ads

Al Adzom Kota Tangerang

Masjid Al-Adzom Kota Tangerang.

Balaikota Tangerang

Plaza Puspem (Pusat Pemerintahan) Kota Tangerang.

Walikota Tangerang

Drs. H. Wahidin Halim, M.Si.

Sejarah Tangerang

Bismillah peget Ingkang Gusti Diningsun juput parenah kala Sabtu Ping Gasal Sapar Tahun Wau Rengsena Perang nelek Nangeran Bungas wetan Cipamugas kilen Cidurian Sakebeh Angraksa Sitingsung Parahyang-Titi.

KECAMATAN NEGLASARI

KANTOR KECAMATAN NEGLASARI by ui putra - kecamatanneglasari.blogspot.com.

Camat Neglasari, Boyke Akhmad Syafei

Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Propinsi Banten Indonesia. Jl. Iskandar Muda No. 54 Tangerang 15121.

Jumat, 14 Desember 2012

Informasi Publik


Informasi Publik

Informasi Publik
Informasi publik semakin mempertegas sosoknya sebagai suatu barang publik. Seperti halnya barang publik, ia dapat dimanfaatkan oleh setiap warga negara selain pada area-area yang dikecualikan. Pengecualian bahkan juga dimaksudkan untuk melindungi kepentingan lebih luas para pengguna. Ketiadaan regulasi dan administrasi yang buruk dalam pengelolaan barang publik pada akhirnya akan berdampak pada buruknya kualitas kehidupan. Untuk informasi publik, dampak tersebut pada akhirnya akan tercermin pada rendahnya kualitas kehidupan bernegara.
Pada hari pertama sebagai Presiden, Barack Obama menerbitkan memorandum[1] untuk semua kepala departemen dan lembaga pemerintah terkait Freedom of Information Act (FOIA). Memorandum memuat beberapa pernyataan kunci terkait keterbukaan informasi:

Pada bagian awal memorandum dinyatakan bahwa: “a democracy requires accountability, and accountability requires transparency

Pada bagian lain memorandum tersebut ditegaskan bagaimana bersikap jika ditemukan keraguan atas status informasi:

FOIA should be administered with a clear presumption: In the face of doubt, openness prevails”.

President Obama memerintahkan Jaksa Agung untuk menerbitkan pedoman baru untuk pelaksanaan FOIA dan the Office of Management and Budget (OMB) untuk memperbaharui pedoman pelaksanaan dikantor tersebut agar perintah tersebut efektif. Hingga saat makalah ini ditulis belum diketahui seberapa luas dampak dari kebijakan tersebut, paling tidak pada kedua lembaga tersebut.
Dapat dipahami mengapa Obama memilih untuk menerapkan kebijakan tersebut. Obama sedang dihadapkan kepada situasi protektif Amerika Serikat paska tragedi 11 September dan kebijakan perang melawan teror George Walker Bush di satu sisi dan dan terungkapnya berbagai peristiwa penyimpangan ketika krisis sektor keuangan melanda Amerika Serikat. Pemerintah harus turun langsung membiayai pemulihan krisis tersebut. Kebijakan ini sangat rawan untuk disimpangkan.
Pada hari pertama pemberlakuan UU KIP, pada pertemuan dengan Komisi Informasi Pusat,  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan beberapa pernyataan terkait implementasi:
Di awal sambutan SBY mengatakan:
dalam era keterbukaan dalam era kebebasan, suka ada ekses, fitnah, berita yang tidak jelas dasarnya, manipulasi, atas sesuatu yang tidak seperti itu,”

Pada bagian lain disampaikan: “kita berharap, agar keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari good governance, tata pemerintahan yang baik, tata kelola yang baik, itu bisa betul-betul dijalankan. Teruslah berjalan, mengalir sambil persiapkan segala-nya. Seringlah berkomunikasi dengan jajaran badan publik di pusat maupun daerah” [2].

Pada saat UU KIP diberlakukan, media di Indonesia tengah ramai meliput konflik antara KPK dan Kepolisian. Isu skandal Bank Century juga telah melahirkan banyak spekulasi di publik tentang adanya keterlibatan elit berkuasa dalam penyelesaian yang dinilai tidak wajar. Kasus century belum selesai dan akhirnya bergulir ke isu penyimpangan pajak. Berbagai spekulasi dan perang opini telah pula menyebabkan mundurnya Menteri keuangan Sri Mulyani dari kabinet.

