ads

Selasa, 06 November 2012

BKN Harus Siap Hadapi Pengesahan RUU ASN


Portal Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Rabu, 23 Mei 2012 15:05
Jakarta-Humas BKN, Terkait Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang akan disahkan menjadi UU ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus siap menghadapi dan mengimplementasikannya. Untuk itu, sebagai instansi yang melakukan manajemen kepegawaian, BKN akan mengambil langkah-langkah yang perlu dilakukan. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Kepala (Waka) Eko Sutrisno saat membuka Seminar Kepegawaian di lantai 5 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (22/3.) Narasumber pada kegiatan ini adalah mantan Kepala BKN Hardianto, mantan Deputi Pembinaan Administrasi Surjono, dan mantan Deputi Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun Rafael Djari. Ada pun yang bertindak sebagai moderator adalah Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan (Kindang) S.Kuspriyomurdono.

Waka BKN Eko Sutrisno (kiri) membuka seminar kepegawaian didampingi Kepala Pusat Kajian dan Penelitian Kepegawaian Sumat
S.Kuspriyomurdono menjelaskan bahwa BKN ke depan akan berperan lebih penting dan menentukan di bidang  manajemen kepegawaian. Posisi yang kian strategis ini tentunya menuntut kesiapan segenap pimpinan dan pegawai BKN dalam menghadapi berbagai perubahan yang terjadi. Dengan demikian, antisipasi dan adaptasi terhadap perubahan ini mutlak dibutuhkan.

Hardianto menyatakan bahwa RUU ASN ini mengatur tata penyelenggaraan PNS sebagai profesi yang profesional, bersih dari intervensi politik, bebas dari praktek KKN, efisien dan efektif dalam menyelenggarakan pelayanan publik serta tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan. RUU ini dimaksudkan guna menerapkan asas merit, yaitu perbandingan relatif antara kompetensi yang diperlukan dengan kompetensi yang dimiliki penilaian yang obyektif.

Deputi Kindang S.Kuspriyiomurdono (kedua dari kanan) menjadi moderator seminar kepegawaian
Pada kesempatan yang sama, Surjono menegaskan perlunya pemilihan dan penggunaan kata-kata yang jelas maknanya dalam RUU ASN. Dengan kata-kata yang tidak ambigu, tidak akan terjadi kerancuan suatu istilah yang dapat membingungkan masyarakat. Di samping itu, sepatutnya diatur pula system penggajian yang adil dan layak bagi PNS.

Sementara, Rafael Djari menyorot beberapa permasalahan yang kerap terjadi di bidang kepegawaian. Beberapa diantaranya adalah: rekrutmen pegawai yang belum sesuai dengan tuntutan persyaratan jabatan, intervensi untuk kepentingan tertentu, dan pensiunan pegawai yang kurang nyaman dan sejahtera di masa purnabakti. Hal-hal ini harus dapat dituntaskan dalam RUU ASN ini. (aman-tawur).
-------------------------------------------------------------------------
Sumber : Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
repost by ruli@nto S.-2012