ads

Selasa, 06 November 2012

DPRD Kota Tangerang Audensi Ke BKN Menyangkut Moratorium

Portal Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat, 02 November 2012 16:30
Jakarta-Humas BKN, Kebijakan moratorium penerimaan CPNS idiimplementasikan  berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012.  Terkait hal ini, instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai baru harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah.  Informasi ini disampaikan oleh Kasubdit Perencanaan Formasi Pegawai Tri  Priyo Sudarmanto di Ruang Rapat lantai 1 gedung I saat berudiensi dengan rombongan DPR Kota Tangerang yang berudiensi dengan BKN, Jumat (2/10) . Ikut hadir dalam audiensi ini  Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro dan Kasubdit Pengadaan I Alwazir. Permasalahan yang dibahas antara lain moratorium dan pengadaan CPNS serta tenaga honorer.


Pejabat BKN menjelaskan permasalahan kepegawaian (kiri-kanan); Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, Kasubdit Perencanaan Formasi Pegawai Tri Priyo Sudarmanto, dan Kasubdit Pengadaan I Alwazir

Tri Priyo Sudarmanto  menegaskan bahwa Jika instansi yang bersangkutan tidak melakukannya, instansi tersebut tidak akan diberikan formasi. Disarankan agar Kota Tangerang dapat melakukan redistribusi tenaga administrasi dengan  melaksanakan prinsip zero growth bahkan lebih baik jika bisa minus growth. “Tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tegas Tri Priyo Sudarmanto.

Terkait masalah tenaga honorer, Petrus Sujendro menjelaskan bahwa Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS.

Tengah berjalan, audiensi DRPD Kota Tangerang dengan BKN
Petrus Sujendro pun menegaskan bahwa untuk keperluan tes bagi Tenaga Honorer (TH) kategori dua (KII), konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah  di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II.

Sementara, Alwazir menyatakan bahwa BKN telah menetapkan Norma,Standar, dan Prosedur (NSP) bidang kepegawaian.  Adapun  Pengadaan PNS diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2000 juncto PP Nomor 11 tahun 2002. Untuk itu, hendaknya NSP ini diimplementasikan dengan baik. (aman-kiswanto).
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber :  Badan Kepegawaian Negara (BKN)
repost by ruli@nto S.-2012