Sebagai negara yang tengah melepaskan diri dari politik pemerintahan yang otoriter ke sistem politik yang lebih demokratis respon elit terhadap keterbukaan tentunya akan sangat beragam. Dengan memperhatikan berbagai situasi tersebut, dapat dipahami mengapa SBY memberikan pernyataan seperti di atas.
Kedua pemimpin berasal dari partai dengan nama yang sama, Partai Demokrat. Latar belakang dan perbedaan situasi objektif melahirkan respon yang berbeda antar dua Kepala Negara tersebut. Lebih jauh hal tersebut akan menhasilkan implikasi yang berbeda dalam pelaksanaan Kebebasan Informasi di dua negara. Presiden Obama memerintahkan secara tegas untuk membuka jika otoritas publik berada dalam situasi ragu apakah informasi publik tersebut harus dirahasiakan atau dibuka. Sebaliknya Presiden SBY mengingatkan agar keterbukaan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan ekses penyalahgunaan informasi.
Dalam tataran praktik, atas pertimbangan situasi yang mungkin berbeda, Memorandum Obama memuat pesan yang sangat kuat agar otoritas publik menerapkan Pro-Disclosure Biased Policy. Sebaliknya himbauan untuk berhati-hati oleh SBY cenderung direspon dengan pilihan Non-Disclosure Biased Policy. Badan Publik akan memilih untuk menutup informasi jika ditemukan keraguan atas status informasi, apakah terbuka atau dikeculaikan.

Pa da sub-bagian 4.2, dijelaskan bahwa kehati-hatian itupun didukung oleh rancangan UU KIP yang menerpkan sanksi lebih berat bagi pihak-pihak yang memberikan informasi yang dikecualiakan daripada mengahmbat memebrikan informasi yang bersifat terbuka.


[1] Barack Obama, Memorandum for the Heads of Executive Departments and Agencies, January 21,  2009
[2] Dalam pertemuan dengan Komisi Informasi Pusat pada tanggal 30 April 2010 dibahas beberapa hal untuk disepakati: (i) Tidak ada penundaan pemberlakuan UU KIP, untuk itu Presiden akan memberikan himbauan kepada seluruh pimpinan badan publik agar segera mengklasifikasi informasi dan menyelenggarakan pelayanan informasi publik; (ii) Komisi Informasi Pusat akan merumskan prosedur penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung; (ii) Komisi Informasi akan memprioritaskan penyelesaian sengketa Informasi melalui mediasi pada tahun pertama pemberlakuan UU KIP; (iii) Komisi Informasi akan membuka ruang konsultasi bagi Badan Publik dalam menerapkan Peraturan Komisi informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik; (iv) Presiden akan membahas  RPP tentang retensi kerahasiaan dan mekanisme ganti rugi di rapat Kabinet untuk mempercepat pengesahan; (v) Daftar kekayaan pejabat masuk sebagai informasi yang harus diumumkan berkala oleh Badan Publik. Dokumen yang digunakan adalah dokumen LHKPN yang telah diverifikasi oleh KPK; (vi) Sengketa informasi tidak berlaku surut, namun untuk informasi  yang dihasilkan Badan Publik sebelum UU KIP berlaku tetap harus disediakan, sepanjang dokumen dikuasai oleh Badan Publik dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 UU KIP; (vii) BUMN/BUMD termasuk Badan Publik, namun informasi yang dapat mengganggu daya saing BUMN/BUMD termasuk dikecualikan; (viii) Komisi informasi akan memantau pelaksanaan peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik oleh Badan Publik dan akan melaporkan hasilnya kepada Presiden RI setelah UU KIP diberlakukan.
-----------------------------
Repost by Ruli

Tak Semua Informasi Badan Publik Dapat Dibuka


Tak Semua Informasi Badan Publik Dapat Dibuka

Tak Semua Informasi Badan Publik Dapat Dibuka
Pekalongan, Info publik - Seiring dengan diberlakukanya Undang-undang Tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP) ternyata tidak semua informasi di badan publik wajib disampaikan kepada umum. Informasi yang dikecualikan itu antara lain jika dibuka dapatmenghambat proses penegakan hukum dan mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Hal itu disampaikan Kepala dinas Komunikasi dan Informasi (Infokom) Kota Pekalongan Drs Sri Budi Santoso MSipada acara sosialisasi UU No.14 tahun 2008 tentang KIP di Ruang Jatayu, Selasa (18/9/2012).

