • tempat olah raga;
  • galangan kapal, dermaga;
  • taman mewah;
  • tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
  • fasilitas lain yang memberikan manfaat;
-----------------------------------------------
repost by ruli@nto S.-2012
Sumber : PajakOnline.com