PNS ke ASR (gambar source : infojabar.com) |
Saat ini pemerintah dan DPR sudah membawa Rancngan UU Aparatur Sipil Negara untuk dibahas di tingkat Panja DPR. Dalam rapat dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu, pemerintah sudah menyepakati beberapa poin penting dalam RUU tersebut.
Ada perubahan paradigma yang prinsipal dalam RUU ASN dibandingkan UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. RUU ASN mengedepankan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara. Salah satunya jabatan aparatur sipil negara terdiri dari jabatan administratif, fungsional dan jabatan eksekutif senior. Istilah PNS diganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), selain itu seleksi ASN berdasarkan kompetensi dan ada sanksi pidana yang melanggarnya. Diharapkan pembahasan RUU ini akan rampung akhir 2011 ini, sehingga bisa dberlakukan pada tahun 2012.
Berikut 14 issu pokok yang merupakan poin penting dalam RUU ASN yang dibahas pemerintah dengan Komisi II DPR:
Download (pdf file) :
NO
|
ISU-ISU POKOK RUU ASN
|
PENDAPAT DPR
|
PENDAPAT PEMERINTAH
|
1.
|
JUDUL
|
RUU tentang Aparatur Sipil Negara
|
Setuju judul RUU tentang Aparatur Sipil
Negara, karena mendorong budaya kerja dan cetak pikir baru bagi ASN (PNS)
|
2.
|
Konsep Manajemen
Strategis SDM
|
Pendekatan RUU ASN adalah pengembangan
potensi human capital, bukan pendekatan administrasi kepegawaian.
|
Setuju
|
3.
|
Jenis Pegawai
Aparatur Sipil Negara:
|
a.Pegawai Negeri
Sipil;
|
Sependapat, dengan tambahan rumusan tugas
masing-masing
|
b.Pegawai Tidak
Tetap Pemerintah;
|
No
|
ISU-ISU POKOK RUU ASN
|
PENDAPAT DPR
|
PENDAPAT PEMERINTAH
|
4
|
Jabatan Aparatur Sipil Negara
|
a.Jabatan Eksekutif Senior (Executive Service);
|
Sependapat , dengan tambahan substansi:
|
b.Jabatan Administrasi (General Service);
|
a.Pada instansi pusat, setingkat Eselon I dan II.a;
|
||
c.Jabatan Fungsional (Functional Service)
|
b.Pada Provinsi, Eselon I.b dan II.a;
|
||
c.Pada Kabupaten/Kota, Eselon II.a.
|
|||
5.
|
Pengisian Jabatan Eksekutif Senior
|
Dilakukan oleh KASN secara terbuka dan bersifat nasional
|
Sependapat dengan tambahan prosedur yaitu melalui Tim Penilai
Akhir (TPA)
|
6.
|
Pengadaan Calon Pegawai ASN
|
Pengadaan pegawai ASN untuk mengisi lowongan jabatan
berdasarkan perbandingan obyektif kualifikasi dan kompetensi yang
dipersyaratkan dengan kompentensi yang dimiliki calon
|
Pemerintah sependapat dengan tambahan substansi:
|
a.dilaksanakan oleh masing-masing instansi
|
|||
b.Pengawasan dilakukan secara obyektif, terbuka, bebas KKN,
akuntabel dan berstandar nasional
|
|||
c.Biaya/anggaran pengawasan untuk seleksi dibebankan pada APBN
|
|||
7.
|
A-politisasi Pegawai Aparatur Sipil Negara
|
a.Larangan bagi pegawai ASN menjadi pengurus dan menjadi
anggota parpol;
|
Pemerintah sependapat dengan catatan agar substansi mengenai
penerapan prinsip merit dalam penerimaan pegawai ASN diatur dalam bab
tersendiri.
|
b.Prinsip merit dalam penerimaan, penetapan, pengangkatan, dan
promosi pegawai ASN;
|
|||
8.
|
Pejabat yang berwenang
|
Pejabat yang berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada
instansi
|
Pemerintah sependapat dengan penambahan substansi bahwa
pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai ASN
adalah Presiden yang dapat mendelegasikan sebagian kepada pejabat karier
tertinggi pada instansi pusat dan daerah.
|
9.
|
Fungsi PNS sebagai Perekat NKRI
|
Aparatur Eksekutif Senior adalah unsur pimpinan dalam jajaran
aparatur negara di pusat dan daerah
|
Pemerintah sependapat hal ini merupakan instrumen perekat
dalam NKRI
|
Mutasi pegawai ASN antar daerah dan antar sektor sebagai
syarat untuk promosi pada jabatan eksekutif senior dan membuka lowongan
jabatan yang lebih luas
|
Pemerintah sependapat dengan pengaturan sistem mutasi antar
daerah dan antar sektor dalam rangka mewujudkan fungsi ASN sebagai perekat
NKRI. Namun perlu dibahas sistem mutasi tersebut akan diberlakukan kepada
kelompok ASN yang mana.
|
||
10.
|
Pengisian Dalam jabatan
|
a.Secara kompetitif terbuka atau semi terbuka;
|
Pemerintah sependapat dengan tambahan substansi pengangkatan
jabatan secara terbuka melalui penilaian kompetensi teknis, kompetensi
perilaku dan kepemimpinan serta catatan kinerja calon (rekam jejak) dapat menciptakan
profesionalisme dan kompetisi birokrasi.
|
b.Atas perbandingan obyektif antara kompetensi yang diperlukan
pekerjaan dengan kompetensi yang dimiliki calon;
|
|||
c.Penilaian melalui Assessment Center
|
|||
11.
|
Komisi Aparatur Sipil Negara
|
KASN antara lain berwenang menetapkan peraturan mengenai
kebijakan pembinaan profesi ASN
|
Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
|
a.Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara tidak menetapkan
kebijakan pembinaan profesi ASN melainkan melaksanakan kebijakan.
|
|||
b.Kewenangan menetapkan kebijakan ada pada Menteri sesuai
dengan UU Kementerian Negara.
|
|||
12.
|
Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
|
Bahwa banding administratif diajukan kepada Badan Pertimbangan
Aparatur Sipil Negara
|
Pemerintah berpendapat sebagai berikut :
|
a.Banding administratif yang diajukan kepada Badan
Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dihapus;
|
|||
b.Penyelesaian sengketa kepegawaian dilakukan melalui lembaga
peradilan (Peradilan Tata Usaha Negara).
|
|||
13.
|
Sanksi Pidana
|
Bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap seleksi
penerimaan pegawai ASN dan menjanjikan sesuatu kepada KASN dikenakan sanksi
pidana
|
Pemerintah sependapat terhadap sanksi pidana dan/atau denda
tanpa mengesampingkan sanksi administratif.
|
14.
|
Aturan Peralihan
|
Pemerintah berpendapat perlu ditambahkan bab tentang aturan
peralihan untuk mengatur bagaimana status peraturan perundangan lain yang
terkait dengan ditetapkannya RUU ASN.
|
Download (pdf file) :
- RISALAH RAPAT PANITIA KERJA RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, OTONOMI DAERAH, APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, KEPEMILUAN, PERTANAHAN DAN REFORMA AGRARIA)
- NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Reposts: ruli@nto S.-2012 (Kecamatan Neglasari)