“Selain itu informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan Negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia dan merugikan ketahanan ekonomi nasional juga termasuk informasiyang dikecualikan sesuai pasal 17 UU Nomomasih adar 14 tahun 2008,” tegasnya. Budi menegaskan selain itu masih ada sejumlah informasi yang diklasifikasikan sama. Diantaranya informasi yang merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan rahasia abadi seperti riwayat kesehatan dan pendidikan, memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang sifatnya rahasia kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

Lebih jauh Sri Budi Santoso menambahkan yang dimaksud badan publik adalah Lembaga Eksekutif, Yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokonya berkaitan dengen penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD serta sumbangan masyarakat. “Sedangkaan yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainya yang sesuai UU KIP serta informasi lian yang berkaitan dengan kepentingan publik,” tambahnya.
-----------------------------------------
Tak semua Informasi Badan Publik Dapat Dibuka
Written by (diskominfo)
Wednesday, 19 September 2012
Last Updated Wednesday, 19 September 2012
Repost by Ruli

Regulasi Tentang Keterbukaan Informasi Publik


Regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik

Regulasi Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik yang beberapa tahun belakangan ini banyak dibicarakan oleh pemerhati kebijakan publik, sesungguhnya merupakan bagian dari konsep "Pelayanan Publik" yang dilaksanakan oleh institusi pemerintah. Bila kita sedikit memperhatikan berbagai regulasi atau peraturan perundangan menyangkut pelaksanaan kegiatan pemerintahan wabil khusus mengenai bab tentang pelayanan publik, maka kita akan memaklumi bahwa dalam konsep pelayan publik yang dilakukan oleh institusi pemerintah/badan publik secara jelas telah ditekankan untuk memberikan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan yang dilakukan. Prinsip transparansi pelayanan publik oleh badan publik sebenarnya bukan hal yang baru dalam konsep kebijakan publik.

Namun dipandang perlu oleh banyak kalangan, bahwa pelaksanaan transparansi informasi publik yang dilakukan harus diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terjadi stagnasi dan inkonsistensi dari badan publik dalam memberikan pelayanan informasi publik yang dilakukan. Keinginan adanya informasi publik yang dapat disampaikan dan tersedia secara kontinyu, cepat, efisien dan efektif juga menjadi alasan kemudahan informasi publik dapat sampai atau diperoleh oleh masyarakat luas pada setiap saat informasi tersebut diperlukan. Dengan berbagai pertimbangan yang ada, maka pada tahun 2008 yang lalu, telah ditetapkan kebijakan regulasi menyangkut Keterbukaan Informasi Publik berupa Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang "Keterbukaan Informasi Publik" (KIP). Apa dan bagaimana UU KIP ini sesungguhnya?. Artikel berikut coba sedikit mengulas tentang regulasi ini, yang diharapkan dapat memberikan sedikit sumbangsih pemikiran dan pemahaman terhadap hakekat dan substansi dari Keterbukaan Informasi Publik yang sekarang banyak menjadi perhatian masyarakat.

Deskripsi Tentang Informasi Publik
Bagi Rakyat, adalah UU yang memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh Informasi Publik untuk meningkatkan peran aktif  mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.

Bagi Badan Publik, adalah UU yang memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon).

Prinsip Pengaturan Informasi Publik
Berikut adalah prinsip prinsip pengaturan Informasi Publik  :
  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses;
  2. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
  3. Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  4. Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang,kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada :
  • Pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi DIBUKA  dan 
  • Setelah mempertimbangkan dengan seksama bahwa dengan MENUTUP informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar daripada membukanya dan sebaliknya.
Manfaat (Tujuan) Undang-undang KIP
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dibuat dengan tujuan :
·    Ada jaminan hak bagi rakyat untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu keputusan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak;
·     Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
·       Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, serta akuntabel;
·         Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
·   Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Badan Publik
Seperti yang dicantumkan dalam UU No. 14 tahun 2008 Pasal 1, Badan publik adalah:
  1. Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, dimana sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau
  2. Organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
Jenis Informasi Yang Dibuka
Jenis-jenis informasi yang dibuka adalah :
  1. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  2. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara Serta Merta
  3. Informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat 
Jenis Informasi Yang Dikecualikan
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17, informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat :
a.    Menghambat proses penegakan hukum
b.    Mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat
c.    Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
d.    Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
e.    Merugikan kepentingan hubungan luar negeri

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
  4. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  5. Permendagri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
 -------------------------------
Post by rulianto-2012
Daftar Bacaan :
  1. UU RI No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Panduan Sederhana Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (Yayasan SET-USAID)
  3. Berbagai Sumber.

Jumat, 23 November 2012

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Neglasari Tahun 2004-2014

Perda Kota Tangerang No. 10 Tahun 2004
Tentang
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Neglasari
( Tahun 2004 - 2014 )


Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Neglasari Tahun 2004-2014
Rencana Penggunaan Lahan Kecamatan Neglasari tahun 2004-2014
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota.

Manfaat RDTR Kecamatan Neglasari adalah sebagai pedoman untuk :
  • Arahan lokasi investasi di Kecamatan Neglasari;
  • Pemberian advice planning, pengaturan bangunan setempat, penyusunan rencana teknik ruang (RTRK) atau rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL);
  • Menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program pembangunan Kota Tangerang;
  • Menjaga konsistensi perwujudan ruang kawasan melalui pengendalian program-program pembangunan.
Wilayah Perencanaan RDTR Kecamatan Neglasari seluas 1.309,69 ha, mencakup 7 (tujuh) Kelurahan, yaitu Kelurahan Selapajang Jaya, Kelurahan Kedaung Baru, Kelurahan Kedaung Wetan, Kelurahan Neglasari, Kelurahan Mekarsari, Kelurahan Karangsari, dan Kelurahan karanganyar.

1. Rencana Struktur Tata Ruang
  • Kecamatan Neglasari dibagi menjadi 2 sub BWK (Bagian Wilayah Kota), yaitu Sub BWK A dan Sub BWK B.
  • Struktur kegiatan yang akan dikembangkan di Kecamatan Neglasari berupa kegiatan pergudangan dan pemukiman dengan pengembangan terbatas.
  • Secara fisik struktur ruang kota wilayah Kecamatan Neglasari dibentuk oleh jaringan jalan utama yang berfungsi sebagai jalan kolektor primer yang menghubungkan wilayah barat-timur, dan jalan kolektor sekunder yang menghubungkan wilayah utara-selatan dan (sebagian) wilayah barat-timur.
2. Rencana Kependudukan
  • Pada tahun 2014 jumlah penduduk Kecamatan Neglasari diperkirakan mencapai 121.670 jiwa.
  • Kepadatan penduduk pada tahun 2014 diperkirakan sebesar 93 jiwa/ha.
3. Rencana Penggunaan Lahan (lihat Peta Penggunaan Lahan), terdiri dari :
  • Perumahan dan fasilitas penunjangnya (169,06 ha);
  • Perumahan dengan pengendalian ketat (134,37 ha);
  • Perdagangan dan jasa (96,62 ha);
  • Fasilitas penunjang bandara (125,54 ha);
  • Pergudangan (70 ha);
  • Industri non polutan ( 61,78 ha);
  • Pemerintahan (5,6 ha);
  • Terminal tife C (2 ha);
  • Ruang Terbuka Hijau/RTH (320,08 ha);
  • Tempat Pemakaman Umum/TPU (144,20 ha);
  • Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah (5 ha);
  • Perluasan Bandara Soekarno Hatta (165,43 ha), dan
  • Fasilitas Militer (10 ha).
4. Rencana Intensitas Pemanfaatan lahan (KDB, KLB/ketinggian bangunan)

* Koefisien Dasar Bangunan (KDB) :
  • Khusus Kawasan Bahaya Kecelakaan (bagian dari KKOP/Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan) berlaku KDB 0 %, terdapat di Sub BWK A1 dan A3;
  • KDB menengah (21%-50%) di Sub BWK A1, A3 dan B1;
  • KDB tinggi (51%-60%) di Sub BWK A2, B2 dan B3;
  • KDB sangat tinggi (61%-75%) di Sub BWK A2 dan B3 (khusus kawasan pergudangan dan industri).
* Koefisien Lantai Bangunan (KLB) :
  • KLB sangat rendah di Sub BWK A1 dan A3;
  • KLB rendah di Sub BWK A2 dan B1;
  • KLB sedang di Sub BWK B2 dan B3.
5. Rencana Garis Sempadan
  • ROW 70 m (jalan tol), dengan GSP 35 m dari as jalan, dan GSB 25 m dari GSP.
  • ROW 26 m (jalan kolektor primer), dengan GSP 13 m dari as jalan, dan GSB 8 m dari GSP.
  • ROW 20 m (Promenade Sungai Cisadane) dengan GSP 10 m dari as jalan, dan GSB 5 m dari GSP.
  • ROW 10 m dari as jalan, dan GSB 5 m dari GSP.
  • ROW 18 m (jalan kolektor sekunder), dengan GSP 9 m dari as jalan, dan GSB 5 m dari GSP. 
  • ROW 11 m (jalan lokal), dengan GSP 5,5 m dari as jalan, dan GSB 4 m dari GSP. 
  • GSS Sungai Cisadane ditetapkan 20 m.
  • GSS Saluran Induk Cisadane Timur mengikuti rencana jalan di sepanjang saluran (Jalan Suryadharma) dengan ROW 20 m dan GSS Kali Mookervart dengan ROW 18 m.
--------------end----------------
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Neglasari Tahun 2004-2014
Tata Guna Lahan Eksisting Kecamatan Neglasari tahun 2004-2014
Informasi selengkapnya tentang RDTR Kecamatan se Kota Tangerang dapat menghubungi :
Sub Dinas tata Ruang, Dinas Tata Kota (DTK) Kota Tangerang
Gedung Pusat Pemerintahan Lt. 3
Jl. Satria Sudirman No. 1 Kota Tangerang
Telp. (021) 55768687
-----------------------------------------------
Sumber : Perda Kota Tangerang No. 10 Tahun 2004
repost by rulianto sjahputra-2012

Download Peta Provinsi Di Indonesia

Download Peta Provinsi Di Indonesia
Peta Banten
Kebutuhan akan keberadaan peta wilayah dalam aktivitas keseharian kita mulai terasa. Peta saat ini tidak hanya diperlukan untuk kegiatan keilmiahan oleh para akademisi dalam rangka penelitian saja, atau oleh kalangan birokrat pemerintahan. Tetapi, peta juga mulai digunakan untuk mencari (mempermudah) menemukan tempat yang kita tuju, atau berfungsi sebagai navigasi untuk menemukan suatu tempat.

Perkembangan teknologi dalam penyajian Peta sekarang telah begitu canggih mengikuti perkembangan berbagai teknologi yang ada. Sekarang tidak sulit untuk bepergian kemanapun bila kita memiliki alat navigasi yang berada di dalam kendaran kita, atau dengan bantuan software peta digital yang terinstal di dalam telefon genggam yang kita gunakan. Aktivitas masyarakat sudah mulai familiar dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi peta digital pada zaman ini.

Dalam rangka turut mensosialisasikan pemanfaatan peta dalam aktivitas kehidupan masyarakat, maka dalam kesempatan ini kami akan berbagi peta dasar wilayah provinsi se Indonesia yang dapat anda download pada link nama provinsi di bawah ini :

Keterangan : untuk mendownload dapat dilakukan dengan cara meng-klik nama provinsi yang diinginkan. (skala peta 1 : 225.000, format download dalam bentuk file zip).

Download Peta Provinsi :

  1. Nangroe Aceh Darusalam
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Riau
  5. Kepulauan Riau
  6. Bengkulu
  7. Jambi
  8. Sumatera Selatan
  9. Bangka Belitung
  10. Lampung
  11. Banten
  12. Jawa Barat
  13. DKI Jakarta
  14. Jawa Tengah
  15. DI Yogyakarta
  16. Jawa Timur
  17. Bali
  18. Nusa Tenggara Barat
  19. Nusa Tenggara Timur
  20. Kalimantan Barat
  21. Kalimantan Tengah
  22. Kalimantan Timur
  23. Kalimantan Selatan
  24. Sulawesi Barat
  25. Sulawesi Selatan
  26. Sulawesi Tengah
  27. Sulawesi Tenggara
  28. Gorontalo
  29. Sulawesi Utara
  30. Maluku
  31. Maluku Utara
  32. Irian Jaya Barat
  33. Papua
Semoga bermanfaat,..
--------------------------------
Sumber Peta : Badan Koordinasi Survey Dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)
Kecamatan Neglasari Kota Tangerang
Post by rulianto sjahputra-2012.

SANGEGO

SANGEGO

Sangego nama lain dari Bendungan Pintu Sepuluh yang berlokasi diperbatasan antara Kelurahan Koang Jaya (Karawaci) dengan Kelurahan Mekarsari (Neglasari)

TEMPO DULU

TEMPO DULU

Sejarah yang tidak dapat dilupakan

Mauris euismod rhoncus tortor